Yang Dicabut Bukan HGU Tapi Persetujuan Pelepasan Kawasan Hutan

Bukan HGU tapi ijin pelepasan kawasan hutan.

TROPIS.CO, JAKARTA – Ada kemungkinan ijin sejumlah  perusahaan perkebunan sawit yang dicabut Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, masih berupa ijin persetujuan pelepasan kawasan hutan, belum pada tingkatan Hak Guna Usaha.

Pakar hukum lingkungan dan kehutanan, Dr Sadino merasa kurang yakin bila ijin yang dicabut itu,  perusahaan  yang sudah memiliki  HGU. Sebab Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, akan sangat mengetahui, mana yang menjadi kewenangannya.

“Jadi saya berasumsi bahwa  ijin yang dicabut itu , adalah persetujuan pelepasan kawasan hutan, bukan HGU, sebab kalau sudah berstatus HGU, tentu itu sudah menjadi kewenangan Menteri Pertanahan/Kepala BPN,”kata Sadino dalam percakapan dengan TROPIS, di Jakarta, Senin (10/1).

Sadino mengakui, sejak Presiden Joko Widodo mengumumkan  pencabutan 2098 ijin tambang, dan 192 ijin yang berkaitan dengan kehutanan seluas 1,326 juta hektar, dan sejumlah perkebunan telantar, Kamis (5/1), dan beredarnya daftar nama nama perusahaan  yang ijinnya dicabut dan sedang dievaluasi – yang sebagian besar perusahaan perkebunan kelapa sawit, banyak pihak perusahaan yang menghubunginya.

“Mereka mempertanyakan, perusahaan kami yang sudah punya HGU, aktif berproduksi, berikut industri pengolahannya, kok dicabut, apa ya alasannya,”ujar pakar hukum dari Universitas Indonesia ini.

Sadino menyebut bahwa dirinya belum berani merespon banyak atas pencabutan ijin tersebut. Mengingat Surat Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No 01/2022, berikut lampiran daftar nama nama perusahaan yang dicabut ijinnya, belum tentu sesuatu yang benar. Pasalnya, surat keputusan itu, tidak disaling dalam kertas yang berkop Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Dan juga,   walau ada nama Menteri  Siti Nurbaya, tapi tidak ditandatangani.

“Sehingga pada awalnya, saya beranggapan ini hoax, dan sangat meragukan, dengan alasan ityu pada awalnya, saya tidak berani SK Kementerian LHK No. 01/2022, sebagai rujukan,”tandas Sadino.

Karenanya, Sadino menyarankan para pengusaha yang perusahaannya masuk dalam daftar itu, hendaknya tidak harus  khawatir. Dan minta mereka untuk menunggu surat pencabutan  resmi yang ditujukan langsung ke perusahaan. Walau  ada surat pencabutan, tapi yang dicabut itu, berupa persetujuan pelepasan kawasan hutan, tentu tidak harus kegiatan produksi dihentikan.

Hanya memang harus dipahami bersama, bahwa saat izin pelepasan diberikan, maka statusnya bukan lagi sebagai kawasan hutan. Apalagi jika HGU telah terbit, izin pelepasan tersebut tidak bisa dibatalkan apalagi sampai pencabutan HGU.

Sadino mengatakan, SK pelepasan kawasan hutan memang merupakan prasyarat untuk memperoleh HGU jika lahan yang dimohonkan bersumber dari lahan kawasan hutan produksi yang dapat dikonversi (HPK).

Hanya saja, secara hukum, SK Pelepasan kawasan hutan sudah lebur dalam HGU bersama dengan izin lokasi. Seharusnya yang mengikat dalam kegiatan perkebunan adalah HGU dan tidak lagi mendasarkan pada SK Pelepasan kawasan hutan maupun izin lokasi.

“Karena itu, saat SK Pelepasan sudah terbit, kawasan tersebut sudah bukan kawasan hutan lagi dan beralih kewenangannya kepada Menteri ATR/BPN dan Pemerintah Daerah karena telah menjadi HGU,”katanya.

Sadino menilai, keinginan memberlakukan SK No 1 tahun 2022 tentang pencabutan Pelepasan kawasan hutan yang telah menjadi HGU merupakan indakan itu salah alamat.
“SK pelepasan tersebut sudah mati secara hukum dan sudah menjadi HGU yang usianya dibatasi oleh waktu sesuai UUPA no. 5 tahun 1960,” jelas Sadino.

HGU, kata Sadino bukan izin tetapi hak atas tanah yang dipergunakan untuk melakukan investasi dalam bidang perkebunan yang secara hukum tunduk kepada sejumlah regulasi.

Regulasi tersebut antara lain UU Perkebunan, UU Pokok Agararia, UU Penataan Ruang, UU Pemerintahan Daerah dan Undang-Undang nomor 25 tahun 2007 tentang Penanaman Modal.

Terpisah, pakar kehutanan Dr Petrus Gunarso menilai, Kementerian LHK tidak punya kewenangan dalam pencabutan izin HGU perkebunan yang sudah mempunyai SK Pelepasan Kawasan Hutan.

“Kalau sudah dilakukan pelepasan, SK pelepasannya sudah mati dan kewenangannya sudah berpindah. Karena itu, tidak tepat jika dilakukan pencabutan izin apalagi pada lahan yang masih beroperasi dan produktif,” kata Petrus Gunarso.

Menurut Petrus dirinya, sangat mendukung langkah Presiden Jokowi dalam membenahi tata kelola lingkungan termasuk mencabut HGU yang ditelantarkan.
Hanya saja, saat ini ada tendensi untuk mengganggu lahan-lahan perkebunan yang masih beroperasi dan telah tertanami
Karena itu, Petrus Gunarso juga mengingatkan Kementerian LHK) harus segera mengklarifikasi kebenaran Kepmen LHK No SK.01/MENLHK/SETJEN/KUM.1/1/2022 tentang pencabutan izin konsesi kawasan hutan yang memuat nama-nama perusahaan.***