KLHK Segera Eksekusi Putusan Perdata PT Jatim Jaya Perkasa

Menindaklanjuti Putusan MA

Untuk menindaklanjuti putusan Mahkamah Agung (MA), KLHK telah melakukan langkah-langkah eksekusi mulai dari, pengajuan permohonan surat keterangan berkekuatan hukum tetap kepada Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Utara yang kemudian telah ditindaklanjuti dengan Surat Nomor: W10-U4/8915/HK.02/10/2021 tanggal 26 Oktober 2021.

Baca juga: Pembangkit Listrik Tenaga Air Harus Sinergi dengan Konservasi

Kedua, pengajuan permohonan eksekusi kepada Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Utara dan menghadiri pelaksanaan pemberian tegoran (aanmaning) oleh Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Utara pertama tanggal 27 April 2022 sampai dengan terakhir tanggal 14 September 2022, namun PT. JJP tidak pernah hadir meskipun telah dipanggil secara patut, bahkan pada tanggal 1 September 2022 PT. JJP mengajukan upaya hukum PK yang kedua ke Mahkamah Agung melalui Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Utara.

Ketiga, pada tanggal 22 Oktober 2022 KLHK mengajukan permohonan sita eksekusi kepada Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Utara.

Rasio Ridho Sani, Dirjen Penegakan Hukum KLHK, mengatakan bahwa ketidakhadiran PT. JJP dalam pemberian tegoran (aanmaning) oleh Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Utara dan pengajuan permohonan PK yang kedua oleh PT. JJP kepada Mahkamah Agung menunjukkan PT. JJP tidak mempunyai komitmen untuk melaksanakan isi putusan pengadilan yang telah inkracht secara sukarela, bahkan cenderung melakukan perlawanan-perlawanan hukum.

”Kami telah memerintahkan kepada Direktur Penyelesaian Sengketa Lingkungan Hidup untuk melakukan percepatan pelaksanaan eksekusi berkoordinasi dengan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Utara dan instansi terkait lainnya antara lain Kementerian ATR/BPN untuk mendapatkan data dukung aset yang akan dilakukan sita eksekusi, hingga PT. JJP memenuhi semua kewajibannya dalam memenuhi putusan pengadilan yang telah inkracht, termasuk mengambil langkah-langkah untuk percepatan sita eksekusi,” tegas Rasio Sani saat memberikan keterangan media di Jakarta, Senin (15/1/2024).

Baca juga: Negara G20 Apresiasi Kebijakan Iklim Indonesia

”Komitmen dan kosistensi KLHK untuk penegakan hukum termasuk melalui gugatan perdata, sangat jelas.”

“Kami tidak akan berhenti melawan kejahatan lingkungan dengan semua instrumen yang ada baik administratif, perdata maupun pidana.”

“Semua putusan perdata yang berkeputusan tetap akan kami eksekusi, agar kerugian lingkungan dapat dipulihkan,” tutur Rasio Sani.

Sementara itu, Jasmin Ragil Utomo, Direktur Penyelesaian Sengketa Lingkungan Hidup sekaligus Kuasa Hukum Menteri LHK mengatakan, dari 19 kasus perkara perdata lingkungan hidup yang telah inkracht, delapan kasus telah menyetor ke kas negara melalui Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sejumlah Rp351.973.592.810.

Baca juga: Perubahan Iklim dan Polusi Tuntut Politik Hijau

“Saat ini 11 perkara yang sudah inkracht sedang dalam proses eksekusi,” pungkas Jasmin Ragil. (*)