Gakkum KLHK Tindak Pemalsu Dokumen Angkutan Kayu di Kutai Barat

Penyidik Balai Pengamanan dan Penegakkan Hukum (Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Wilayah Kalimantan, Seksi Wilayah II Samarinda menindak truk mengangkut kayu gergajian jenis ulin dan pemeriksaan lebih lanjut mengungkapkan bahwa kayu tersebut berasal dari Barong Tongkok, Kabupaten Kutai Barat dengan dokumen SKSHH-KO atas nama PO Mencimai Bersatu yang diduga palsu. Foto: KLHK
Penyidik Balai Pengamanan dan Penegakkan Hukum (Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Wilayah Kalimantan, Seksi Wilayah II Samarinda menindak truk mengangkut kayu gergajian jenis ulin dan pemeriksaan lebih lanjut mengungkapkan bahwa kayu tersebut berasal dari Barong Tongkok, Kabupaten Kutai Barat dengan dokumen SKSHH-KO atas nama PO Mencimai Bersatu yang diduga palsu. Foto: KLHK

TROPIS.CO, SAMARINDA – Penyidik Balai Pengamanan dan Penegakkan Hukum (Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Wilayah Kalimantan, Seksi Wilayah II Samarinda, telah menetapkan EC (54), aktor intelektual pemalsuan dokumen angkut kayu di Kutai Barat, Kalimantan Timur sebagai tersangka, menyusul dua tersangka lain B (33) dan M (26) dengan perbuatan penggunaan dokumen kayu palsu yang dibuat oleh EC.

Sebelumnya, penyidik sudah lebih dulu menetapkan B dan M sebagai tersangka pada tanggal 6 Agustus 2020.

Saat ini penyidik Gakkum KLHK telah menitipkan ketiga tersangka di Rumah Tahanan Polresta Samarinda dengan barang bukti berupa truk Toyota Dyna warna biru dengan nomor polisi KT8605VC beserta muatan 260 keping kayu ulin gergajian dan truk Hino warna hijau dengan nomor polisi DC8865BG beserta muatan 273 keping kayu ulin, dan dua dokumen SKSHH-KO palsu di kantor Balai Gakkum KLHK Wilayah Kalimantan.

Penyidik Gakkum KLHK menjerat para tersangka dengan Pasal 14 Huruf a dan b, Jo. Pasal 88 Ayat 1 Huruf b dan/atau Pasal 16 Jo. Pasal 88 Ayat 1 Huruf a, Undang-undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan dengan ancaman hukum penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp1,5 miliar.

Kepala Balai Gakkum KLHK Wilayah Kalimantan, Subhan pada keterangan tertulisnya, Senin (10/8/2020), menyampaikan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat.

Baca juga: Jaringan Kayu Ilegal asal Jambi di Tangerang Diringkus Gakkum KLHK

Satuan Polhut Reaksi Cepat (SPORC) Brigade Enggang Balai Gakkum KLHK Wilayah Kalimantan kemudian menindaklanjuti informasi tersebut dengan melakukan operasi pada tanggal 3 Agustus 2020 pukul 23.20 WITA.

Tim SPORC Brigade Enggang memeriksa dua truk di Jalan Poros Tenggarong-Loa Janan, Desa Jembayan, Kecamatan Loa Kulu, Kabupaten Kutai Kartanegara, Provinsi Kalimantan Timur.

Tim mendapati dua truk mengangkut kayu gergajian jenis ulin dan pemeriksaan lebih lanjut mengungkapkan bahwa kayu tersebut berasal dari Barong Tongkok, Kabupaten Kutai Barat dengan dokumen SKSHH-KO atas nama PO Mencimai Bersatu yang diduga palsu.

Selanjutnya tim menahan dan membawa kedua pelaku ke Kantor Balai Gakkum Kalimantan, di Samarinda untuk diserahkan kepada penyidik.

“Keberhasilan penanganan kasus ini tidak lepas dari kerja sama sinergis yang terjalin dengan baik antara Balai Gakkum Wilayah Kalimantan, Polda Kaltim, BPHP Wilayah IX Samarinda, Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur, dan masyarakat peduli lingkungan,” ungkap Subhan. (*)