TROPIS.CO – JAKARTA, Menteri Siti Nurbaya dalam kebijakannya yang dituangkan di dalam Permen No 4 Tahun 2023, belum lama ini telah , memberikan peluang bagi kelompok perhutanan sosial untuk memanfaatkan 30 persen kawasan hutan yang telah mendapatkan persetujuan Perhutanan Sosial, untuk dikembangkan sebagai kawasan budidaya perikanan, termasuk tambak udang.
Bukan hanya itu dalam Permen terkait Pengelolaan Perhutanan Sosial Pada Kawasan Hutan Dengan Pengelolaan Khusus yang lebih diorientasikan pada pengelolaan dan pemanfaatan kawasan hutan di Jawa Timur, Jawa Tengah, Jawa Barat dan Banten, disebut juga bahwa kawasan perhutanan sosial, dapat dikembangkan untuk wana tani atau agroforestry dan Wana ternak atau Silvoforestry yang pemanfaatan untuk pakan ternaknya tidak melebih 20 persen dari luasan persetujuan perhutanan sosial.
Namun demikian, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, tetap menutup peluang pemanfaatan kawasan hutan yang telah mendapat persetujuan pengelolaan perhutanan sosial untuk perkebunan kelapa sawit. Kendati itu di kawasan hutan produksi, seperti halnya jenis tanaman lain yang berakar serabut.
Pada kawasan hutan produksi, pemanfaatan potensi kawasan hutan, diharuskan untuk pengembangan budidaya tanaman pokok hutan, minimal 50 persen dari luas areal persetujuan pengelolaan perhutanan social pada KHDPK. Budi daya tanaman multi guna atau Multi Purpose Trees Species (MPTS) seluas 30 persen. Dan 20 persen lainnya, budidaya tanaman semusim.
Sementara pemanfaatan pada kawasan hutan lindung, tanaman multi guna atau multi Purpose Trees Species (MPTS) seluas 80 persen. Dan 20 persen lainnya, berupa tanaman kayu non fast growing species untuk perlindungan tanah dan air, dari luasan areal Persetujuan Pengelolaan Perhutanan Sosial pada KHDPK;
Permen LHK No 4 Tahun 2023 yang dilangsir Februari tahun ini, dirancang untuk mengatur Persetujuan Pengelolaan Perhutanan Sosial pada Kawasan Hutan Dengan Pengelolaan Khusus atau KHDPK, Kegiatan Pengelolaan, Pendampingan, pemanfaatan aset badan usaha milik negara bidang Kehutanan dan pembinaan, pengawasan dan pengendalian; dan serta pendanaan pada pengelolaan perhutanan social di KHDPK.