Dirjen Hanif Faisol Nurofiq menegaskan, karena Amdal kajian scientific mendalam, sebagai dasar Pengambilan Keputusan Kelayakan Lingkungan, sekaligus alat pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup, Amdal harus ringkas, fokus, mendalam, tetap memperhatikan ketersediaan sumber daya, Standar dan Prinsip Continual Improvement dalam Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Lembaga Uji Kelayakan Lingkungan Hidup (LUKLH) mendesak untuk segera dibentuk untuk pendampingan terhadap Tim Uji Kelayakan Lingkungan Hidup (TUKLH) dalam kegiatan pembinaan dan evaluasi berkala.
TROPIS.CO, JAKARTA, Rapat kerja Analisa Mengenai Dampak Lingkungan – Amdal 2023, yang berlangsung di Jakarta, sejak Rabu – Jumat, pekan akhir Nopember kemarin, berakhir dengan sambutan penutup Dirjen Planologi Kehutanan dan Kemitraan Lingkungan, Dr. Hanif Faisol Nurofiq.
Rakernas diselenggarakan Direktorat Penjegahan Dampak Lingkungan Usaha dan Kegiatan (PDLUK), sebelumnya menempatkan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, sebagai Key Not Speak. Pesertanya kebanyakan dari Dinas Lingkungan Hidup, dan Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan provinsi dan kabupaten/kota. Jumlahnya tak kurang dari 1000 orang yang datang dari hampir semua provinsi.
Dikatakan Laksmi Widyayanti, Direktur PDLUK, bahwa pelaksanaan kegiatan Rakernas Amdal 2023, merupakan suatu langkah kerja nyata, Kementerian LHK untuk mengatasi berbagai permasalahan layanan dokumen lingkungan di tingkat pusat dan daerah, sebagai bentuk komitmen Direktorat PDLUK, dalam memberikan pelayanan terbaik dalam proses mendapatkan persetujuan dokumen lingkungan. Karenanya, melalui Rakernas 2023 – rakernas serupa pernah diselenggarakan 10 tahun nan silam, diharapkan mampu merumuskan system terbaik, mengsinergiskan pelaksanaan sistem kajian dampak lingkungan, sehingga terwujudnya proses layanan persetujuan lingkungan yang cepat, transparan dan efektif.
Dalam Raker Amdal 2023, kata Laksmi, pembahasannya lebih focus pada 6 isu pokok. Dan ini diantaranya,nPelaksanaan Lembaga Uji Kelayakan Lingkungan Hidup, LUK – LH dan Tim Uji Lembaga Uji Kelayakan, TUK-LH. Kemudian, terkait dengan Arah dan Kebijakan Penilaian dan Pemeriksaan Dokumen Lingkungan Hidup dalam mendorong percepatan dan penyederhanaan proses persetujuan lingkungan.
Lantaran itu pula, hingga kemudian Rakernas Amdal 2023, disepakati bahwa temanya, lebih menekan pada, Sinergi Transformasi Persetujuan Lingkungan untuk Investasi Berkelanjutan Menuju Indonesia Sejahtera. Merujuk pada tema ini, Dirjen Hanid Faisol Nurocfiq, dalam kata sambutan penutupan Rakernas, menekan pada 7 poin yang bakal menjadi pekerjaan rumah, dalam merumuskan strategi pelayanan publik dalam mendapatkan persetujuan dokumen lingkugan. Adapun dokumen lingkungan menjadi persyaratan mutlak, bagi setiap dunia usaha, bahkan juga pemerintah untuk melakukan suatu kegiatan yang bakal menimbulkan dampak lingkungan, dan mengubah bentang alam.
Sebelumya, Hanif Faisol, sempat mengingatkan, bahwa hasil rakernas yang rumuskan ini, adalah untuk semua. Artinya, tidak hanya milik Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Juga tidak hanya milik Direktorat Jenderal Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan, namun menjadi milik seluruh stakeholder.
Oleh karena ini adalah bentuk hasil kolaborasi bersama, maka Hanif Faisol, mengharapkan adanya peran aktif stakeholders, sangat lah penting untuk dapat mengimplementasikan segera, berbagai rumusan dari hasil Rakernas 2023. Dan Hanif Faisol, memang mengetahui pasti, bahwa Rakernas Amdal ini, telah membahas sejumlah hal yang terkait dengan pelaksanaan Lembaga Uji Kelayakan Lingkungan Hidup, atau LUK –LH dan Tim Uji Kelayakan Lingkungan Hidup, TUK-LH.
Kemudian, terkait Arah dan Kebijakan Penilaian dan Pemeriksaan Dokumen Lingkungan Hidup dalam rangkaian mendorong percepatan dan penyederhanaan Proses Persetujuan Lingkungan. Posisi dan Implementasi Persyaratan Dasar Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR); di Darat, Laut, dan juga di dalam kawasan hutan dalam rangka keputusan kelayakan lingkungan.
