TROPIS.CO – JAKARTA, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan menegaskan kembali, bahwa kawasan hutan yang telah mendapat persetujuan pengelolaan perhutanan social, dilarang untuk dimanfaatkan sebagai lokasi pengembangan tanaman kelapa sawit
Penegasan itu dilansir kembali oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No 4 tahun 2023, terkait dengan Pengelolaan Perhutanan Sosial pada Kawassan Khusus yang dilangsir pada awal tahun ini.
Dalam kebijakan itu, Kementerian telah mewajibkan setiap perorangan atau koperasi yang mengajukan permohonan persetujuan pengelolaan perhutanan social, melampirkan “ Fakta Integretas” yang di dalamnya membuat pernyataan, bahwa akan bertanggungjawab terhadap pengelolaan kawasan hutan yang diberikan Persetujuan Pengelolaan Perhutanan Sosial.
Karenanya, selain tidak akan memindahtangan persetujuan pengelolaan perhutanan sosial, juga tidak akan menanam kelapa sawit pada areal persetujuan pengelolaan perhutanan sosial tersebut. Kebijakan ini sengaja tempuh untuk menghidari agar tidak terulangnya kasus keterlanjuran perkebunan kelapa sawit dalam kawasan.
Perlu diketahui, bahwa pemerintah belum lama ini telah membentuk satuan tugas ( Satgas) yang melaksanakan amanah Keputusan Presiden No 9/2023 terkait dengan percepatan tata kelola industry sawit dan Optimalisasi Penerimaan Negara. Fokus kerja Satgas yang diketuai Wakil Menteri Keuangan ini, salah satunya mempercepat penuntasan kasus kegiatan usaha di dalam kawasan hutan, terutama perkebunan kelapa sawit dan pertambangan.
Pada saat ini terindikasi ada sekitar 3,874 juta hektar perkebunan kelapa sawit dan pertambangan serta sejumlah kegiatan usaha lain di dalam kawasan hutan. Dan terindikasi ada sekitar 500 ribu hektar merupakan perkebunan masyarakat. Khusus pekebunan sawit masyarakat ini, pemerintah akan melakukan pendekatan TORA dan Perhutanan Sosial, sebagai solusi penyelesaiannya.
Pemerintah kini tengah melakukan proses verifikasi terhadap perkebunan sawit masyarakat ini. Andai pemiliknya perorangan dan telah berdomisili paling tidak selama 5 tahun di lokasi tersebut atau di sekitar kawasan itu, secara terus menerus, maka pemerintah akan memberikan persetujuan untuk melanjutkan kegiatan perkebunan sawit untuk masa satu daur, 25 tahun. Namun luasnya dibatasi hanya 2 hektar perkepala keluarga.