Dirjen Hanif Faisol Nurocfiq: Amdal Kajian Scientific Harus Ringkas, Fokus dan Mendalam

Dirjen Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan, KLHK, Hanief Faisol Nurofiq, dalam arahnya pada Raskernas Amdal 2023, mempertegas, bahwa dokumen Amdal harus Ringkas, Focus, mendalam, tetap memperhatikan ketersediaan sumber daya, Standar dan Prinsip Continual Improvement dalam Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Bersama Menteri Siti Nurbaya dan Laksmi Widyayanti, dan Ka Badan Standarisasi dan Inovasi Kehutan Ari Sudijanto. isai pembukaan rakernas di Jakarta, Rabu ( 22/11) di Jakarta,

Dirjen  Hanif Faisol  Nurofiq menegaskan,  karena  Amdal  kajian scientific mendalam, sebagai dasar  Pengambilan Keputusan Kelayakan Lingkungan, sekaligus  alat pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup,  Amdal harus ringkas, fokus, mendalam, tetap memperhatikan ketersediaan sumber daya, Standar dan Prinsip Continual Improvement dalam Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Lembaga Uji Kelayakan Lingkungan Hidup (LUKLH) mendesak untuk segera dibentuk untuk pendampingan terhadap Tim Uji Kelayakan Lingkungan Hidup (TUKLH) dalam kegiatan pembinaan dan evaluasi berkala.

TROPIS.CO, JAKARTA, Rapat  kerja Analisa Mengenai  Dampak Lingkungan – Amdal 2023, yang berlangsung di Jakarta, sejak  Rabu – Jumat, pekan akhir Nopember kemarin, berakhir dengan sambutan penutup  Dirjen  Planologi Kehutanan dan Kemitraan Lingkungan,  Dr.  Hanif Faisol Nurofiq.

Rakernas diselenggarakan Direktorat Penjegahan Dampak  Lingkungan  Usaha dan Kegiatan (PDLUK), sebelumnya menempatkan  Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, sebagai  Key Not Speak.  Pesertanya kebanyakan dari Dinas Lingkungan Hidup, dan Dinas Lingkungan  Hidup dan Kehutanan  provinsi dan kabupaten/kota. Jumlahnya  tak kurang  dari 1000 orang yang datang  dari hampir semua provinsi.

Dikatakan Laksmi Widyayanti, Direktur  PDLUK, bahwa pelaksanaan kegiatan Rakernas Amdal  2023, merupakan suatu langkah kerja nyata,  Kementerian LHK  untuk mengatasi berbagai permasalahan layanan dokumen lingkungan di tingkat pusat dan daerah, sebagai bentuk komitmen  Direktorat PDLUK, dalam memberikan  pelayanan terbaik dalam proses  mendapatkan persetujuan dokumen lingkungan. Karenanya, melalui  Rakernas 2023 –  rakernas  serupa pernah diselenggarakan  10  tahun nan silam, diharapkan mampu merumuskan system terbaik,  mengsinergiskan pelaksanaan sistem kajian dampak lingkungan, sehingga terwujudnya proses layanan persetujuan lingkungan yang cepat, transparan dan efektif.

Dalam Raker Amdal 2023, kata Laksmi, pembahasannya lebih focus pada 6 isu pokok. Dan ini diantaranya,nPelaksanaan Lembaga Uji Kelayakan Lingkungan Hidup, LUK – LH dan Tim Uji Lembaga Uji Kelayakan, TUK-LH.  Kemudian, terkait dengan Arah dan Kebijakan Penilaian dan Pemeriksaan Dokumen Lingkungan Hidup dalam mendorong percepatan dan penyederhanaan proses persetujuan lingkungan.

 

Sebelumnya, Menteri LHK Siti Nurbaya mengatakan, Amdal juga merupakan environmental & social safeguard yaitu suatu instrumen yang dapat digunakan untuk mengamankan dan melindungi kepentingan lingngan  dan kepentingan  masyarakat serta menjaga keseimbangan 3P: Profit  (Binis)  Planet (Lingkungan) dan People (Masyarakat).

Lantaran itu pula, hingga kemudian  Rakernas  Amdal 2023, disepakati bahwa temanya, lebih menekan pada, Sinergi Transformasi Persetujuan Lingkungan untuk Investasi Berkelanjutan Menuju Indonesia Sejahtera.  Merujuk pada  tema ini, Dirjen Hanid Faisol  Nurocfiq, dalam kata sambutan  penutupan  Rakernas, menekan pada  7 poin yang bakal menjadi pekerjaan rumah, dalam merumuskan strategi pelayanan publik dalam  mendapatkan  persetujuan dokumen lingkugan.  Adapun  dokumen lingkungan menjadi persyaratan mutlak, bagi setiap dunia usaha, bahkan juga  pemerintah untuk melakukan  suatu kegiatan yang bakal menimbulkan dampak lingkungan, dan mengubah bentang alam.

Sebelumya,  Hanif Faisol, sempat mengingatkan,  bahwa hasil rakernas yang rumuskan ini,  adalah untuk semua.  Artinya, tidak hanya milik Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Juga tidak  hanya milik Direktorat Jenderal Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan, namun menjadi  milik seluruh stakeholder.

Oleh karena ini adalah bentuk hasil kolaborasi bersama, maka Hanif  Faisol, mengharapkan adanya  peran aktif  stakeholders,  sangat lah penting untuk dapat  mengimplementasikan segera,  berbagai rumusan dari hasil   Rakernas  2023.  Dan  Hanif  Faisol, memang mengetahui pasti, bahwa  Rakernas  Amdal ini, telah membahas sejumlah hal yang terkait dengan pelaksanaan Lembaga Uji Kelayakan Lingkungan Hidup, atau  LUK –LH  dan Tim Uji Kelayakan Lingkungan Hidup, TUK-LH.

