Dirjen Gakkum Roi, Ingatkan Pabrik Sawit Agar Tak Abai Terhadap Limbah

Dua pimpinan PT SIPP Riau, harus berurusan dengan penyidik Gakkum Kementerian LHK, lantaran membuat limbah pengolahan sawit sembarangan hingga mencemari kawasan sungai yang ada di sekitarnya. Salah satu lokasi drainase pembuangan limbah pabrik kelapa sawit PT SIPP di Mandau Riau. Dirjen Rasio Ridho Sani menegaskan Ditjen Gakkum sangat serius dalam menangani kasus pencemaran lantaran limbah sawit ini.

TROPIS.CO, JAKARTA –  Dirjen Penegak Hukum Kementerian Lingkungan dan Kehutanan,  Rasio Ridho Sani,  mengingatkan kalangan industi minyak sawit untuk tidak mengabaikan kewajiban menjaga kelestarian lingkungan dari limbah industri hingga mengakibatkan pencemaran lingkungan.

Roi, panggilan akrap dirjen kelahiran Bangka Belitung ini, mempertegas bahwa setiap individu maupun corporasi yang melakukan pencemaran, diancam hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp 10 miliar. ” Ancaman ini tertuang dalam pasal 98 jo Pasal 116 Undang Undang No.32/2009,tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup,” ungkap Rasio Ridho Sani dalam penjelasannya di Jakarta, Selasa ( 27/9).

Pada saat itu Roi, sempat menghadirkan dua tersangka pencemaran yang diakibatkan industri sawit di Riau. Mereka masing masing AN, 40 tahun dan EK, 33 tahun. Keduanya General Manager dan Direktur PT Sawit Inti Prima  Perkasa, Perusahan pengolahan CPO, berlokasi di KM 6, Kelurahan  Pematang Pudu, Mandau Bengkalis.

“Keduanya ditetapkan sebagai tersangka karena diduga melakukan tindak pidana lingkungan hidup   berupa dengan sengaja melakukan perbuatan yang mengakibatkan dilampauinya baku mutu udara ambien, baku mutu air, baku mutu air laut, atau kriteria baku kerusakan lingkungan hidup dan/atau melakukan dumping limbah dan/atau bahan ke media lingkungan hidup tanpa izin,” ujar Roi lagi.

Karenanya mereka diancam dengan Pasal 98 jo Pasal 116 Undang-Undang RI No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan, Se dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, sebagaimana  telah diubah dengan Undang-Undang No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja jo Pasal 55 KUHAP dengan ancaman pidana penjara paling lama 10  tahun, denda paling banyak Rp10.000.000.000 . Dan/atau Pasal 104 berupa ancaman pidana penjara paling lama 3 tahun dengan denda paling banyak Rp3.000.000.000.

Tersangka, AN  beralamat di Kelurahan Galang Suka, Galang, Deli Serdang dan EK beralamat di Kelurahan Sei Agul, Medan Barat, Kota Medan, telah ditahan oleh penyidik Gakkum KLHK. ” Keduanya kini sudah ditahan, AN di rumah tahanan Bareskrim Polri dan EK di Rutan Tahanan Kelas I Salemba Jakarta Pusat,” tambah Roi lagi.

Anton Sardjanto, Kepala Penyidikan Tindak Pidana Lingkungan Hidup KLHK mengatakan bahwa penindakan terhadap PT. SIPP, sebagai  tindak lanjut atas laporan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bengkalis.

Dalam laporannya disebutkan, PT. SIPP telah berkali-kali melanggar dan  telah dikenakan sanksi administrasi  oleh Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bengkalis. Bahkan  perizinan berusahanya sudah dicabut berdasarkan Keputusan Kepala Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu melalui surat No 060/2022/01.

Kendati sudah dicabut,  kata Anton, PT. SIPP tetap tidak patuh dan terus beroperasi.  “Atas perbuatan ini kami melakukan langkah penegakan hukum,” tegas Anton Sardjanto.

Diketahui,  PT. SIPP melakukan pembuangan limbah secara langsung, pengolahan IPAL yang tidak sesuai dengan UKL/UPL, dan tidak memiliki perizinan pengelolaan limbah dan limbah B3.  Dan lebih paranya,  Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) PT SIPP pernah jebol) sebanyak 2 kali. Sehingga limbah dari  PT SIPP ini, telah mencemari sungai yang ada di sekitarnya.

“Berdasarkan hasil analisa sampel laboratorium diketahui bahwa  limbah dari pabrik pengolahan  PT  SIPP, telah mencemar sungai sekitarnya,” tutur Anton.