Pemerintah Siap Beri Kemudahan Sertifikasi ISPO

Paham Tujuh Prinsip Pelaksanaan ISPO

Di tengah besarnya kontribusi yang diberikan kepada negara, industri sawit harus berhadapan dengan dinamika mengenai dampaknya pada konservasi keanekaragaman hayati hutan dan lahan, termasuk flora dan fauna.

“Oleh karena itu, Presiden menandatangani Perpres Nomor 44/2020 tentang Sistem ISPO.”

“Para pengusaha dan petani kelapa sawit harus paham tujuh prinsip pelaksanaan ISPO tersebut.”

“Di antaranya, kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, penerapan praktek perkebunan yang baik, pengelolaan lingkungan hidup, sumber daya alam dan keanekaragaman hayati.”

“Selain itu juga harus ada tanggung jawab ketenagakerjaan, tanggung jawab sosial dan pemberdayaan ekonomi masyarakat, penerapan transparansi, dan peningkatan usaha secara berkelanjutan.”

“Dari tujuh prinsip itu, tiga hal perlu dikuatkan yakni pengelolaan aspek lingkungan hidup, sumber daya alam dan keanekaragaman hayati, pengelolaan dan tanggung jawab ketenagakerjaan, dan tanggung jawab sosial dan pemberdayaan ekonomi masyarakat,” jelas Moeldoko.

Berdasarkan mandat dari Perpres tersebut tersebut, Moeldoko meminta pengusaha dan petani sawit agar fokus pada perhatian Presiden terhadap keberlanjutan perkebunan kelapa sawit.

“Jadi Perpres tersebut harus dipahami sebagai alat kontrol Presiden terhadap isu kelapa sawit dan sekaligus sebagai cara perlindungan terhadap lingkungan dan petani kecil,” ujar Moeldoko.

Baca juga: Bibit Unggul Inovasi Astra Agro Mampu Hasilkan 30 Ton TBS Per Hektare Setahun

Sementara Ketua Umum DPP Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia (APKASINDO) Gulat Medali Emas Manurung memaparkan, pihaknya sudah memperkuat kelembagaan dan menggelar kursus ISPO untuk bantu petani memahami persoalan ini.

Selain itu, Gulat juga menegaskan, para petani sawit juga sudah mulai memperbaiki aspek lingkungan dan mendukung program-program Pemerintah.

“Namun kami harap juga bisa dilibatkan untuk menyampaikan masukan-masukan agar program Pemerintah bisa berjalan baik,” pungkas Gulat. (*)