KLHK Sosialisasikan Pengelolaan Sampah Spesifik untuk Sampah B3

Direktur Penanganan Sampah Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Novrizal Tahar menyatakan, pemerintah daerah harus menyiapkan strategi, program dan kegiatan terobosan dalam pengelolaan sampah yang mengandung B3 dan limbah B3. Foto: KLHK
Direktur Penanganan Sampah Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Novrizal Tahar menyatakan, pemerintah daerah harus menyiapkan strategi, program dan kegiatan terobosan dalam pengelolaan sampah yang mengandung B3 dan limbah B3. Foto: KLHK

TROPIS.CO, JAKARTA – Sampah yang mengandung bahan beracun berbahaya (B3) dan sampah yang mengandung limbah B3 memerlukan perlakuan khusus dalam penanganannya.

Sampah spesifik tersebut baik secara langsung atau tidak langsung dapat mencemarkan dan merusak lingkungan hidup, kesehatan serta kelangsungan hidup manusia dan makluk hidup lainnya.

Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) mensosialisasikan pengelolaan sampah spesifik di lingkup Ekoregion Sumatera, Kamis (10/8/2023), di Gedung Manggala Wanabakti, Jakarta.

Tujuannya agar sampah tidak membebani tempat pemrosesan akhir (TPA) hingga menghadirkan manfaat ekonomi sirkular sebagai bahan baku daur ulang.

Baca juga: Roadmap Pengurangan Sampah Indonesia

“Pengelolaan sampah spesifik dilakukan melalui pengurangan dan penanganan, baik berupa pembatasan timbulan, daur ulang, pemanfaatan kembali, pemilahan, pengumpulan, pengangkutan, pengolahan maupun pemrosesan akhir.”

“Pemerintah pusat, pemerintah provinsi dan kabupaten atau kota memegang kewenangan untuk melakukan upaya pengelolaan sampah tersebut,” kata Direktur Penanganan Sampah KLHK Novrizal Tahar.

Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Sampah Spesifik ditetapkan sebagai amanah Pasal 23 ayat (2) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 tentang Pengelolaan Sampah.

Pengelolaan Sampah Spesifik yang diatur dalam PP 27/2020 tersebut meliputi sampah yang mengandung B3, sampah yang mengandung limbah B3, sampah yang timbul akibat bencana, puing bongkaran bangunan, sampah yang secara teknologi belum dapat diolah, serta sampah yang timbul secara tidak periodik.

Baca juga: Langkah Nyata Inisiatif Ekonomi Sirkular di Indonesia