Ada Apa di Balik Subsidi Biodiesel?

Dirut BPKDPKS Eddy Abrurahman menyerahkan dokumen dukungan pemerintah kepada BU BBN dalam upaya pengembangan energy baru terbaruhan berbasiskan minyak nabati, minyak sawit. Sedikitnya 13,4 juta biodiesel yang dialokasi untuk campuran solar program B40. Sayang masih padat subsidi, dan penerimanya perusahaan yang sejatinya tak layak penerima subsidi, terlebh lagi ada perusaaan yang bermasalah. Ada apa?

TROPIS.CO, JAKARTA – Pemerintah sejatinya mengevaluasi  pemberian subsidi pada produsen biodiesel, sebab tanpa subsidipun  dengan harga patokan biodiesel Rp 21.250 –  Rp 21.500/liter, mereka  telah mendapatkan cuan,sangat signifikan.  Alihkan dana subsidi biodiesel  untuk mempercepat replanting sawit rakyat.

Di Jakarta, Selasa, 23 Januari  ini, Eddy Abdurahman, Direktur Utama Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit, atau BPDPKS, menanda tangani perjanjian kerjasama, dengan sejumlah Badan Usaha Bahan Bakar Nabati, terkait dukungan pemerintah dalam pengembangan biodiesel di dalam negeri.

Disaksikan sejumlah pejabat dari Kementerian Keuangan, Kementerian ESDM, Kemenko Ekonomi, Eddy Abdurahman yang pernah menjabat Dirjen Bea Cukai itu, menyerahan langsung dokumen itu kepada sejumlah produsen biodiesel.  Tercatat ada  22 perusahaan  produsen  biodiesel yang tergabung dalam Badan  Usaha Bahan Bakar Nabati atau BU BBN yang menerima dokumen  tersebut,mereka menjadi mitra kerjasama  BPDPKS.

Langkah yang ditempuh  Eddy  Abdurahman ini, sebagai  tindak lanjut dari Keputusan Menteri ESDM No 149/2023, tertanggal  29 Nopember 2023, terkait dengan  penetapan Badan Usaha  BBM dan Badan Usaha  BBN jenis biodiesel, serta alokasi  Volume BBN jenis Biodiesel   untuk pencampuran BBM jenis  solar priode Januari –  Desember 2024.

Dalam kebijakan ini, Pemerintah  telah  mengalokasikan  volume Bahan Bakar  jenis biodiesel sebanyak 13,406 juta Kiloliter yang akan diperuntukan  sebagai  campuran B40, pada  tahun 2024.   Tahun sebelumnya, 2023, alokasi Bahan Bakar jenis biodiesel ini sebanyak 13,148 juta Kiloliter.  Alokasi ini ada tolerensi  kenaikan sebesar 5%.

Terhadap produsen biodiesel.  pemerintah memberikan  insentif,  kata lainnya; subsidi. Besarnya, selisih  dari kekurangan  antara harga indeks pasar bahan bakar minyak jenis minyak solar, atau  HIP Solar, terhadap  bahan bakar nabati. Pembayaran selisih  oleh pemerintah yang dilakukan  BPDPKS kepada produsen biodiesel, sesuai dengan Pasal 18  Peraturan Presiden No 61/2015.

Adapun besaran subsidi untuk priode Januari 2024, bila merujuk  HIP biodiesel yang telah dipatok pemerintah seharga  Rp 10,896/liter. Adapun   HIP solar  bila merujuk pada harga solar (Singapore Platt), 28 Januari 2024, seharga   US 78,47 dolar/barel.  Nah, kalau dikonversikan  sekitar Rp 13.035/liter. Artinya ada selesih  sekitar   Rp 2.139/liter, terhadap  HIP biodiesel.

HIP biodiesel didapat   dari hitungan  hasil tender harga CPO  KPBN ( Kharisma Pemasaran Bersama  Nusantara), 25 Nopember – 24 Desember 2023, seharga Rp 11,206/kg. Kemudian ditambah  US 85 dolar/ton  nilai konversi bahan baku menjadi biodiesel  atau FAME (Fatty acid methyl ester). Lalu dikalikan dengan 870 kg/m3 sebagai faktor satuan  dari kilogram ke liter.

Sementara harga jual biodiesel  B35, yang  dipatok pemerintah untuk  wilayah  I mencakup Sumatera, Jawa, Bali dan Madura, Rp 21.250/liter.  Sama dengan wilayah 2;  Kalimantan Rp 21.250/liter.Sedangkan wilayah 3, mencakup Sulawesi dan NTB,  Rp 21.300/liter, dan  wilayah 4; Maluku, NTT,dan Papua dipatok harga Rp 21.500/liter.