TROPIS.CO, JAKARTA – Setelah empat tahun buron, Maman Suherman, Direktur Perusahaan Sawit di Kalimantan Barat, ditangkap di Pondok Indah. Kejaksaan Agung perlu gali keterangan, apa yang melatarbelakangi, direktur yang membabat Taman Wisata Gunung Melintang, Kabupaten Sambas ini.
Di mana kau sembunyi suatu saat pasti kau akan ditemukan. Mungkin, tak salah kalau kalimat ini dianalogikan dengan Direktur PT Kaliau Mas Perkasa, Maman Suherman. Maman yang divonis 3 tahun dan denda Rp 750 juta oleh Pengadilan Negeri Sambas, sempat kabur saat hendak dimasukan di tahanan, tatkala Mahkamah Agung menguatkan kasasinya, 12 Juni 2017.
Terhitung saat itu posisi Maman tak diketahui. Dia kabur, entah di mana sembunyinya. Sudah berlangsung empat tahun, tak jelas kabar beritanya. Gentayangan antara ada dan tiada. Eeh… rupanya, dia bersembunyi di kawasan perumahan elite di belahan Jakarta Selatan, Pondok Indah.
Rasio Ridho Sani, Dirjen Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, tidak menjelaskan rinci, bagaimana latar hingga Maman Suherman diketahui ada di Pondok Indah. Roi, begitu panggilan akrab dirjen kelahiran Pangkalpinang, Bangka Belitung ini, hanya menyebut, Maman Suherman, ditangkap Tim Tangkap Buronan Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Tinggi, Kalimantan Barat, Senin 27 September kemarin, lalu kemudian diterbangkan ke Pontianak untuk menjalani vonisnya di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Pontianak.
PT Kaliau Mas Perkasa, disangkakan telah membabat kawasan lindung seluas 1003 hektar di bilangan hutan di Kabupaten Sambas. Areal seluas itu telah disulap menjadi areal perkebunan kelapa sawit. Padahal, 706 hektar kawasan itu merupakan Taman Wisata Alam Gunung Melintang. Dan areal ini termasuk dalam ijin lokasi 8300 Desa Sebunga Kecamatan Sejangkung, yang diterbitkan Bupati Sambas, tertanggal 15 Juni 2006.
Sejatinya, kata Roi, manajemen PT Kaliau Mas Perkasa, menjaga Taman Wisata Alam Gunung Melintang. Sebab TW itu, merupakan kawasan penyanggah dari areal perkebunan sawit PT Kaliau Mas Perkasa. Sungguh tindakan ini yang membuat Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, marah, hingga menggiring manajemen Kaliau ke meja hijau, dan Maman Suherman dianggap bertanggungjawab, karena sebagai direktur.
Atas pembabatan itu, Maman Suherman kemudian dijadikan tersangka. Lalu kemudian disidangkan di PN Sambas, dan divonis 3 tahun penjara dan denda Rp 750 juta. Maman mengajukan banding, namun oleh Pengadilan Tinggi Pontianak, Maman tetap dianggap bersalah. Mahkamah Agung pun demikian, kasasi Maman ditolak, dan Mahkamah Agung, 12 Juni 2017, menguatkan putusan PT Pontianak.
Nah, sejak itu Maman kabur. Kemudian, dinyatakan DPO oleh Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat. Dan diyakini, Maman kabur, bukan semata atas dorongan hatinya. Tak menutup kemungkinan ada faktor ekternal, hingga membuat Maman seperti tidak bertanggungjawab atas perbuatannya.
Lalu siapa pihak eketernal itu, bisa saja pengacaranya atau owner PT Kaliau Mas Perkasa. Namun tidak menutup kemungkinan juga, karena ada pengaruh dari oknum aparat Kejaksaan sendiri, karena ingin menjadikan Maman dan juga manajemen PT Kaliau Mas Perkasa, sebagai ATM. Untuk membuktikan ini, aparat Kejaksaan Agung, perlu menggali keterangan dari Maman, latar kaburnya dia hingga ditemukan di Pondak Indah Jakarta Selatan.