Kontribusi Multiusaha Kehutanan dalam Pencapaian Net Sink Folu 2030

Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya menyampaikan Indonesia sangat kuat dalam komitmen dengan penanganan isu perubahan iklim. Foto: KLHK
Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya menyampaikan Indonesia sangat kuat dalam komitmen dengan penanganan isu perubahan iklim. Foto: KLHK

TROPIS.CO, JAKARTA – Guna mencapai target Nationally Determined Contribution (NDC) dan Net Sink Forestry and Other Land Uses (FOLU) pada tahun 2030, diperlukan kerja keras dan kerja bersama seluruh pihak, termasuk keterlibatan dunia usaha.

Penerapan multiusaha kehutanan yang dikelola berbasiskan lanskap ekosistem hutan diyakini akan menjadi pilar penting untuk mendukung hal tersebut, sebagai bagian dari aksi mitigasi perubahan iklim.

Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya menyampaikan Indonesia sangat kuat dalam komitmen dengan penanganan isu perubahan iklim. Dalam menggambarkan keseriusan Indonesia untuk urusan penanganan isu perubahan iklim ini, Indonesia menginisiasi “Indonesia FoLU Net Sink 2030”.

Komitmen ini merupakan pencanangan pencapaian penurunan emisi gas rumah kaca (GRK) sektor kehutanan dan penggunaan lahan lainnya.

Suatu kondisi dimana tingkat serapan sudah berimbang atau bahkan lebih tinggi dari tingkat emisi sektor terkait pada tahun 2030.

“Bapak Presiden telah menggariskan pentingnya setiap negara memenuhi target yang telah disepakati, yaitu Nationally Determined Contribution (NDC).”

“Selain itu, Bapak Presiden menyampaikan target Indonesia untuk mencapai net zero emission pada tahun 2060 atau sedapat-dapatnya lebih awal,” kata Menteri Siti, saat membuka Rapat Kerja Asosiasi Pengusaha Hutan Indonesia (Raker APHI) secara virtual di Jakarta, Rabu (27/10/2021).

Pada kesempatan tersebut, Menteri Siti kembali menegaskan pentingnya APHI dan entitas bisnis kehutanan, sebagai salah satu stakeholder kunci.

APHI memiliki peran penting dalam mengatasi pelemahan ekonomi dan penciptaan lapangan kerja, dalam masa-masa sulit pandemi Covid-19.

Sebuah kondisi yang perlu dibantu dan diatasi melalui investasi yang berdampak besar terhadap penyerapan tenaga kerja di sektor hulu kehutanan Indonesia.

Sementara itu, Sekretaris Jenderal KLHK Bambang Hendroyono menjelaskan lebih lanjut konsep multiusaha kehutanan sebagainana diatur dalam Peraturan Pemerintah 23/2021, sebagai turunan UU Cipta Kerja.

Kegiatan multiusaha kehutanan mencakup lima pilar kegiatan.

Jadi pemanfaatan hutan itu tidak hanya pemanfaatan dan pemungutan hasil hutan kayu dan hasil hutan bukan kayu.

Kegiatan lain yaitu pemanfaatan kawasan melalui agroforestry yang menjangkau masyarakat di tingkat tapak.

“Kemudian, pemanfaatan jasa lingkungan misalnya jasa wisata serta penyimpanan dan penyerapan karbon,” tutur Bambang.

Baca juga: Potensi Blue Carbon Indonesia Sangat Besar