Menteri LHK Tinjau Pemulihan Lahan Terkontaminas Limbah B3 di Jombang

Peleburan Logam Ilegal

Kegiatan peleburan logam yang dahulu dilakukan masyarakat secara ilegal, kini telah beroperasi secara resmi dalam wadah Koperasi SMARS dan Koperasi Berkah Logam Kendalsari.

Koperasi ini telah mendapatkan Persetujuan Teknis (Pertek) S.345/PSLB3/PLB3/PLB.3/5/2022 tanggal 23 Mei 2022, Surat Kelayakan Operasinal (SLO) S.529/PSLB3/PLB3/PLB.3/08/2022 tanggal 26 Agustus 2022.

Baca juga: Presiden Jokowi Bersama Masyarakat Tanam Pohon untuk Hijaukan IKN

Jenis Limbah B3 yang dimanfaatkan adalah Anode Scraps (Kode limbah: B313-1) dari kegiatan peleburan aluminium dan pelapisan aluminium, serta Slag (B313-2) yang dihasilkan dari proses produksi primer dan/atau sekunder dari kegiatan peleburan aluminium dan pelapisan aluminium.

Kapasitas Produksi di peleburan ini mencapai 6.000 kilogram per hari.

Kegiatan peleburan logam ini menghasilkan nilai sirkular ekonomi. Menurut data dari Ditjen Pengelolaan Sambah, Limbah dan B3 (PSLB3) KLHK, jumlah limbah B3 yang dimanfaatkan mencapai 388.956 kilogram per bulan dengan jumlah produk ingot yang dihasilkan 104.729 kilogram sebulan.

Omzet Koperasi kurang lebih mencapai Rp3,1 miliar per bulan dengan catatan asumsi harga ingot Rp30 ribu per kilogram.

Baca juga: Pembangkit Listrik Tenaga Air Harus Sinergi dengan Konservasi

Saat berdialog dengan masyarakat dan anggota koperasi, Menteri Siti menyampaikan apresiasi dan terima kasihnya atas kerja keras semua pihak dalam memulihkan lahan yang terkontaminasi limbah B3.

Dirinya juga membuka ruang dialog bersama dinas terkait dan para tokoh masyarakat di Jakarta untuk membahas penanganan lebih lanjut.

Kunjungan kerja kali ini, Menteri Siti didampingi oleh Penjabat Bupati Jombang Sugiat, Direktur Jenderal PSLB3 Rosa Vivien Ratnawati, Kepala Badan Standardisasi Instrumen LHK Ary Sudijanto, serta beberapa pejabat tinggi pratama KLHK.

Sehari sebelumnya di Surabaya (20/1/2024), Menteri Siti dan jajaran dari KLHK melakukan dialog dengan para penyuluh lingkup KLHK.

Baca juga: Negara G20 Apresiasi Kebijakan Iklim Indonesia

Dialog ini dimaksudkan untuk menguatkan peran para penyuluh LHK dalam berbagai pekerjaan nasional di tingkat tapak. (*)