TROPIS.CO, JAKARTA – Peran Komisi Penilai Amdal bakal diganti dengan Lembaga Uji Kelayakan Lingkungan Hidup yang implementasi pengujiannya oleh Tim Uji Kelayakan Lingkungan Hidup.
Suatu upaya mempercepat proses pelayanan sekaligus meningkatkasn kualitas pengujian dokumen lingkungan.
Pelaksanaan amanah Peraturan Pemerintah 22/2021, terkait Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Pemerintah segera membentuk Lembaga Uji Kelayakan Lingkungan Hidup, LUK-LH sebagai pengganti Komisi Penilai Amdal,KPA. Dengan LUK-LH diharapkan ada satu pemahaman dalam menilai pentingnya Analisasi Mengenai Dampak Lingkungan terhadap suatu usaha dan kegiatan yang diyakini akan memberikan efek negative terhadap lingkungan hidup.
“Dengan system uji kelayakan kita ingin mengembalikan Amdal sebagai kajian ilmiah,”kata Ary Sudijanto, saat mengemukakan dasar pemikiran, system KPA, Komisi Penilai Amdal, diganti dengan system uji kelayakan pada Rakernas Amdal 2023 yang berlangsung di Jakarta, Rabu hingga Jumat, pekan lalu.
Selain itu, lanjut Kepala Badan Standarisasi Instrumen Lingkungan Hidup dan Kehutanan BSI LHK ini, untuk lebih memastikan pelaksanaan standarisasi itu sesuai dengan NSPK, dan mengatasi bottleneck yang selama ini sangat dirasakan dalam penilaian Amdal. “Nantinya, LUK –LH hanya ada satu berkedudukan di pusat yang didalamnya tergabung para ahli berserifikat penguji Amdal,”jelas Ary Sudijanto.
Dijelaskan Ary, bahwa Komisi Penilai Amdal dibentuk oleh Menteri, gubernur, atau bupati/walikota. Sehingga sangat dimungkinkan adanya perbedaan tingkat pemahaman Amdal oleh anggota KPA. Sementara
TUK dibentuk oleh LUK- hanya ada satu LUK yakni di Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Sehingga memiliki kesamaan standar dan pemahaman dalam pengujian yang dilakukan anggota TUK-LH.
Sebelumnya, Menteri lingkungan Hidup dan Kehutanan, Siti Nurbaya, saat pembukaan Rakernas, sempat meyinggung soal keberadaan Amdal ini. Kata Menteri Siti Nurbaya, dokumen lingkungan, berupa Amdal adalah environmental and social safeguard, yakni suatu instrumen yang dapat digunakan untuk mengamankan dan melindungi kepentingan lingkungan dan kepentingan masyarakat serta menjaga keseimbangan 3P, Profit (Bisnis), Planet (Lingkungan) dan People (Masyarakat).
“Amdal yang baik adalah yang dapat bermanfaat sebagai dasar pengambilan keputusan kelayakan dan dapat digunakan sebagai alat untuk meminimalkan dampak akibat usaha dan/atau kegiatan serta sebagai acuan dalam pengelolaan dan pemantauan lingkungan,”ungkap Menteri Siti Nurbaya.
Sementara itu, selama ini, prosedure mendapatkan dokumen lingkungan, selalu dipersepsikan sangat panjang, berbelit-belit, memakan waktu dan biaya serta manfaat makna yang belum dirasakan dari arti peirjinan AMDAL. Karenanya, dengan alasan itu, pemerintah akan terus berupaya, agar menemukan jalan kesederhanaannya, kemudahan dalam prosedur birokratis dan administrative.
Keputusan politik terkait keinginan tersebut, kata Menteri Siti Nurbaya, sudah diterbitkan, yakni Permen No 18./2021, sebagai pelaksanaan ketentuan Pasal 106 huruf b, huruf c, dan huruf d, Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021. Dan PP No 22 ini, terkait dengan Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Dewan Pengarah.
Di dalam struktur LUK- LH, Menteri, diposisikan sebagai Ketua Dewan Pengarah. Anggotanya, unsur pemerintah setingkat pejabat tinggi madya. Wakil perguruan tinggi, dan wakil organisasi non pemerintah, seperti pemerhati lingkungan. Adapun Ketua LUK- LH, dijabat seorang pejabat tinggi madya, setingkat eselon I. Sementara Sekretaris dijabat pejabat tinggi pratama yang membidangi Amdal. Atau pejabat setara dengan pengalaman 3 tahun dalam penilai Amdal.
Di struktur bawahnya, ada empat divisi. Devisi Tim Uji kelayakan Lingkungan Hidup. Ada unit divisi yang menangani sertifikasi dan kapasitas kompetensi. Divisi system informasi uji kelayakan , kemudian Divisi monitoring dan evaluasi Tim Uji Kelayakan Lingkungan Hidup. Masing masing divisi dipimpin seorang kepala divisi.
