KLHK Sosialisasikan Pengelolaan Sampah Spesifik untuk Sampah B3

Timbulan Sampah

Berdasarkan hasil kajian yang dilakukan tahun 2022, rata-rata timbulan sampah yang mengandung B3 dan sampah yang mengandung B3 untuk kota besar sebesar 0,0320 kg/org/hari, kota metropolitan 0.0371 kg/org/hari, kota sedang 0.0515 kg/org/hari dan kota kecil 0,0269 kg/org/hari.

Hasil studi KLHK bahwa jumlah timbulan sampah B3 dan/atau sampah limbah B3 di Indonesia tahun 2021 sebesar 10.450,55 ton/tahun dan diproyeksikan akan meningkat pada tahun 2030 menjadi 12.187,84 ton.

Novrizal menyampaikan bahwa pemerintah dan pemerintah daerah mempunyai kewajiban untuk mencari solusi dalam menghadapi persoalan tersebut, agar sampah yang mengandung B3 dan mengandung limbah B3 dapat terkelola dengan baik.

Pemerintah Daerah harus menyiapkan strategi, program dan kegiatan terobosan dan ide cemerlang untuk meningkatkan kesadaran dan peran serta masyarakat dan semua pihak, termasuk internal pemerintah daerah, dalam pengelolaan sampah yang mengandung B3 dan limbah B3.

Baca juga: Festival Iklim 2022: Mendorong Aksi Iklim, Jadikan Indonesia Pulih Lebih Cepat, Bangkit Lebih Kuat

Novrizal menambahkan bahwa PP 27/2020 juga mengamanatkan pengelolaan sampah yang timbul akibat bencana.

Hal ini menjadi sangat penting karena Indonesia merupakan negara yang rawan terjadi bencana alam.

Pada periode 1 Januari sampai dengan 13 Juni 2023 tercatat 1.746 kejadian bencana alam yang terjadi, yang meliputi gempa bumi, erupsi gunung api, banjir, cuaca ekstrim, tanah longsor, kebakaran hutan dan lahan, gelombang pasang abrasi dan kekeringan.

Dampak dari kerusakan akibat bencana alam tersebut mengakibatkan rumah rusak berat ± 2.537, rusak sedang ± 2.720, dan rusak ringan ± 14.509.

Baca juga: Mentan: Ada 3,65 Juta Hektare Lahan Bersertifikat ISPO Hasilkan 22 Juta Ton CPO

Selain rumah rusak terdapat kerusakan pada 58 fasilitas perkantoran, 214 fasilitas pendidikan, 202 fasilitas peribadatan, 37 fasilitas kesehatan serta 117 jembatan.

“Kerusakan infrastruktur yang diakibatkan oleh bencana alam tentunya akan menimbulkan sampah dan harus segera ditangani.”

“Timbulan sampah dari lokasi pengungsian jika tidak segera ditangani akan menimbulkan dampak lanjutan yaitu bisa memicu datangnya berbagai bakteri, virus dan parasit yang masing-masing dapat membawa penyakit,” ungkap Novrizal.

Dari data jumlah pengungsi kejadian bencana di tahun 2023 hingga Juni 2021, jumlah pengungsi yang ada sebanyak 2.860.782 jiwa.

Baca juga: Pasar Uni Eropa Bias dan Tidak Adil terhadap Sawit

Jika diasumsikan jumlah sampah yang ditimbulkan sebesar 0,5 kg/hari/orang maka sampah yang ditimbulkan di pengungsian sekitar 1.430 ton/hari.

Untuk itu maka penanganan sampah di lokasi bencana sangat penting untuk dimasukkan dalam proses perencanaan penanggulangan bencana, yaitu dengan mengintegrasikan ke dalam rencana kontingensi penanggulangan bencana daerah.

Saat ini Kementerian LHK sedang menyusun dua rancangan Peraturan Menteri LHK tentang Pengelolaan Sampah Spesifik yang mengadung B3 dan Limbah B3, serta Peraturan Menteri LHK tentang Penanganan Sampah yang Timbul Akibat Bencana.

“Kegiatan sosialisasi di Ekoregion Sumatera turut dijadikan wadah untuk mendapatkan masukan sebagai penyempurnaan rancangan kedua Peraturan Menteri LHK tersebut,” pungkas Novrizal. (*)