Cukong Tambang Timah Ilegal di Sungai Liat Bangka Siap Disidangkan

Di tengah kondisi pandemi Covid-19 penyerahan tersangka dan barang bukti dilakukan secara online. Foto: KLHK
Di tengah kondisi pandemi Covid-19 penyerahan tersangka dan barang bukti dilakukan secara online. Foto: KLHK

TROPIS.CO, JAKARTA – Berkas Penyidikan Gakkum KLHK terhadap cukong tambang timah ilegal di Hutan Produksi Sungai Liat Mapur Bangka berinisial H alias AN (47 tahun), telah lengkap dan akan segera disidangkan.

Cukong yang merupakan warga Sungai Liat dari Dusun lingkungan Kuday Utara Kelurahan Desa Sinar Jaya Jelutung dan Jalan Sisingamangaraja Nomor 98, Kelurahan Kuday, Kecamatan Sungailiat, Kabupaten Bangka, Provinsi Bangka Belitung saat ini telah diserahkan oleh Penyidik Gakkum KLHK bersama barang bukti (P.22) kepada Kejaksaan Agung RI.

Di tengah kondisi pandemi Covid-19 penyerahan tersangka dan barang bukti dilakukan secara online.

Penyerahan secara online dihadiri oleh Kepala Satuan Tugas SDA Kejaksaan Agung RI di Kantor Kejaksaan Agung Jakarta, Kepala Kejaksaan Negeri Bangka di Kantor Kejaksaan Negeri Bangka, dan pengacara H alias AN di Kantor Pos Gakum KLHK di Bangka, sedangkan tersangka H alias AN berada Rutan Kelas 1 Jakarta Pusat di Salemba.

Penyerahan tersangka dan barang bukti kasus dipimpin langsung oleh Direktur Penegakan Hukum Pidana di Kantor Gakkum KLHK, Yazid Nurhuda, di Jakarta, (21/4/2020).

Yazid Nurhuda mengatakan bahwa kasus ini tindak lanjut dari Operasi Gabungan JAGA BUMI yang dilaksanakan oleh Gakkum KLHK Wilayah Sumatera dan Denpom TNI AD, serta Dinas Kehutanan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, dan BPKH Wilayah XII Pangkalpinang.

Dalam Operasi tersebut berhasil diamankan dua unit alat berat (excavator/PC) dan Sdr. HS.

Atas kasus tersebut, Sdr. HS terbukti melanggar Pasal 89 ayat (1) huruf a jo Pasal 17 ayat (1) huruf b Undang Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan sesuai putusan Pengadilan Negeri Sungailiat Nomor 579/Pid/Sus-LH/2018/PN Sgl tanggal 12 Desember 2018.

Dalam putusan Majelis Hakim PN Sungai Liat, Terpidana HS dikenakan hukuman penjara selama tiga tahun dan denda sejumlah Rp1.500.000.000 subsider selama satu bulan, putusan ini sudah berkekuatan hukum tetap/ inkracht, serta dua alat berat dirampas oleh negara.

Hasil pengembangan Penyidik KLHK, didapatkan bahwa Sdr H alias AN diduga kuat mendanai kegiatan pertambangan timah tanpa izin yang dilakukan oleh Terpidana Sdr. HS.

Tersangka H alias AN diduga dengan sengaja mendanai kegiatan penambangan timah ilegal di kawasan hutan produksi.

Pada Kamis 30 Januari 2020, Tim Gakkum KLHK melakukan penangkapan dan pengamanan Sdr. H alias AN di Pangkal Pinang Provinsi Bangka Belitung dan dibawa ke Kantor KLHK di Jakarta, selanjutnya Sdr H alias AN ditahan di Rutan Kelas 1 Salemba.

Yazid Nurhuda menegaskan bahwa akibat perbuatanya tersebut Sdr. H alias AN dijerat dengan Pasal 94 ayat (1) huruf c Jo Pasal 19 huruf d dan/atau Pasal 89 ayat (1) huruf b Jo Pasal 17 ayat (1) huruf a Undang Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan Jo Pasal 55 dan/atau Pasal 56 KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimum 15 tahun penjara serta pidana denda paling banyak Rp100.000.000.000.

“KLHK tidak akan berhenti menindak tegas pelaku kejahatan tambang timah ilegal
termasuk pemodalnya.”

“Di tengah situasi Covid-19 seperti ini kami terus bekerja untuk menindak pelaku kejahatan terhadap lingkungan hidup dan kehutanan.”

“Penindakan terhadap Sdr H alias AN ini harus menjadi pembelajaran bagi pelaku dan pemodal tambang timah ilegal termasuk di Bangka Belitung,” ujar Yazid.

“Dari pengembangan kasus ini diketahui jika Sdr. HS merupakan pelaku lapangan untuk kasus yang sama dihukum penjara tiga tahun dan denda Rp1,5 miliar.”

“Kami mengharapkan agar Majelis Hakim PN Sungai Liat menghukum Sdr H alias AN seberat-beratnya dengan hukuman maksimal 15 tahun dan denda Rp100 miliar.”

“Hukuman yang setimpal agar ada efek jera karena perusakan lingkungan di Bangka saat ini sudah sangat parah,” imbuh Yazid.

Dalam kasus ini Yazid juga menjelaskan bahwa Gakkum KLHK sedang melakukan pengejaran terhadap pelaku lainnya, yaitu Sdr. DS alias Amuk warga Sungai Liat yang bertempat tinggal di Jalan Lingkungan Kuday Utara, Jalan Kapten Suraiman RT 01, Kelurahan Sinarjaya Jelutung, Kecamatan Sungailiat, Kabupaten Bangka, Provinsi Bangka Belitung yang saat ini telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Yazid pun mengharapkan agar Sdr. DS alias Amuk untuk segera menyerahkan diri bersama pelaku lainnya yang terindikasi terlibat.

“Kami tidak akan berhenti dalam menindak pelaku yang terlibat dalam kasus ini, termasuk kami juga sudah beberapa kali memeriksa Kepala Desa Cit Riau Silip Sdr. HA,” pungkas Yazid Nurhuda. (Trop 1)