Tugas LUK-LH, dijelaskan Ary, selain membentuk Tim Uji Kelayakan Lingkungan Hidup, juga ;melakukan sertifikasi ahli; menyusun daftar kumpulan ahli bersertifikat; menyediakan sistem informasi uji kelayakan yang merupakan bagian dari sistem informasi dokumen Lingkungan Hidup; dan melakukan pembinaan kepada Tim Uji Kelayakan Lingkungan Hidup; serta memonitoring dan evaluasi pelaksanaan uji kelayakan oleh Tim Uji Kelayakan Lingkungan Hidup. ,
Sebagai perpanjangan tangan di daerah daerah; provinsi, kabupaten dan kota, LUK-LH akan membentuk Tim Uji Kelayakan Lingkungan Hidup, TUK-LH. Nantinya, akan dibentuk TUK-LH pusat, TUK-LH provinsi, TUK-LH Kabupaten dan kota, juga ada TUK-LH pusat dengan penugasan khusus. “Tim Uji Kelayakan, bertugas membantu Menteri, gubernur, bupati/walikota untuk melakukan penilaian uji kelayakan lingkungan hidup rencana usaha dan/atau kegiatan sesuai kewenangannya.
Keanggotaan TUK-LH, dijelaskan Ary Sudijanto, terdiri dari unsur Pemerintah Pusat, Pemerintah daerah dan Ahli bersertifikat. Jumlahnya minimal 10 orang, terbagi atas; 5 ahli yang telah tersertifikasi, dan 5 lainnya, dari instansi lingkungan hidup pusat dan daerah. Nah, 5 orang dari instansi Lingkugan Hidup ini, 3 orang telah lulus diklat Amdal penilai, dan 2 orang lulusan diklat Amdal penyusunan.
Tidak hanya itu, mereka telah lulus diklat Amdal Dasar atau memiliki latar belakang pendidikan teknik lingkungan atau ilmu lingkungan atau program studi sejenis yang memiliki mata kuliah Amdal dan telah berpengalaman minimal 3 tahun menilai Amdal. Atau juga, mempunyai pengalaman menilai Amdal minimal 5 tahun terakhir.
Di dalam melakukan penilaian Amdal, menurut Ary Sudijanto, bahwa seorang penilai anggota TUK-LH, harus memahami kemampuan dasar, terkait rencana usaha atau kegiatan yang akan dilakukan, beserta tahapan pelaksanaannya. Memahami dan mampu mengidentifikasi potensi dampak lingkungan yang muncul pada setiap tahapan kegiatan. Dan juga, memiliki pemahaman untuk dapat memilah Dampak Penting Hipotek ( DPH) yang perlu dikaji berdasarkan pertimbangan kondisi lokasi rencana kegiatan, dan jenis kegiatan yang dilakukan.
Tidak hanya itu, setiap anggota TUK-LH, harus memiliki pemahaman terhadap kajian DPH yang setidaknya, harus memberikan gambaran besaran dan sifat penting dampak, sebagai dasar pertimbangan untuk rekomendasi kelayakan lingkungan. Selain, memiliki pemahaman evaluasi dampak secara holistic beserta metodenya. Dan juga memiliki kemampuan dasar dalam pemahaman bahwa setiap dampak yang terjadi harus disiapkan langkah mitigasinya yang disesuaikan dengan sumber kegiatan penyebab dampak.
“Dengan pemahaman komprehensif yang dimiliki oleh anggota TUK, akan menjamin kualitas dokumen lingkungan yang dihasilkan,”tegas Ary Sudijanto lagi.
Terkait dengan peran Komisi Penilai Amdal, Ary Sudijanto menyebut, bahwa KPA tertap melaksanakan tugas yang sedang dilakukan, hingga terbentuk LUK-LH dan TUK-LH.
Instrumen Tata Lingkungan.
Dalam Rakenas Amdal 2023, Dwi P. Sasongko, peneliti dari Pusat Penelitian lingkungan Hidup, Universitas Diponegoro, memang mengulas panjang dan lengkap terkait dengan Instrument Tata lingkungan.
Dia menyebut instrument ini mencakup pilar perencanaan, diawali inventarisasi Lingkungan Hidup, Penetapan wilayah ekoregion dan penyusunan RPPLH. Baru kemudian, pilar pemanfaatan yang diantaranya, terkait dengan daya dukung lingkungan hidup, daya tampung, RPPLH. Dan terakhir pilar pengendalian; seperti IELH dan KLHS untuk skala landscap. Dan Amdal, Perling, UKL-UPL, ARL dan AL untuk skala tapak.
Nah, dari berbagai instrument ini, kata Dwi. P Sasongko, ada sejumlah instrumen yang perlu disegerakan. Sebut saja misalnya, seperti di amanatkan Pasal 106 Peraturan Pemerintah No 22/2021. Dan ini terkait dengan ketentuan mengenai; daftar Usaha dan/atau kegiatan wajib Amdal, UKL-UPL dan SPPL. Tata cara sertifikasi LSK Amdal, LPK Amdal, dan LPJP Amdal. Juga terakait dengan tata cara penilaian Ahli Bersertifikat yang diatur dengan ketentuan Menteri.
