Resolusi Konflik Pengelolaan Hutan di Tingkat

Konflik Antara KPH Dengan Pelaku Usaha

Sebagaimana telah dijelaskan di atas bahwa konflik merupakan suatu proses sosial dimana orang perorangan atau kelompok masyarakat berusaha untuk memenuhi tujuan dan/atau kepentingannya dengan jalan menentang pihak lain/lawan yang disertai dengan ancaman dan/atau kekerasan.  Konflik antara KPH dengan pelaku usaha terjadi akibat tumpang tindih lokasi kerja pemegang ijin berusaha pemanfaatan hutan ataupun pelaku pemanfaatan usaha seperti pertambangan, perkebunan, transmigrasi, bangunan dan infrastruktur.

Tumpang tindih lokasi pemanfaatan hutan utamanya disebabkan pengukuhan kawasan hutan belum seluruhnya selesai. Hal ini diperburuk lagi dengan penetapan dan persetujuan IUPHHK yang tidak berkonsultasi dengan para pengelola KPH di lapangan. Di samping itu kepala daerah kabupaten/kota mengeluarkan izin pertambangan dan Perkebunan hanya di atas meja dan sangat jarang melibatkan atau konsultasi dengan para pengelola KPH di lapangan.

Persoalan tumpang tindih pemanfaatan hutan tersebut di atas hanya dapat dilakukan dengan melibatkan para pengelola KPH di tingkat tapak karena mereka lebih mengenal kondisi dan situasi lapangan di areal wilayah kerjanya. Hampir semua KPH sudah memiliki batas-batas areal wilayah kerjanya di lapangan. Hal ini dapat membuat kepastian hukum dan kejelasan batas kawasan hutan di lapangan yang secara signifikan dapat menghindari adanya tumpang tindih pemanfaatan hutan.