Kemudian, terkait Arah dan Kebijakan Penilaian dan Pemeriksaan Dokumen Lingkungan Hidup dalam rangkaian  mendorong percepatan dan penyederhanaan Proses Persetujuan Lingkungan. Posisi dan Implementasi Persyaratan Dasar Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR);  di Darat, Laut, dan juga  di dalam kawasan hutan dalam rangka keputusan kelayakan lingkungan.

Selain juga, terkait Peningkatan Kualitas Dokumen Lingkungan Hidup Melalui Standardisasi Instrumen Lingkungan Hidup. Posisi KLHS, Persetujuan Teknis dan Persetujuan Awal dalam Integrasinya dengan Persetujuan Lingkungan. Dan juga,  tentang  Implementasi Penggunaan Sistem Informasi Dokumen Lingkungan Hidup Amdalnet.

Nah, untuk menjawab  tantangan dari 6 tema tersebut, Dirjen  Hanief  Faisol, mengaku telah  mendapatkan laporan bahwa, pembahasan pada 6 breakout room, dilakukan  secara bersama sama, melibatkan  sekitar 700 orang. Pembahasannya dibagi secara proposional, untuk menjawab sesuai tema yang disepakati.  “Semua membahas ini dengan sangat komprehensif dan terjadi ruang diskusi yang sangat membangun, bahkan saya mendapatkan pelaporan, pembahasan di ruangan break out room dilakukan sampai jam 11 malam,”ujarnya.

Maka berdasarkan hasil diskusi  dan pembahasan bersama itu,  Hanif Faisol, menyampaikan sejumlah point, terkait  hasil  singkat  dari rakernas  Amdal 2023.   Dan ini berkaitan dengan;  Lembaga Uji Kelayakan (LUK). Kata dia,  LUK  perlu segera dibentuk dan memberikan pendampingan terhadap TUK, dalam  melakukan  kegiatan pembinaan dan evaluasi berkala,  minimal 1 kali dalam 3 tahun.  Pembinaan ini mencakup; peningkatan kapasitas sumberdaya manusia, pemenuhan NSPK Tatalaksana Proses Penilaian dan Penerbitan Persetujuan Lingkungan,  serta Kualitas Mutu Dokumen Kajian,  dan Kualitas Pengambilan Keputusan Kelayakan Lingkungan

Berikutnya, TUK Amdal dan Penyusun Amdal,  kata Hanif lagi,  perlu bersinergi,  dan kembali memposisikan,  bahwa Kajian Amdal adalah kajian scientific mendalam, sebagai dasar  untuk Pengambilan Keputusan Kelayakan Lingkungan.  Dan juga sekaligus sebagai Alat Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup. “ Karenanya,  Amdal harus Ringkas, Focus, mendalam dengan tetap memperhatikan Ketersediaan Sumber Daya, Standar dan Prinsip Continual Improvement dalam Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Penyusun Amdal, lanjutnya,  wajib memenuhi Kompetensi sesuai NSPK. Dan, secara terus menerus mengembangkan kemampuan SDMm  memperhatikan Perkembangan Ilmu Teknologi. Sehingga  mampu memberikan pertimbangan terbaik, dengan tetap  berpihak pada Aspek Lingkungan, Sosial dan Ekonomi. Sebab inilah yang akan menjadi dasar dalam  pengambilan keputusan kelayakan lingkungan hidup,  suatu persetujuan pemerintah dan persetujuan lingkungan.

Penekanan lainnya disampaikan  Dirjen Planologi Kehutanan dan Kemitraan  Lingkungan –  yang juga mantan Kepala Dinas  Kehutanan di salah satu kabupaten di Kalimantan,  terkait dengan proses administrasi penilaian dan pemeriksaan dokumen lingkungan hidup dalam Penerbitan Persetujuan Pemerintah dan Persetujuan Lingkungan. Nah ini,   wajib memperhatikan persyaratan awal perizinan berusaha yang diterbitkan instansi sektor yang berwenang. Kemudian, secara terus menerus melakukan koordinasi,  memastikan kesesuaian substansi dari KKPR, KKPRL dan/atau kebijakan di bidang kehutanan.

“Pelaksanaan Standardisasi dan Penyusunan Pedoman Teknis terkait Perangkat Penting dalam proses Persetujuan Lingkungan harus segera tersedia untuk dapat diimplementasikan secara baik,”tandas Hanief lagi, sembari menegaskan,  bahwa  Sistem Informasi Dokumen Lingkungan Hidup atau  Amdalnet,  harus segera diimpletasikan  dengan dukungan Asistensi, Pembinan SDM dan Evaluasi.

Dan ini, terutama terhadap provinsi dan Kabupaten  atau Kota, agar  berkesinambungan. Sehingga kualitas pengambilan keputusan kelayakan lingkungan hidup lebih efektif, efisien, cermat dan tepat serta dapat pipertanggungjawabkan secara publik.

Dalam hal yang demikian ini, menurutnya, Direktorat Jenderal Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan  KLHK,  perlu memberikan arahan pokok-pokok penting terhadap posisi Pengambilan Keputusan Kelayakan Lingkungan Hidup (Amdal – UKL UPL) yang berada pada level proyek yang mampu berperan penting pada Tata Kelola Bidang Lingkungan Hidup dan Kehutanan pada level Regional (KLHS) dan Nasional.