Resolusi Konflik Pengelolaan Hutan di Tingkat

Pengertian Konflik Sosial dan Tenurial

Pengertian konflik sangat beragam pengertiannya tergantung dari sudut mana mendefinisikan konflik tersebut. Umumnya kata konflik merupakan sebuah pertentangan antara dua orang atau lebih terkait dengan pendapat atau sudut pandang terhadap sesuatu obyek. Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) konflik adalah percekcokan, perselisihan, dan pertentangan. Konflik berasal dari kata kerja latin “configere” yang artinya saling memukul. Konflik secara sosiologi merupakan suatu proses sosial antara dua orang atau lebih, yang salah satu pihak berusaha ingin menyingkirkan pihak lain dengan menghancurkannya (Kastori, 2023). Soekanto (2010) menegaskan bahwa konflik adalah suatu proses sosial ketika beberapa orang atau sekelompok manusia berusaha memenuhi tujuannya dengan jalan menentang pihak lawan yang disertai ancaman dan atau kekerasan.

Konflik sosial adalah pertentangan antar anggota masyarakat yang bersifat menyeluruh dalam kehidupan. Soekanto (2010) menyatakan konflik antarkelas sosial adalah konflik yang muncul karena adanya perbedaan kepentingan di antara kelas-kelas yang ada di masyarakat. Misalnya konflik antara karyawan dengan perusahaannya untuk menuntut kenaikan upah. Konflik antarkelas sosial adalah salah satu dari lima bentuk konflik yang terjadi dalam Masyarakat yang meliputi konflik pribadi, konflik politik, konflik rasial, konflik antarkelas sosial, dan konflik yang bersifat internasional.

Konflik Tenurial Hutan secara umum didefinisikan sebagai berbagai bentuk perselisihan atau pertentangan klaim penguasaan, pengelolaan, pemanfaatan, dan penggunaan kawasan hutan sebagaimana tercantum pada Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan (LHK) Nomor: P.84/Menlhk-Setjen/2015Tentang Penanganan Konflik Tenurial Kawasan Hutan. Namun, Larson (2013) menegaskan bahwa tenurial lahan hutan itu berkenaan dengan siapa yang memiliki lahan hutan, dan siapa yang memanfaatkan, mengelola, dan memutuskan perihal sumber daya hutan. Tenurial lahan hutan menentukan siapa yang diizinkan untuk menggunakan sumber daya apa, dengan cara bagaimana, selama berapa lama, dan dengan syarat apa, serta siapa yang berhak mengalihkan hak kepada pihak lain dan bagaimana caranya.

Berkaitan dengan konflik sosial ataupun konflik tenurial di Kawasan hutan dapat disimpulkan bahwa perbedaan antara konflik sosial terletak kepada obyek yang menjadi akar penyebab konflik. Konflik sosial lebih ditekankan kepada para pelaku yang berkonflik, sedangkan konflik tenurial lebih ditekankan kepada lahan sebagai obyek konflik oleh para pemilik yang mengklaim lahan tersebut.