Pengembangan Perhutanan Sosial Desa Laban Nyarit Untuk Ekonomi Berkelanjutan

Warga Desa Laban Nyarit, Kecamatan Malinau Selatan, Kabupaten Malinau, Kalimantan Utara terus melakukan upaya agar hutan di wilayahnya tetap terjaga sekaligus memberikan nilai ekonomi bagi kehidupan mereka. (antara)

TROPIS.CO, TANJUNG SELOR-Program Perhutanan Sosial diyakini mampu meningkatkan perekonomian warga desa.

Oleh karena itu, warga Desa Laban Nyarit, Kecamatan Malinau Selatan, Kabupaten Malinau, Kalimantan Utara terus melakukan upaya agar hutan di wilayahnya tetap terjaga sekaligus memberikan nilai ekonomi bagi kehidupan mereka.

Lewat Lembaga Pengelola Hutan Desa (LPHD) mereka berkomitmen meningkatkan perlindungan dan pengamanan kawasan hutan desa sehingga dapat dimanfaatkan untuk peningkatan ekonomi berkelanjutan.

“Kami juga akan menggaet peluang dukungan berbagai pihak dalam pengelolaan hutan desa Laban Nyarit,” ujar Ketua Bidang Perlindungan dan Pengamanan Kawasan LPHD Laban Nyarit, Henriyanto di Malinau, seperti dikutip dari antara

Beberapa waktu lalu LPHD Laban Nyarit telah mengadakan musyawarah multi pihak dengan tema “Membangun Dukungan Para Pihak dalam Pengelolaan Hutan Desa Laban Nyarit” di Balai Pertemuan Umum (BPU) desa tersebut.

Musyawaraini bertujuan menggaet peluang dukungan pelbagai pihak dalam pengelolaan hutan desa Laban Nyarit.

LPHD Laban Nyarit telah mengantongi izin perhutanan sosial dengan skema hutan desa seluas 273 hektar. Izin ini diberikan oleh Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) melalui Nomor SK.1219/MENLHK-PSKL/PKPS/PSL.0/3/2021. Hutan desa ini dikelola secara lestari oleh masyarakat.

Henriyanto menambahkan bahwa LPHD Laban Nyarit telah membentuk empat kelompok Usaha Perhutanan Sosial (KUPS) yakni KUPS Gaharu, KUPS HHBK (Hasil Hutan Bukan Kayu), KUPS Madu, dan KUPS Agroforestry.

Kelompok tersebut telah mendapatkan peningkatan kapasitas sumber daya manusia dalam masing-masing kelompok. Sehingga, ada peluang dukungan dari pelbagai pihak dalam menunjang kerja KUPS.

“Kami sudah beberapa kali mengikuti pelatihan dan ini menjadi modal kami untuk menjalankan usaha di setiap KUPS,” sambungnya.

Kendati demikian dia mengatakan upaya KUPS tidak lepas dari berbagai kendala yang menghambat. Salah satunya kekurangan alat untuk menunjang produksi. Misalnya dalam KUPS HHBK yang membutuhkan mesin belah rotan dan mesin peraut rotan. Mesin mesin itu untuk mempercepat produksi KUPS HHBK.

Kasubag Umum dan Kepegawaian, Efron, yang mewakili Kecamatan Malinau Selatan menuturkan akan memberikan dukungan berupa akses pasar bagi KUPS HHBK.
,
Hasil anyaman KUPS HHBK akan dikumpulkan dan dipamerkan dalam kegiatan festival Irau Malinau mendatang. Selain itu, pemasaran melalui sosial media juga menjadi sarana pasar anyaman rotan.

Irau Malinau atau lebih dikenal dengan Festival Budaya Irau Malinau adalah sebuah pesta rakyat dua tahunan yang dikemas dalam sejumlah pertunjukan seni dan budaya yang diselenggarakan oleh Pemerintah Kabupaten Malinau, Provinsi Kalimantan Utara.

Kepala Desa Laban Nyarit, Agustinus Aran, berkomitmen mendukung usaha peningkatan ekonomi masyarakat melalui kegiatan KUPS Desa Laban Nyarit. Dana desa akan dianggarkan untuk pengadaan dua buah ketinting guna menunjang perlindungan dan pengawasan Hutan Desa Laban Nyarit.

Ia mengatakan, jarak hutan desa dengan pemukiman masyarakat memakan waktu selama dua hari melalui jalur sungai. “Untuk mempermudah LPHD mengakses hutan desanya kami akan menganggarkan dua ketinting melalui dana desa,” ujar Agustinus.

Pemerintah telah mengalokasikan kawasan  hutan seluas 12,7 juta  hektar, sebagai kawasan perhutanan sosial  yang akan  diberikan akses kelolanya kepada masyarakat  di sekitar  dan di dalam kawasan  hutan.  Sampai  akhir tahun kemarin,  realisasinya sudah mencapai sekitar 5,3 juta hektar  yang melibatkan hampir 1,3  juta kepala keluarga di sekitar dan di dalam kawasan  hutan.

Program Perhutanan Sosial ini selain untuk mempercepat  pengentasan kemiskinan  juga untuk menekan degradasi  hutan  dan deforestasi, melalui  pemanfaatan  potensi sumberdaya hutan non kayu.***