TROPIS.CO, JAKARTA- Kementerian dan lembaga harus bersinergi untuk mencapai target perhutanan sosial sebesar 7.380.000 hektar pada 2030 mendatang.
Pihak kementerian, lembaga, pemerintah daerah, maupun pemangku kepentingan, memiliki peran penting dalam membangun kolaborasi untuk mempercepat pengelolaan perhutanan sosial. Terlebih, pada 30 Mei 2023 lalu, Presiden Joko Widodo telah mengesahkan Peraturan Presiden Nomor 28 Tahun 2023 tentang Perencanaan Terpadu Percepatan Pengelolaan Perhutanan Sosial.
Deputi II Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Abetnego Tarigan, mengatakan dengan disahkannya Perpres No 28/2023 , diharapkan terwujud kolaborasi pola pemberdayaan yang nyata dari kementerian, lembaga, pemerintah daerah, dan pihak-pihak terkait. Kolaborasi ini dibutuhkan untuk meningkatkan kapasitas perhutanan sosial dalam menyejahterakan masyarakat
“Perpres ini sebuah terobosan. Sebab di dalamnya mengatur upaya-upaya percepatan pengelolaan perhutanan sosial yang belum secara spesifik diatur dalam regulasi sebelumnya, yakni peraturan pemerintah tentang penyelenggaraan hutan,” ujar Abetnego, di gedung Bina Graha Jakarta, beberapa waktu lalu.
Perhutanan sosial, kata dia, merupakan program prioritas Presiden. Tujuan dari program ini adalah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat yang mengelola hasil hutan melalui pola pemberdayaan dengan tetap berpedoman pada kelestarian lingkungan.
Menurutnya sudah saatnya semua pihak memiliki semangat yang sama untuk memajukan Perhutanan Sosial demi kesejahteraan masyarakat, terutama masyarakat desa
Deputi Bidang Pembangunan Manusia KSP ini menegaskan, Perpres No 28/2023 menjadi acuan bagi kementerian/lembaga dan pemerintah daerah untuk melakukan koordinasi, harmonisasi, dan integrasi program dalam melakukan percepatan pengelolaan perhutanan sosial dengan melibatkan pihak terkait. Termasuk di dalamnya soal Rehabilitasi Hutan Lahan (RHL) serta pembentukan dan pengembangan Integrated Area Development (IAD).
Sejumlah terobosan mendasar yang diatur dalam Perpres, urai Abetnego, diantaranya ditetapkannya kelompok kerja percepatan pengelolaan Perhutanan Sosial mulai dari tingkat nasional hingga kabupaten/kota.
“Di dalamnya dicantumkan juga bagaimana strategi capaian untuk mempercepat pemberian akses legal perhutanan sosial, penanganan konflik tenurial pada kawasan hutan, hingga penguatan kelembagaan dan pemberdayaan masyarakat di sektor agroforestry, UMKM, wisata, kelautan, dan pertanian,” tandasnya. ***