Peran BPDPKS Dorong Petani Kelapa Sawit Suplai Bahan Baku Biodiesel

Tak Ada Kemitraan dengan Petani Sawit

Lalu diungkapkan Sekretaris Jenderal Serikat Petani kelapa Sawit (SPKS) Mansuetus Darto, dalam Program Mandatori Biodiesel sawit, terdapat 18 industri memperoleh jatah untuk penyedia biodiesel yang ditetapkan oleh Kementerian ESDM untuk menjalankan program B30.

Sayangnya, tidak ada prasyarat kemitraan dengan petani.

“Untuk itu guna menunjang jalannya program tersebut, dilakukan dengan menerapkan pungutan ekspor CPO didasarkan pada Peraturan Menteri Keuangan (Nomor 191 Tahun 2020).”

“Lantas, pungutan ini kemudian berdampak pada tergerusnya harga sawit di tingkat pekebun serta mempengaruhistabilitas bisnis sawit Indonesia khususnya perusahaan kecil dan menengah hingga BUMN (Badan Usaha Milik Negara).

“Berasarka hitungan kami pungutan ekspor itu bisa menggerus harga TBS Sawit petani sekitar Rp 600/kg,” tutur Darto.

Merujuk riset yang dilakukan oleh SPKS, memperlihatkan perusahaan besar (yang mengontrol hulu dan juga hilir) dalam contoh kasus Wilmar memperoleh bahan baku dari 32 group perusahaan atau sebanyak 32 perusahaan,  empat di antaranya perusahaan asing (tiga dari Malaysia dan satu asal Srilanka).

“Ini yang membuat kami petani sangat tersinggung, kenapa program ini justru melibatkan pihak asing, bukannya dengan petani sawit yang memang ada di Indonesia dan menerapkan regulasi yang ditetapkan pemerintah, kenapa kami tidak dilibatkan langsung.”

“Kami melakukan tracking di lapangan, faktanya petani sawit swadaya tidak terhubung sama sekali dengan program mamdatori biodiesel, dalam radius 5  kilometer saja di sekitar wilayah produsen biodiesel petani swadaya tidak diperhatikan atau tidak diajak bermitra,” pungkas Darto. (*)