Begini Kondisi dan Usaha Pemadaman Karhutla di Sumsel yang Diharapkan segera Berakhir

Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya memantau langsung kerja-kerja Manggala Agni mengatasi kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) ke Desa Jungkal, Kecamatan Pampangan, Ogan Komering Ilir, Sumatera Selatan (Sumsel). Foto: KLHK
Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya memantau langsung kerja-kerja Manggala Agni mengatasi kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) ke Desa Jungkal, Kecamatan Pampangan, Ogan Komering Ilir, Sumatera Selatan (Sumsel). Foto: KLHK

TROPIS.CO, PAMPANGAN – Pemadaman kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di Desa Jungkal sudah dilakukan selama 68 hari.

Kebakaran di Ogan Komering Ilir (OKI) yang terjadi di lahan gambut menjadi berbahaya karena bisa lama dan sulit dipadamkan dan asapnya bisa sangat banyak bahkan bisa sampai melintas batas negara.

Hal tersebut disampaikan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya memantau langsung kerja-kerja Manggala Agni mengatasi kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) ke Desa Jungkal, Kecamatan Pampangan, Ogan Komering Ilir, Sumatera Selatan (Sumsel), Minggu (12/11/2023).

Secara teknis, Karhutla di Desa Jungkal terbilang sulit diatasi.

Baca juga: RSPO Komit Kembangkan Industri Minyak Kelapa Sawit Berkelanjutan di Indonesia

Kondisinya berupa lahan gambut dalam, rata-rata 6 meter.

Semakin sulit karena sumber air untuk pemadaman minim dan angin kencang juga berubah-ubah arah.

“Sumatera Selatan memiliki wilayah gambut yang luas, yang terbakar ini adalah wilayah konsesi yang pailit, dan sedang dalam proses kepailitan dan akan dicarikan langkah dan tidak bisa dibiarkan terbakar,” jelas Siti Nurbaya.

Pada kesempatan itu Menteri LHK menyampaikan ucapan terima kasih kepada Penjabat Gubernur Agus Fathoni atas kerja sama dan koordinasi yang baik di Sumsel, juga terima kasih kepada dunia usaha yang telah saling membantu.

Baca juga: Produksi Kelapa Sawit Indonesia Dominan Tentukan Harga Minyak Nabati Dunia

Selain itu, Siti Nurbaya menyebutkan bahwa harus ada pengamanan lebih lanjut.

Tidak cukup hanya melakukan pemadaman Karhutla.

Harus ada aspek tata kelola lahan yang perlu lebih ketat dikontrol.