Kementerian LHK, Kembali Tegaskan  Perhutanan Sosial Tidak Untuk Sawit.

Rencana Aksi Nasional untuk Perkebunan Kelapa Sawit Berkelanjutan (RAN PKSB) akan diikuti dengan implementasi regulasi kelapa sawit berkelanjutan di tingkat kabupaten. Foto: Istimewa
Rencana Aksi Nasional untuk Perkebunan Kelapa Sawit Berkelanjutan (RAN PKSB) akan diikuti dengan implementasi regulasi kelapa sawit berkelanjutan di tingkat kabupaten. Foto: Istimewa

TROPIS.CO – JAKARTA,  Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan menegaskan  kembali, bahwa  kawasan hutan yang telah mendapat persetujuan pengelolaan  perhutanan social, dilarang untuk dimanfaatkan  sebagai lokasi pengembangan  tanaman kelapa sawit

Penegasan  itu dilansir kembali oleh Kementerian  Lingkungan  Hidup dan Kehutanan dalam  Peraturan Menteri Lingkungan  Hidup dan Kehutanan No 4 tahun 2023, terkait dengan Pengelolaan  Perhutanan  Sosial  pada Kawassan Khusus yang dilangsir  pada awal  tahun ini.

Dalam kebijakan  itu, Kementerian telah mewajibkan setiap perorangan atau koperasi yang mengajukan permohonan  persetujuan pengelolaan  perhutanan social, melampirkan  “ Fakta Integretas” yang di dalamnya membuat pernyataan,  bahwa akan bertanggungjawab  terhadap pengelolaan  kawasan hutan yang diberikan Persetujuan Pengelolaan  Perhutanan  Sosial.

Karenanya,  selain tidak akan memindahtangan persetujuan pengelolaan  perhutanan sosial,  juga tidak akan menanam  kelapa sawit pada areal  persetujuan  pengelolaan perhutanan sosial  tersebut.   Kebijakan ini  sengaja tempuh untuk menghidari agar tidak terulangnya kasus keterlanjuran  perkebunan kelapa sawit dalam kawasan.

Perlu diketahui, bahwa pemerintah belum lama ini telah membentuk  satuan tugas ( Satgas) yang melaksanakan amanah  Keputusan Presiden No 9/2023  terkait dengan  percepatan tata kelola industry sawit dan Optimalisasi  Penerimaan Negara.   Fokus kerja  Satgas yang diketuai  Wakil  Menteri Keuangan ini, salah satunya mempercepat  penuntasan kasus kegiatan usaha di dalam kawasan  hutan, terutama  perkebunan kelapa sawit dan pertambangan.

Pada saat  ini terindikasi ada sekitar  3,874 juta hektar perkebunan kelapa sawit dan pertambangan serta sejumlah kegiatan usaha lain di dalam kawasan hutan.  Dan  terindikasi ada sekitar 500 ribu hektar  merupakan perkebunan masyarakat.  Khusus pekebunan sawit masyarakat ini, pemerintah akan melakukan pendekatan  TORA dan Perhutanan  Sosial, sebagai  solusi penyelesaiannya.

Pemerintah kini  tengah melakukan proses  verifikasi  terhadap perkebunan sawit masyarakat ini.  Andai pemiliknya perorangan dan telah berdomisili paling tidak selama 5  tahun di lokasi tersebut atau di sekitar kawasan itu, secara terus menerus, maka pemerintah akan memberikan persetujuan untuk melanjutkan  kegiatan perkebunan sawit untuk masa satu daur, 25  tahun.  Namun luasnya dibatasi hanya  2 hektar  perkepala keluarga.