BPDPKS dan Majalah Sawit Indonesia Kampanyekan Pemanfaatan Sawit bagi UKMK

EUDR Membuat Perubahan Signifikan

Fadhil Hasan, Ketua Bidang Hubungan Luar Negeri GAPKI (Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia), menjelaskan bahwa EUDR ini memang regulasi yang membuat perubahan signifikan perdagangan ekspor sawit kita di Uni Eropa.

Baca juga: Mendorong Keterlibatan Masyarakat Perdesaan Hasilkan Minyak Sawit Berkelanjutan

Sebelumnya ada hambatan melalui RED II yang menghambat konsumsi sawit untuk sektor biofuel.

“Tetapi dengan adanya EUDR ini bukan hanya sektor energi yang dihambat tetapi juga sektor pangan.”

“Jadi EUDR ini sangat luas dampaknya kepada sektor food, energi, dan industri,” jelas Fadhil.

Sebelum EUDR diberlakukan, dikatakan Fadhil, ekspor dari Indonesia dan Malaysia turun signifikan ke Uni Eropa semenjak 2017.

Baca juga: Minyak Sawit Sumber Pangan dan Bioenergi Berkelanjutan

Indonesia pernah mengekspor produk sawit secara total 5,5 juta ton, tapi turun menjadi 3,7 juta ton pada 2022.

“Padahal, konsumsi minyak nabati di Uni Eropa tumbuh 4,3 persen. Yang terjadi sekarang, kalau sebelumnya lebih banyak menggunakan sawit.”

“Sekarang Eropa beralih kepada minyak nabati yang diproduksi di negaranya. Ini terjadi setelah adanya hambatan kepada sawit.”

“Restriksi perdagangan terjadi akibat adanya persaingan dengan minyak nabati lain,” ungkap Fadhil.

Baca juga: Kelapa Sawit Berkontribusi pada PDB Perkebunan Terbanyak

Sebagai antisipasi hambatan dagang terhadap produk kelapa sawit, pemerintah telah meningkatkan konsumsi sawit di dalam negeri melalui serangkaian kebijakan seperti biodiesel dan produk minyak merah.

Helmi Muhansyah, Kepala Divisi UKMK Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS), menjelaskan bahwa lembaganya berupaya memberikan dampak bagi peningkatan kesejahteraan rakyat salah satunya melalui pemberdayaan kemitraan UKMK (Usaha Kecil, Menengah, dan Koperasi).

“Kami melakukan promosi untuk meningkatkan imej produk kelapa sawit dan memperluas pasar kelapa sawit.”

“Kegiatan promosi ini bagian tugas BPDPKS sebagaimana tercantum dalam Pasal 14 Perpres 61 Tahun 2015 Tentang Penghimpunan dan Penggunaan Dana Perkebunan Kelapa Sawit,,” ujarnya.

Baca juga: Wapres KH Ma’ruf Amin: PSR Kunci Ketahanan Pangan dan Energi Masa Depan

Selain itu, dikatakan Helmi Muhansyah, program riset sawit yang dibiayai BPDPKS juga diharapkan dapat dimanfaatkan oleh pelaku UKMK.

”Jadi ini riset tidak hanya sebatas ada di jurnal melainkan dapat diimplementasikan oleh UKMK yang akan menghasilkan produk berbasis sawit,” kata Helmi.

Sementara itu, Dr. Darmono Taniwiryono, menjelaskan bahwa minyak sawit memiliki potensi untuk dimanfaatkan UKMK di bidang pangan.

Sebab, minyak sawit ini memiliki keunggulan dari kandungan vitamin A dan E yang bermanfaat sebagai antioksidan.

“Tingginya kandungan vitamin A dan E sawit ini dapat membantu pemerintah untuk mengatasi stunting.”

“Salah satunya menggunakan virgin palm oil yang disandingkan dengan makanan lain antara lain kue kering, kue basah, sayuran bumbu kari,” pungkas Darmono. (*)