Selain juga, terkait Peningkatan Kualitas Dokumen Lingkungan Hidup Melalui Standardisasi Instrumen Lingkungan Hidup. Posisi KLHS, Persetujuan Teknis dan Persetujuan Awal dalam Integrasinya dengan Persetujuan Lingkungan. Dan juga, tentang Implementasi Penggunaan Sistem Informasi Dokumen Lingkungan Hidup Amdalnet.
Nah, untuk menjawab tantangan dari 6 tema tersebut, Dirjen Hanief Faisol, mengaku telah mendapatkan laporan bahwa, pembahasan pada 6 breakout room, dilakukan secara bersama sama, melibatkan sekitar 700 orang. Pembahasannya dibagi secara proposional, untuk menjawab sesuai tema yang disepakati. “Semua membahas ini dengan sangat komprehensif dan terjadi ruang diskusi yang sangat membangun, bahkan saya mendapatkan pelaporan, pembahasan di ruangan break out room dilakukan sampai jam 11 malam,”ujarnya.
Maka berdasarkan hasil diskusi dan pembahasan bersama itu, Hanif Faisol, menyampaikan sejumlah point, terkait hasil singkat dari rakernas Amdal 2023. Dan ini berkaitan dengan; Lembaga Uji Kelayakan (LUK). Kata dia, LUK perlu segera dibentuk dan memberikan pendampingan terhadap TUK, dalam melakukan kegiatan pembinaan dan evaluasi berkala, minimal 1 kali dalam 3 tahun. Pembinaan ini mencakup; peningkatan kapasitas sumberdaya manusia, pemenuhan NSPK Tatalaksana Proses Penilaian dan Penerbitan Persetujuan Lingkungan, serta Kualitas Mutu Dokumen Kajian, dan Kualitas Pengambilan Keputusan Kelayakan Lingkungan
Berikutnya, TUK Amdal dan Penyusun Amdal, kata Hanif lagi, perlu bersinergi, dan kembali memposisikan, bahwa Kajian Amdal adalah kajian scientific mendalam, sebagai dasar untuk Pengambilan Keputusan Kelayakan Lingkungan. Dan juga sekaligus sebagai Alat Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup. “ Karenanya, Amdal harus Ringkas, Focus, mendalam dengan tetap memperhatikan Ketersediaan Sumber Daya, Standar dan Prinsip Continual Improvement dalam Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Penyusun Amdal, lanjutnya, wajib memenuhi Kompetensi sesuai NSPK. Dan, secara terus menerus mengembangkan kemampuan SDMm memperhatikan Perkembangan Ilmu Teknologi. Sehingga mampu memberikan pertimbangan terbaik, dengan tetap berpihak pada Aspek Lingkungan, Sosial dan Ekonomi. Sebab inilah yang akan menjadi dasar dalam pengambilan keputusan kelayakan lingkungan hidup, suatu persetujuan pemerintah dan persetujuan lingkungan.
Penekanan lainnya disampaikan Dirjen Planologi Kehutanan dan Kemitraan Lingkungan – yang juga mantan Kepala Dinas Kehutanan di salah satu kabupaten di Kalimantan, terkait dengan proses administrasi penilaian dan pemeriksaan dokumen lingkungan hidup dalam Penerbitan Persetujuan Pemerintah dan Persetujuan Lingkungan. Nah ini, wajib memperhatikan persyaratan awal perizinan berusaha yang diterbitkan instansi sektor yang berwenang. Kemudian, secara terus menerus melakukan koordinasi, memastikan kesesuaian substansi dari KKPR, KKPRL dan/atau kebijakan di bidang kehutanan.
“Pelaksanaan Standardisasi dan Penyusunan Pedoman Teknis terkait Perangkat Penting dalam proses Persetujuan Lingkungan harus segera tersedia untuk dapat diimplementasikan secara baik,”tandas Hanief lagi, sembari menegaskan, bahwa Sistem Informasi Dokumen Lingkungan Hidup atau Amdalnet, harus segera diimpletasikan dengan dukungan Asistensi, Pembinan SDM dan Evaluasi.
Dan ini, terutama terhadap provinsi dan Kabupaten atau Kota, agar berkesinambungan. Sehingga kualitas pengambilan keputusan kelayakan lingkungan hidup lebih efektif, efisien, cermat dan tepat serta dapat pipertanggungjawabkan secara publik.
Dalam hal yang demikian ini, menurutnya, Direktorat Jenderal Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan KLHK, perlu memberikan arahan pokok-pokok penting terhadap posisi Pengambilan Keputusan Kelayakan Lingkungan Hidup (Amdal – UKL UPL) yang berada pada level proyek yang mampu berperan penting pada Tata Kelola Bidang Lingkungan Hidup dan Kehutanan pada level Regional (KLHS) dan Nasional.