Sawit Perlu Dilindungi UU sebagai Komoditas Strategis

Ketua Umum Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI) Eddy Martono, Dekan Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Brawijaya Abdul Ghofar, serta peserta seminar Universitas Brawijaya di Malang. Foto: GAPKI
Ketua Umum Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI) Eddy Martono, Dekan Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Brawijaya Abdul Ghofar, serta peserta seminar Universitas Brawijaya di Malang. Foto: GAPKI

TROPIS.CO, MALANG – Kelapa sawit semakin berperan penting dalam memastikan pemenuhan kebutuhan pangan dan energi.

Kunci utama kedaulatan sebuah negara adalah ketersediaan pangan dan energi bagi rakyat dan bangsanya.

Tanpa ada kepastian ketersediaan pangan dan energi, maka negara tersebut sangat tergantung pada negara lain dan rentan akan kedaulatanya.

Pandangan itu disampaikan Firman Soebagyo, Anggota Komisi IV DPR RI, dalam seminar bertajuk “Peluang dan Tantangan Sawit Sebagai Industri Strategis Penjaga Ketahanan Pangan dan Energi.”

Baca juga: Ada 16 Juta Orang yang Hidupnya Bergantung dari Sawit

Seminar ini diselenggarakan oleh Ikatan Alumni Universitas Brawijaya, di Malang, Jumat (11/8/2023).

Seminar ini mnghadirkan narasumber Dekan Fakultas Ekonomi dan Bisinis Universitas Brawijaya Abful Ghofar, Anggota Komisi IV DPR RI Firman Soebagyo, Eddy Abdurrahman, Direktur Utama Badan Pengelola Dana Kelapa Sawit (BPDPKS), yang diwakili Ahmad Maulizal Sutawijaya, dan Ketua Umum Gabunngan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI) Eddy Martono.

Oleh karena itu, Firman Sobagyo menyatakan, kelapa sawit sebagai komoditas Indonesia unggulan dan penghasil devisa sebesar Rp600 triliun, sangat patut mendapatkan perhatian hukum melalui penerbitan Undang-Undang khusus komoditas strategis.

“Indonesia sangat perlu menerbitkan Undang-Undang tentang Komoditas Strategis sebagai upaya menjaga ketersediaan pangan dan energi sekaligus tulang punggung perekonomian nasional,” katanya.

Baca juga: Mengintegrasikan Industri Hulu hingga Hilir Sawit Berkelanjutan

Firman melanjutkan, Indonesia patut meniru beberapa negara lain melindungi produk unggulan dan strategis mereka.

Misalnya Turki memiliki UU perlindungan tembakau, Jepang untuk komoditas beras, Amerika Setikat melindungi komoditas kedelai, kapas, jagung dan gandum.

“Bahkan Malaysia justru telah lama memiliki lembaga khusus sebagai pengelola kelaa sawit secara komprehensip,” tutur Firman.