Bambang Hendroyono: Kebijakan KHDPK Upaya Optimalisasi Pemanfaatan Hutan Jawa

KLHK terus mensosialisasikan kebijakan KHDPK terkait pengelolaan dan pemanfaatan huta di Jawa. Selasa dan Rabu kemarin, Bambang Hendroyon, Sekjen dan Bambang Supryanto, Dirjen Perhutanan Sosial dan Kemitraan Lingkungan, elakukan sosialisasi di Jawa Tengah dan Jawa Barat, setelah sehari sebelumnya di Jawa Timur.

TROPIS.CO, JAKARTA – Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan kian massif mensosialisasikan kebijakan implementasi Kawasan Hutan Dengan Pengelolaan Khusus  atau KHDPK, agar pemanfaatan kawasan hutan di Jawa  lebih optimal.

Selasa dan Rabu kemarin (30-31/5), dua Bambang;  Bambang Hendroyono, Sekjen Kementerian LHK dan Bambang Supriyanto, Dirjen Perhutanan Sosial dan Kemitraan Lingkungan, bertandang ke Jawa Tengah dan Jawa Barat.

Di Jawa Tengah, dua Bambang didampingi Asisten Ekonomi dan Pembangunan Sujarwanto Dwiatmoko. Di Jawa Barat, didampingi, Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Jawa Barat Dodit Ardian. Dodit menjelaskan kondisi umum pengelolaan hutan di wilayahnya. Lalu,  Sujarwanto menyebut  bahwa kawasan hutan di Jawa Tengah lebih kurang 111.609 hektar tidak berhutan.

Bambang Hendroyono dalam paparannya menjelaskan filosofi kebijakan pengelolaan kawasan hutan dan lahirnya kebijakan KHDPK. Bambang juga menyampaikan sejumlah kondisi yang akan dicapai melalui implementasi KHDPK.

“Kondisi yang akan dicapai diantaranya yaitu optimalisasi pengelolaan kawasan hutan, efektifitas dan efisiensi kelola Perhutani, penetapan kawasan hutan 100%, pengurangan lahan kritis di kawasan hutan, peningkatan daya dukung dan daya tammpung, pengurangan konflik kawasan hutan dan peningkatan akses kelola masyarakat hutsos,” katanya.

Selanjutnya, Bambang memaparkan pembagian kewenangan pasca PP 23 Tahun 2021 tentang pengelolaan hutan di Jawa. Saat ini, pada masa transisi pengelolaan hutan di Jawa pasca PP 23 tahun 2021 dilakukan melalui tahapan-tahapan yaitu penetapan wilayah Perhutani dan KHDPK dan dilanjutkan dengan penataan regulasi, kelembagaan dan SDM serta tata kelola KHDPK dan Perhutani.

Disamping itu, dirancang desain perencanaan pengelolaan hutan di KHDPK dan Perhutani sehingga ada operasionalisasi dan optimalisasi penyelenggaraan pengelolaan hutan  oleh Perhutani dan KHDPK untuk pemulihan hutan, pemanfaatan ekonomi dan kelola sosial di kawasan hutan Jawa.

Bambang juga menjelaskan kondisi pengelolaan kawasan hutan di Pulau Jawa seluas 3,3 juta hektar. Saat ini, terbagi di Pusat untuk kawasan konservasi Taman Nasional, Cagar Alam, Suaka Margasatwa. Kemudian Pemerintah Daerah Provinsi untuk Hutan Lindung dan Hutan Produksi khusus di Provinsi DIY, dan Pemerintah Daerah ProvinsiKabupaten untuk Taman Hutan Raya sesuai kewenagannya.

Selain itu, Lembaga Perguruan Tinggi/Pimpinan Lembaga penelitian kehutanan/Lembaga Pendidikan bidang kehutanan, Lembaga masyarakat hutan adat untuk Kawasan Hutan dengan Tujuan Khusus), dan Pelimpahan kepada Badan Usaha Milik Negara Perhutani untuk Hutan Lindung dan Hutan Produksi Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur dan Banten.

Sementara itu, Direktur Jenderal Perhutanan Sosial dan Kemitraan Lingkungan (PSKL) Bambang Supriyanto menyampaikan materi Perhutanan Sosial pada areal KHDPK serta pedoman Perhutanan Sosial Kemitraan Kehutanan dan Kemitraan Kehutanan Perhutani Produktif.

“Pedoman ini yang menjadi acuan dalam penyelesaian usulan-usulan dari masyarakat yang berada di areal KHDPK maupun dalam areal Perhutani,”katanya.

Di Jawa Tengah, kata Sujarwanto, kondisi kawasan hutannya, terutama yang berada di hulu sekaligus sebagai area penyangga memerlukan perhatian khusus agar tidak menimbulkan bencana.  Dan di Jawa Tengah, pengelolaan hutannya lebih didominasi hutan rakyat yang dikelola langsung oeh masyarakat.

“Data menunjukkan luas hutan rakyat mencapai lebih kurang 682.425 hektar, hampir mendekati luas kawasan hutan,”katanya.

Di Jawa Barat, kata Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Jawa Barat Dodit Ardian Pancapana, yang  hadir mewakili Gubernur Jawa Barat, dengan jumlah penduduk sekitar 48 juta jiwa,  sekitar  10% topografi lahan berupapegunungan. Sehingga  diperlukan adanya upaya pengelolaan hutan yang baik terutama di bagian hulu.

Kata dia, dari target KHDPK di Jawa Barat seluas 269,782 Ha, terealiasi sebesar 38.821,75 Ha, atau sekitar 14 persen.

Untuk mensinergikan kebijakan ini, telah dibentuk Pokja Percepatan Perhutanan Sosial melalui SK Gubernur Jawa Barat dalam mendukung upaya percepatan dan pengelolaan hutan secara lestari dan peran serta dari masyarakat. (*)