Ekosistem LTKL Ciptakan Cetak Biru Transformasi Yurisdiksi Berkelanjutan untuk Capai Target Ekonomi Lestari

Perkembangan Terkini

Dalam mengembangkan kesiapan kabupaten, para anggota mendapatkan program pendampingan kabupaten sesuai dengan cetak biru transformasi yurisdiksi berkelanjutan.

Program pendampingan tersebut memuat proses sistematis agar petani dapat mengelola tanah secara berkelanjutan melalui tindakan kolektif dengan mitra yang tepat.

Saat ini salah satu program pendampingan yang terus berjalan adalah memastikan petani swadaya tersertifikasi dan terhubung dengan mekanisme ketelusuran berbagai komoditas.

Di lain pihak, Pemerintah Indonesia juga mengambil berbagai langkah untuk mengendalikan laju deforestasi akibat konversi lahan.

Salah satunya adalah menerbitkan Rencana Aksi Nasional untuk Perkebunan Kelapa Sawit Berkelanjutan (RAN KSB) yang diikuti dengan implementasi regulasi kelapa sawit berkelanjutan di tingkat kabupaten seperti di Kabupaten Sintang dan Aceh Tamiang.

Rencana ini mencakup beberapa komponen kunci, yaitu memperkuat data perkebunan kelapa sawit, meningkatkan kapasitas petani, mempromosikan manajemen lingkungan yang berkelanjutan, menyelesaikan konflik lahan, mempercepat proses sertifikasi ISPO (Indonesian Sustainable Palm Oil), dan meningkatkan akses pasar.

Di luar komoditas kelapa sawit, kesiapan rantai nilai komoditas berbasis alam juga terus disiapkan, sambil memastikan bahwa portfolio yang dibangun sesuai dengan arah kebijakan dan perencanaan nasional.

“Dari sisi perencanaan dan kebijakan nasional telah dirumuskan arah kebijakan RPJPN 2024-2045 yaitu pengembangan industri berbasis inovasi dan riset, terutama untuk mendorong ekonomi biru, bioekonomi dan bioprospeksi.”

“Pemerintah, saat ini sudah mendetailkan rencana penggunaan pendekatan tersebut, antara lain pengembangan sektor ekonomi baru berbasis inovasi, pengembangan industri hijau bernilai tambah tinggi seperti biokimia pangan, herbal dan nutrisi.”

“Hal tersebut, tertuang di dalam dokumen pengembangan RPJPN 2025-2045 sebagai salah satu strategi transformasi ekonomi baru, yang perlu kita jadikan momentum bersama agar perencanaan 20 tahun Indonesia dapat terwujud melalui ekonomi lestari,” ujar Dr. Ir. Musdhalifah Machmud, M.T., Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian RI.

“Pemerintah mendukung segala upaya untuk mewujudkan ekonomi yang berkelanjutan antara lain melalui mempromosikan praktik berkelanjutan dalam industri perkebunan dengan basis multikomoditas, baik kelapa sawit, kakao, kopi maupun karet untuk keseimbangan kepentingan sosial, ekonomi dan lingkungan yang secara bersamaan perlu inovasi model ekonomi di luar komoditas perkebunan yang dapat mendukung pelestarian hutan dan berbasis lokal,” tambahnya.

Guna mendukung praktik keberlanjutan pemerintah, LTKL menggunakan strategi tata kelola multipihak di tingkat kabupaten.

Strategi kolaborasi pemangku kepentingan ini dilakukan untuk mempercepat capaian target pembangunan regional sesuai dengan kebijakan dan perencanaan yang berkelanjutan. Pelibatan tindakan kolektif antara pemerintah daerah, perusahaan, LSM, akademisi, kelompok petani, peneliti, donor, dan filantropis, secara terus menerus akan digulirkan.

Beberapa kabupaten anggota telah mendirikan platform multipihak yang berfungsi sebagai pusat kemitraan, pusat data dan informasi, serta pusat investasi untuk pembangunan berkelanjutan, termasuk pertanian berkelanjutan.

Kolaborasi multipihak dengan lima pilar resep ini tidak hanya berhenti di sembilan kabupaten anggota LTKL saja.

Ditargetkan pada 2026 cetak biru yurisdiksi berkelanjutan dapat direplikasi di 100 kabupaten lainnya di Indonesia, untuk kemudian pada 2030 dapat menjadi model pengelolaan ekonomi kabupaten di seluruh Indonesia. (*)