Peran BPDPKS Dorong Petani Kelapa Sawit Suplai Bahan Baku Biodiesel

Potensi CPO yang Besar

Koordinator Investasi dan Kerja Sama Bioenergi Direktorat Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKB) Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM), Elis Heviati mencatat, penerapan Program Mandatori Biodiesel dilatarbelakangi Indonesia memiliki potensi produksi minyak sawit mentah (CPO) yang cukup besar yang mana di tahun 2020 produksinya telah mencapai 52 juta ton.

Lantas, upaya dalam meningkatkan ketahanan energi nasional, selain itu untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat, karena dari tutupan lahan sawit seluas 16,38 juta ha sebanyak 40 persen dimiliiki pekebun sawit (petani sawit).

Besarnya defisit neraca perdagangan akibat tingginya impor bahan bakar minyak (BBM), serta upaya mengurangi emisi gas rumah kaca (GRK), dan tercapainya stabilitas harga CPO.

Dalam grand strategy rencana energi nasional, di tahun 2030, pemerintah akan tetap mempertahankan kebijakan B30 dan memaksimalkan produksi bahan bakar nabati (BBN) dari biodiesel atau biohidrokarbon.

Ke depan ujar Elis, pemanfaatan biofuel tiak sebatas untuk biodiesel saja, dan tidak terbatas pada pengusahaan skala besar, didorong yang berbasis kerakyatan, untuk spesifikasi menyesuaikan dengan kebutuhan konsumen, termasuk mendorong emanfaatan by product biodiesel, serta pemanfaatan hasil sawit non CPO.

Model kesertaan petani dalam program mandatory biodiesel bisa berupa pengembangan pabrik minyak nabati industrial dan bensin sawit dengan bahan baku dari TBS sawit raykat.

Dimana Biaya produksi lebih murah 15 sampai 20 persen dari pabrik kelapa sawit (PKS) konvensional, harga tandan buah segar lebih stabil (tidak bermasalah dengan free fatty acid yang tinggi).

Lantas, kandungan metal dan chlorine rendah, oil extraction rate meningkat dari 18 persen  hingga 22 persen menjadi 24 persen sampai 36 persen.

“Serta dapat dikelola oleh Koperasi/BUMD dan SNI IVO sudah terbit,” ujar Elis Heviati.