Ekosistem LTKL Ciptakan Cetak Biru Transformasi Yurisdiksi Berkelanjutan untuk Capai Target Ekonomi Lestari

Rencana Aksi Nasional untuk Perkebunan Kelapa Sawit Berkelanjutan (RAN PKSB) akan diikuti dengan implementasi regulasi kelapa sawit berkelanjutan di tingkat kabupaten. Foto: Istimewa
Rencana Aksi Nasional untuk Perkebunan Kelapa Sawit Berkelanjutan (RAN PKSB) akan diikuti dengan implementasi regulasi kelapa sawit berkelanjutan di tingkat kabupaten. Foto: Istimewa

TROPIS.CO, JAKARTA – Lingkar Temu Kabupaten Lestari (LTKL) menegaskan pentingnya aksi kolektif para pemangku kepentingan untuk mewujudkan pembangunan berkelanjutan yang fokus pada perlindungan lingkungan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.

Untuk mencapai hal tersebut, sembilan kabupaten anggota LTKL dari enam provinsi memposisikan diri sebagai jembatan transisi pembangunan berkelanjutan melalui inovasi berbasis alam bagi komoditas strategis.

Model ini bergerak dari perkebunan monokultur seperti kelapa sawit ke berbagai komoditas berbasis alam seperti kopi, kakao, kelapa, bambu dan produk turunan agroforestri yang berdampak pada terjaganya hutan dan gambut seperti atsiri nilam, vanila, tengkawang, lada, albumin ikan gabus danau gambut, gambir, dan komoditas asli hutan Indonesia lainnya.

LTKL merupakan asosiasi kabupaten yang dibentuk untuk mempertemukan lintas pemangku kepentingan dalam mewujudkan pembangunan lestari terdiri di sembilan kabupaten yaitu Aceh Tamiang, Siak, Kapuas Hulu, Musi Banyuasin, Sanggau, Sintang, Gorontalo, Sigi, dan Bone Bolango.

Kesembilan kabupaten tersebut bekerja sama dengan 27 mitra nasional dan lebih dari 70 jejaring nasional dan lokal yang bergotong royong untuk mengelola wilayah yurisdiksi secara berkelanjutan melalui tindakan kolektif dengan berbagai mitra.

Menuju tahun 2030, LTKL berfokus untuk mendorong keseimbangan antara model ekonomi konvensional yang berbasis perkebunan monokultur menuju pada model ekonomi baru yang berbasis alam seperti bioekonomi dan ekonomi restoratif yang berfokus pada hilirisasi produk bernilai tambah berbasis alam dan keanekaragaman hayati yang dikelola secara kolektif oleh masyarakat lokal termasuk orang muda.

Untuk itu pengembangan portfolio hijau dan pelibatan sektor swasta termasuk pelaku investasi dan pembiayaan dampak dan iklim serta pelaku rantai pasok komoditas sangat krusial dalam memicu kemajuan dalam transformasi yurisdiksi berkelanjutan.

“Seluruh ekosistem di LTKL telah menciptakan cetak biru transformasi yurisdiksi berkelanjutan untuk mencapai kesiapan menyambut pasar global.”

“Hal ini terkait dengan komitmen bersama sembilan kabupaten untuk melindungi setidaknya 50 persen hutan, gambut dan ekosistem penting dengan menyejahterakan 1 juta petani kecil dan masyarakat lokal di wilayah kami.”

“Terdapat lima pilar esensial di dalam cetak biru tersebut yaitu perencanaan, kebijakan dan regulasi, tata kelola multipihak, inovasi dan investasi, dan pengukuran kemajuan, pelaporan dan komunikasi untuk memperluas dukungan,” tutur H. Husni Merza, BBA, MM, Wakil Bupati Siak sekaligus Wakil Ketua Umum LTKL, di sela-sela RSPO Roundtable Conference 2023 di Jakarta, Selasa (21/11/2023).