Pemerintah Tak Konsisten Terapkan Putusan MK Bikin Carut Marut Lahan Sawit

Kembali Melihat Definis Kawasan Hutan

Lebih lanjut Sadino mengimbau para pihak untuk kembali melihat definisi kawasan hutan adalah wilayah yang ditetapkan oleh pemerintah untuk dipertahankan keberadaannya sebagai hutan yang berada pada tanah yang tidak dibebankan hak atas tanah.

Baca juga: Kemitraan Penopang Daya Saing Industri Sawit di Pasar Global

HGU merupakan hak konstitusi warga negara yang diberikan kepada pemerintah melalui Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA), sedangkan pengaturan kawasan hutan itu diatur dalam Undang-Undang tentang Kehutanan (UUK).

“Kalau dia mengklaim HGU sebagai kawasan hutan, pasti bertentangan dengan aturan hukum yang lebih tinggi.”

“UUD 1945 pasal 28 jelas menjamin setiap orang berhak mempunyai hak milik pribadi dan tidak boleh diambil alih secara sewenang-wenang oleh negara,” tutur Sadino

Meskipun demikian, Lahirnya Satuan Tugas (Satgas) Peningkatan Tata Kelola Industri Kelapa Sawit dan Optimalisasi Penerimaan Negara diharapkan menjadi angin segar dalam menyelesaikan polemik ini.

Baca juga: Industri Sawit Berkomitmen Dukung Pemerintah Menuju Net Zero Emission

Direktur Eksekutif GAPKI, Mukti Sarjono menyatakan self reporting yang harus dilakukan perusahaan kelapa sawit melalui sistem informasi SIPERIBUN yang menjadi salah satu program Satgas diharapkan dapat memberikan data dan informasi yang baik dalam menyelesaikan permasalahan ini.

Putusan MK ini sebenarnya juga dapat dijadikan entry point untuk mengurus HGU perkebunan kelapa sawit selama kawasan tersebut belum dikukuhkan sebagai kawasan hutan.

Bahkan, menurutnya, sebenarnya putusan MK ini pun dapat dijadikan dasar bagi pelaksanaan tugas Satgas Sawit yang dibentuk pemerintah dalam rangka peningkatan tata kelola industri sawit.

Perkebunan sawit yang teridentifikasi masuk kawasan hutan 3,3 juta namun sebagian diantaranya telah memiliki IUP atau izin usaha perkebunan dan telah ditanami, bahkan memiliki SHM dan HGU.

Baca juga: Mendorong Keterlibatan Masyarakat Perdesaan Hasilkan Minyak Sawit Berkelanjutan

Anggota Gapki sendiri yang masuk ke dalam kawasan hutan sebagaimana SK 13 Menteri LHK adalah 648 ribu hektare.

Untuk angka luasan SHM dan HGU yang teridentifikasi masuk kawasan hutan masih dilakukan monitoring.

Perlu diketahui berdasarkan data BPS 2019 jumlah perush sawit 2.056 perusahaan dan anggota Gapki saat ini 731 perusahaan.

Dari 3,3 juta perkebunan sawit yang dinyatakan masuk kawasan hutan, sebagian telah memiliki IUP dan telah tertanam, bahkan sebagian sudah memiliki HGU.

Baca juga: Mengintegrasikan Industri Hulu hingga Hilir Sawit Berkelanjutan

”Untuk anggota GAPKI yang teridentifikasi masuk kawasan hutan seluas 648 ribu hektare,” terang Mukti.

“Perusahaan anggota GAPKI sangat mendukung dan sudah 100 persen melakukan self reporting,” ungkap Mukti.

“Kami mendorong dan mensupport pemerintah untuk menyelesaikan permasalahan lahan sawit ini agar iklim usaha industri kelapa sawit di Indonesia terus kondusif dan memberikan kontribusi optimum bagi negara,” tutur Mukti.

Sebelumnya, Ketua Umum GAPKI Eddy Martono juga menegaskan hal serupa.

Baca juga: Minyak Sawit Sumber Pangan dan Bioenergi Berkelanjutan

Menurut Eddy, menyoal keterbukaan informasi para pelaku industri sawit, semua sudah sesuai dengan aturan yang berlaku di Indonesia.

“Kalau ingin data HGU ya silahkan, tidak ada yang ditutupi, tinggal mengikuti mekanisme di BPN saja,” pungkas Eddy. (*)