Gakkum Tindak Perusak Taman Komodo

Penguatan pengamanan kawasan konservasi, kami terus berkolaborasi dengan semua aparat hukum untuk mengamankan kawasan konservasi di seluruh Indonesia. Foto: KLHK
Penguatan pengamanan kawasan konservasi, kami terus berkolaborasi dengan semua aparat hukum untuk mengamankan kawasan konservasi di seluruh Indonesia. Foto: KLHK

TROPIS.CO, JAKARTA – Setidaknya 11 orang ditahan oleh pihak Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) karena disangka merusak
kawasan zona pemanfaatan wisata Pantai Merah dan zona perlindungan wisata bahari perairan Pulau Nusa Lawang, Labuan Bajo, Nusa Tenggara Barat (NTB).

Penahanan itu dilakukan sejak 21 April kemarin setelah Tim Gabungan Satuan Polisi Kehutanan Reaksi Cepat (SPORC) Gakkum KLHK di Labuan Bajo, Polhut Taman Nasional Komodo, Polisi Airud Labuan Bajo, dan Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), menangkap mereka saat sedang beraksi mengambil hasil laut dan merusak zona perlindungan bahari di TN Komodo.

“Tindakan ini dilarang, karena melanggar Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990,” kata Muhammad Nur, Kepala Balai Gakkum Wilayah Jawa Bali Nusa Tenggara atau Jabalnusra.

Selain 11 tersangka, Gakkum juga menyita tiga perahu motor yang digunakan untuk operasi perusakan tersebut.

“Para tersangka itu terdiri tiga nakhoda dan delapan awak kapal, ada seorang yang diperkirakan masih duduk di bangku SMP,” ujar Muhammad Nur.

Dalam aksinya, kata Muhammad Nur, mereka menggunakan pukat senar sebanyak 11 buah berukuran 11 inci dan mereka itu, Ra, Ju, Ra, Al, As, Da, AI, Mu, Ja, Ma, Al.

“Mereka diduga telah melanggar Pasal 33 Ayat 3 Jo. Pasal 40 Ayat 2, Pasal 21 Ayat 1 dan 2, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistemnya, dengan ancaman hukum pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp100 juta,” ujar Muhammad Nur lagi.

“Pelaku melakukan aksinya diperkirakan memanfaatkan situasi penutupan kawasan di tengah pandemi Covid-19,” ucap Sustyo Iriono.

Direktur Pencegahan dan Pengamanan Hutan KLHK ini mengungkapkan, “di tengah situasi seperti sekarang, kami tetap melakukan penjagaan, operasi dan patroli bersama, memastikan tidak ada kawasan konservasi dirusak, termasuk Taman Nasional Komodo.”

“Kami juga menghimbau kepada semua pihak agar membantu petugas di lapangan dengan memberikan informasi terkait pelanggaran di kawasan konservasi,” tuturnya.

Sementara itu berkaitan dengan komitmen KLHK untuk memastikan keamanan lingkungan hidup dan kawasan hutan.

Direktur Jenderal Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan (PHLHK/Gakkum) KLHK, Rasio Ridho Sani menegaskan jika jajarannya akan terus menindak siapa pun yang merusakan lingkungan hidup dan kawasan hutan, apalagi kawasan konservasi yang merupakan aset nasional seperti taman nasional Komodo ini.

“Apalagi di tengah pandemi Covid-19, kami tidak akan kendor,” kata Rasio.

Rasio Sani menambahkan untuk penguatan pengamanan kawasan konservasi, kami terus berkolaborasi dengan semua aparat hukum untuk mengamankan kawasan konservasi di seluruh Indonesia.

“Taman Nasional Komodo ini aset nasional yang merupakan Tujuh Keajaiban Dunia dan kawasan ini harus dijaga dari perusakan dan pencemaran.”

“Pelaku perusakan ini harus dihukum setimpal agar ada efek jera,” pungkas Rasio Sani. (Trop 01)