Kementerian BUMN : Kenaikan Harga Premium Ditunda

Pertamina belum siap menaikkan harga Premium sehingga perlu waktu. Foto : Tribunnews.com
Pertamina belum siap menaikkan harga Premium sehingga perlu waktu. Foto : Tribunnews.com

TROPIS.CO, NUSA DUA – Kenaikan harga BBM jenis premium yang sebelumnya sudah diumumkan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Ignasius Jonan diputuskan untuk ditunda.

Hal itu disampaikan oleh Deputi Usaha Pertambangan, Industri Strategis, dan Media Kementerian BUMN Fajar Harry Sampurno di Paviliun Indonesia, Nusa Dua, Bali, Rabu (10/10/2018).

“Menteri BUMN (Rini Soemarno) sudah meminta kepada Pak Jonan untuk menunda (kenaikan harga premium),” kata Fajar.

Sebelumnya, Jonan pada Rabu pukul 17.30 Wita mengumumkan kepada pers bahwa pemerintah akan menaikkan harga BBM jenis premium mulai Rabu menjadi Rp7.000,00 per liter untuk Jawa, Madura, dan Bali (Jamali) dan Rp6.900,00 per liter di luar Jamali.

Namun, pada pukul 19.00 Wita, Fajar menyampaikan bahwa Menteri Rini telah berkoordinasi dengan Menteri ESDM setelah mengumumkan keputusan penyesuaian harga premium itu.

Kedua menteri tersebut pun sepakat menunda kenaikan harga premium.

Fajar menyebutkan bahwa pihak Kementerian BUMN baru mengetahui perihal kenaikan harga premium setelah diumumkan oleh Menteri Jonan.

“Kami baru tahu tadi, setelah Pak Jonan menyampaikan pengumuman bahwa rencananya akan naik.

“Kami sudah tanyakan langsung ke Menteri BUMN apakah ini bisa dilaksanakan atau tidak,” kata dia.

Kementerian BUMN kemudian menanyakan (cross check) kenaikan harga premium ke Pertamina mengingat perusahaan pelat merah tersebut baru saja menaikkan BBM jenis nonsubsidi jenis Pertamax series.

“Oleh karena itu, Menteri BUMN cross check ke Pertamina dan mereka bilang tidak siap untuk menaikkan dua kali, sehingga perlu waktu. Belum tahu apakah akan naik,” ujar Fajar.

Terdapat tiga pertimbangan yang perlu diperhatikan terkait harga premium menurut Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak.

Ketiga hal tersebut tergantung pada kondisi keuangan negara, kemampuan daya beli masyarakat, dan kondisi riil ekonomi.

Pengambilan keputusan diperlukan rapat koordinasi yang dipimpin Menteri Koordinator Bidang Perekonomian. (*)