Gakkum KLHK Berhasil Sita 263 Batang Kayu Olahan Ilegal di Sorong

Tim Operasi Pengamanan dan Peredaran Hasil Hutan Balai Penegakan Hukum (Gakkum) LHK Wilayah Maluku Papua menyita 263 batang kayu olahan tanpa dokumen di Distrik Aimas, Kabupaten Sorong, Provinsi Papua Barat. Foto: KLHK
Tim Operasi Pengamanan dan Peredaran Hasil Hutan Balai Penegakan Hukum (Gakkum) LHK Wilayah Maluku Papua menyita 263 batang kayu olahan tanpa dokumen di Distrik Aimas, Kabupaten Sorong, Provinsi Papua Barat. Foto: KLHK

TROPIS.CO, JAKARTA – Tim Operasi Pengamanan dan Peredaran Hasil Hutan Balai Penegakan Hukum (Gakkum) Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Wilayah Maluku Papua menyita 263 batang kayu olahan tanpa dokumen, Selasa (24/3/2020).

Kayu ilegal yang diangkut tiga truk itu, dicurigai akan dikirim ke pemiliknya, CV ARP, di Distrik Aimas, Kabupaten Sorong, Provinsi Papua Barat.

Kepala Balai Gakkum Maluku Papua Leonarno Gultom menjelaskan, saat ini pihaknya telah mengamankan barang bukti berupa tiga truk dan 263 batang kayu olahan, untuk kemudian diperiksa penyidik Gakkum KLHK.

Baca juga: Ketidakpastian Pasar Bayangi Industri Kelapa Sawit Indonesia

“Penyidik kami juga masih meminta keterangan dari para supir truk, untuk mendalami keterlibatan, dan peran pelaku lainnya, dalam kegiatan ilegal logging di Kabupaten Sorong, Provinsi Papua Barat,” kata Leo dalam keterangan persnya di Jakarta, Kamis (26/3/2020).

Pemilik kayu dan CV ARP diduga telah melanggar Undang-Undang No 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, Pasal 83 Ayat 1 Huruf b Jo. Pasal 12 Huruf e, Jo. Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP, dengan ancama pidana penjara maksimum lima tahun dan denda paling banyak Rp2,5 miliar.

Menurut Leo, informasi mengenai kegiatan ilegal logging tersebut didapatkan dari laporan Patroli Pengamanan Pendataan Hasil Hutan Kayu dan Izin Pemungutan Hasil Hutan Kayu (IPHHP) di wilayah KPHP Unit II Sorong.

Baca juga: Kementan Pastikan Produksi Pertanian Berjalan di Tengah Pandemi Covid-19

“Kemudian, Tim intelijen Gakkum KLHK mengumpulkan data dan informasi di Distrik Klayili dan Distrik Sayosa, dan membuntuti tiga truk bermuatan kayu yang kemudian ditahan melalui Operasi Pengamanan Hutan dan Peredaran Hasil Hutan 24 Maret 2020,” terangnya.

Sementara Direktur Jenderal Penegakan Hukum Gakkum Kementerian Likungan Hidup dan Kehutanan, Rasio Ridho Sani, mengatakan sesuai arahan Menteri LHK bahwa meski suasana prihatin, pengawasan tetap dilaksanakan dan tidak boleh lengah.

“Keselamatan semua harus dijaga termasuk keselamatan sumber daya alam,” pungkasnya. (*)