KLHK Segera Eksekusi Putusan Perdata PT Jatim Jaya Perkasa

Rasio Ridho Sani, Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), menilai PT. JJP tidak mempunyai komitmen untuk melaksanakan isi putusan pengadilan yang telah inkracht secara sukarela, bahkan cenderung melakukan perlawanan-perlawanan hukum. Foto: KLHK
Rasio Ridho Sani, Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), menilai PT. JJP tidak mempunyai komitmen untuk melaksanakan isi putusan pengadilan yang telah inkracht secara sukarela, bahkan cenderung melakukan perlawanan-perlawanan hukum. Foto: KLHK

TROPIS.CO, JAKARTA – Menindaklanjuti putusan pengadilan perkara perdata kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) PT. Jatim Jaya Perkasa (JJP) pada tahun 2015 seluas 1.000 hektare yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van geuwijsde), Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) sedang melakukan langkah eksekusi sampai dengan PT. JJP mememenuhi kewajibannya sesuai isi putusan pengadilan.

Pelaksanaan eksekusi PT. JJP terkait dengan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada tanggal 9 Juni 2016 No.108/Pdt.G/2015/PN. Jakarta Utara dengan amar.

Pertama, menghukum PT.JJP membayar ganti rugi materiil secara tunai melalui rekening Kas Negara sebesar Rp7.196.188.475.

Kedua, melakukan tindakan pemulihan lingkungan terhadap lahan yang terbakar seluas 120 hektare dengan biaya sebesar Rp 22.277.130.853 sehingga lahan dapat difungsikan kembali sebagaimana mestinya sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Baca juga: Sepakat Transisi Energi, Tiga Pegiat Lingkungan Dorong Capres-Cawapres 2024 – 2029 Mengkaji Ulang Kebijakan Bioenergi Berbasis Hutan

PT. JJP mengajukan upaya banding di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta atas Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara No. 108/Pdt.G/2015/PN. Jkt.

Pada tanggal 10 Maret 2017 Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memutus perkara No. 727/PDT/2016/PT/PT.DKI. dengan amar putusannya.

Pertama, menghukum PT. JJP untuk membayar ganti rugi materiil sejumlah Rp491.025.500.000 yang terdiri dari ganti rugi materiil Rp119.888.500.000 dan tindakan pemulihan lingkungan sebesar Rp371.137.000.000.

Kedua, membayar uang paksa (dwangsom) sejumlah Rp25.000.000 per hari atas keterlambatan dalam melaksanakan tindakan pemulihan lingkungan.

Baca juga: Presiden Jokowi Bersama Masyarakat Tanam Pohon untuk Hijaukan IKN

Atas putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, PT. JJP melakukan upaya hukum Kasasi ke Mahkamah Agung melalui Pengadilan Negeri Jakarta Utara yang selanjutnya pada tanggal 28 Juni 2018 Majelis Hakim Mahkamah Agung memutus perkara No.1095 K/PDT/2018 dengan amar putusannya menolak permohonan Kasasi PT JJP.

PT. JJP kemudian menempuh upaya hukum luar biasa atau Peninjauan Kembali (PK) atas Putusan Mahkamah Agung No.1095 K/PDT/2018 ke Mahkamah Agung melalui Pengadilan Negeri Jakarta Utara.

PK PT. JJP ditolak oleh Majelis Hakim MA pada tanggal 19 Oktober 2020 dengan putusan No. 728 PK/PDT/2020 dengan amar putusan menolak permohonan PK yang diajukan oleh PT. JJP sehingga berkekuatan hukum tetap (Inkracht Van Gewijsde).