Dukungan Keuangan  Pemkab Merangin Untuk Program Perhutanan Sosial

Kabupaten Merangin memberikan dana afirmasi kepada 22 desa yang mendapat izin mengelola perhutanan sosial. (ilustrasi)

TROPIS.CO, MERANGIN-Dukungan keungan daerah sangat diperlukan dalam pengembangan program Perhutanan Sosial. Dan Kabupaten Merangin Provinsi Jambi adalah contoh yang baik dalam masalah ini.

Peran keuangan Kabupaten Merangin  dalam mendorong pengelolaan perhutanan sosial cukup intens. Sejak tahun 2021, pemerintah melalui Surat Keputusan Bupati memberikan dana afirmasi kepada 22 desa yang mendapat izin mengelola perhutanan sosial. Dana afirmasi ini  ditujukan sebagai apresiasi dan dukungan kepada masyarakat yang sudah menjaga hutan.

“Kita apresiasi masyarakat yang bisa mengelola hutannya berupa dana afirmasi. Atau dana yang bersifat apresiasi pada kegiatan yang positif,” ujar Kepala Dinas PMD Kabupaten Merangin Andrie Fransusman beberapa waktu lalu.

Dana afirmasi Kabupaten Merangin  berasal dari Alokasi Dana Desa (ADD). Menurut  Andrie Fransusman pemberian dana afirmasi menyesuaikan kondisi fiskal, tiap tahunnya. Kabupaten Merangin memiliki Alokasi Dana Desa senilai Rp 73 – 79 M per tahunnya. Penganggaran dana afirmasi untuk perhutanan sosial merupakan dana diluar penghasilan (Siltap) yang harus dibayarkan desa tiap bulannya.

“Kita di Kabupaten Merangin memiliki 205 desa. Pengelolaan dana afirmasi ini adalah contoh bagaimana mengelola dana yang sedikit memberikan manfaat yang maksimal,” terangnya.

Sejauh ini pengalokasikan dana telah berlangsung selama 3 tahun dengan jumlah yang meningkat pada tiap tahunnya. Pada tahun 2023 pemerintah mengalokasikan 50 juta per lembaga pengelola perhutanan sosial. Dana afirmasi  dialokasikan untuk penguatan kelompok pengelola perhutanan sosial, operasional, dan biaya pengamanan hutan.
“Bagi desa yang concern akan capaiannya akan diberikan afirmasi/reward lagi. Sebagai motivasi secara sederhana untuk bisa lebih meningkatkan upaya mereka lebih baik kedepannya. Lalu akan dievaluasi, bagi desa yang tidak memanfaatkan dengan baik akan dihapus,” tegas dia.

Keberadaan dana afirmasi ini sangat  dirasakan dampaknya  bagi masyarakat pengelola hutan. Salah satunya Desa Beringin Tinggi, Kecamatan Beringin Tinggi. Dana afirmasi digunakan untuk pengelolaan potensi Hasil Hutan Bukan Kayu (HHBK) yang berkontribusi bagi pendapatan desa.
“Dana Afirmasi ini sangat mendukung dalam pengelolaan Perhutanan Sosial karena banyak potensi yang bisa dikembangkan dalam wilayah Perhutanan Sosial, seperti wisata dan hasil hutan bukan kayu. Harapannya dana Afirmasi ini bisa lebih ditingkatkan nominalnya,” ujar MHD Amadi, Kepala Desa Beringin Tinggi,

“Membicarakan perhutanan sosial saat ini bukan lagi soal resolusi konflik semata. Akan tetapi sebagai instrumen untuk mengatasi persoalan kemiskinan yang dihadapi oleh masyarakat di sekitar hutan. Oleh karena itu harus melibatkan lintas sektor. Harapannya Kabupaten lain dapat mereplikasi baik dalam bentuk dana afirmasi, maupun dukungan lain,” sambung  Direktur Komunitas Konservasi Indonesia (KKI) Warsi Adi Junedi.

Provinsi Jambi saat ini telah mendapatkan  425 SK perhutanan sosial dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). Dari jumlah wilayah sebanyak 216.375,9 H sudah dikelola oleh masyarakat.  Pasca izin Perhutanan Sosial, terdapat beberapa usaha yang sudah dijalankan oleh penerima izin perhutanan sosial.  Pengelolaan yang dilakukan oleh masyarakat di beberapa lokasi terbukti mampu mempertahankan kerusakan kawasan hutan, bahkan meningkatkan tutupan hutan, serta mampu menumbuhkan sumber-sumber ekonomi untuk kesejahteraan masyarakat.***