Soal daftar usaha, diakui Dwi P. Sasongko, memang sudah diterbitkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Permennya, No 4 tahun 2021 tentang Daftar Usaha dan /tata kegiatan yang wajib Amdal, UKL-UPL dan SPPL. Begitupun dengan sertifikasi, Menteri LHK Siti Nurbaya, dalam waktu yang hampir bersamaan, juga menerbitkan Permen LHK No 18 tahun 2021. Permen ini mencakup ; sertifikasi kompetensi Amdal, Lembaga Penyedia jasa penyusunan Amdal, dan uji kelayakan lingkungan hidup.
Hanya memang, kelembagaannya, ini yang menurut Dwi P. Sasongko, perlu segera dibentuk. Lembaga Uji Kelayakan Lingkungan Hidup, atau LUK –LH. Pembentuknyannya, memang harus dilakukan oleh Menteri LHK. Sesuai amanah Pasal 76 PP No 22 tahun 2021.
Dalam kebijakan itu disebutkan, LUK – LH, dibentuk oleh Menteri , bertugas membantu menteri – yang antara lain; membentuk Tim Uji Kelayakan Lingkungan Hidup, atau TUK – LH. Eksistensi dari TUK – LH, melakukan tugas membantu menteri, gubernur, bahkan juga Bupati dan Walikota, dalam melakukan uji kelayakan sesuai kewenangannya.
LUK- LH, juga menjadi penilai bagi calon ahli yang akan menjadi anggota penilai di Tim Uji Kelayakan. Selain menyusun daftar Kumpulan Ahli Bersertifikat. Adalah menteri yang menetapkan ahli bersertikat sebagai anggota TUK-LH. “ Dan penetapannya dilakukan melalui LUK-LH dengan mekanisme, Penilaian calon ahli bersertifikat,”kata Dwi P Sasongko lagi.
Dijelaskan Dwi P Sasongko, bahwa mekanisme penilaian ahli bersertifikat ini, merujuk pada Pasal 85 PP tahun 2021. Dalam pasal tersebut, pendidikan minimal sarjana, pengalaman sesuai keilmuan paling sedikit 3 tahun. Memiliki sertifikat pelatihan yang terkait kajian dampak lingkungan. Rekam jejak dalam penilaian Amdal. Ada juga, tulisan ilmiah di jurnal nasional atau internasional; dan/atau rekomendasi dari asosiasi keahlian.
Di dalam menilai persyaratan, Menteri bisa menugaskan Lembaga Uji Kelayakan Lingkungan Hidup, dan Lembaga Uji Kelayakan dapat dibantu oleh dewan penilai. Dalam melakukan penilaian, Dewan Penilai melakukan:.telaahan terhadap kelengkapan persyaratan; dan penilaian terhadap kemampuan calon ahli bersertifikat dalam memahami konsep Amdal dan konsep penilaian Amdal.
Lalu kemudian, Dewan Penilai menyampaikan rekomendasi kepada Menteri yang menyatakan; dapat diterbitkan tanda ahli bersertifikat; atau belum dapat diterbitkan tanda ahli bersertifikat. Dan menteri juga punya wewenang, menetapkan ahli bersertifikat secara portopolio. Artinya, menetapkan ahli untuk menjadi ahli bersertifikat. Pertimbangannya, rekam jejak penilaian dokumen Amdal yang telah dilakukan oleh ahli tersebut, dalam masa 5 tahun terakhir. Lalu, pengalaman sesuai keilmuannya, sebagai pertimbangannya. Hanya memang, dalam melakukan pertimbangan portopolio ini, Menteri dibantu lembaga uji kelayakan lingkungan hidup.
Nah nanti, bila berbagai mekanisme ini sudah dilakukan, maka menteri akan menerbitkan Tanda Ahli Bersertifikat. Lalu kemudian, menetapkan ahli bersertifikat untuk menjadi anggota TUK- LH. Hanya memang tidak serta merta ditetapkan, melainkan melalui mekanisme pengusulan.
Adapun usulannya, jelas Dwi, bisa inisiatif sendiri, asosiasi keahlian, juga oleh Direktur Jendral suatu kementerian, dan juga, usulan Gibenernur melalui OPD LH Provinsi. Serta oleh Bupati dan Walikota melalui OPD LH Kabupaten atau Kota. Selain diusulkan oleh Lembaga Uji Kelayakan melalui undangan.
Nanti, andai daftar kumpulan ahli bersertifikat itu, sudah ada, setidaknya akan diketahui, ada sejumlah kelompok ahli yang telah bersertifikat. Dan ini mencakup; ahli mutu udara; ahli transportasi; ahli mutu air; ahli geologi; ahli mutu tanah; dan ahli hidrogeologi, ahli keanekaragamnan hayati; ahli hidrologi, ahli kehutanan; ahli kelautan, ahli sosial; ahli kesehatan masyarakat, serta berbagai ahli lain, sesuai dampak Usaha dan Kegiatan