Permen LHK 4/2023 Mentransformasikan IPHPS dan Kulin KK Ke PPPS

Dengan ditransformasikannya IPHPS dan Kulin KKb menjadi Persetujuan Pengelolaan Perhutanan Sosial melalui Permen No4/2023, kelompok perhutanan sosial di sekitar kawasan hutan Perhutani, kini lebih leluasa mengembangkan potensi kawasan hutan yang dikelolanya tanpa harus bagi hasil dengan perhutani.

TROPIS.CO – JAKARTA, Izin  Pemanfaatan Hutan Perhutanan Sosial atau IPHPS dan  Pengakuan  dan Perlindungan  Kemitraan Kehutanan ayau Kulin KK yang selama ini  sudah dikembangkan  Perum Perhutani dalam bermitra  dengan masyarakat sekitar kawasan hutan segera ditransformasikan  menjadi  Persetujuan Pengelolaan  Perhutanan Sosial.

Kebijakan ini dituangkan oleh Kementerian  Lingkungan  Hidup dan Kehutanan melalui Peraturan Menteri Lingkungan  Hidup dan  Kehutanan  No 4 Tahun 2023, terkait dengan  Persetujuan Pengelolaan  Perhutanan  Sosial di wilayah kawasan  hutan dengan pengelolaan  khusus – KHDPK yang dilangsir Februari  tahun ini.

Bentuk akses legal  tersebut  oleh  Menteri Lingkungan  Hidup dan Kehutanan kepada masyarakat di sekitar kawasan hutan di Pulau Jawa, namun hanya terbatas  pada  skema Hutan Desa,  Hutan Kemasyarakatan dan Hutan Tanaman  Rakyat.

“Transformasi izin Pemanfaatan Hutan Perhutanan Sosial dan pengakuan dan perlindungan kemitraan Kehutanan menjadi Persetujuan Pengelolaan Perhutanan Sosial pada KHDPK tidak merubah pola Pemanfaatan Hutan sesuai dengan fungsi Kawasan Hutan,”kata Bambang Supriyanto dalam percakapan dengan  TROPIS.CO belum lama ini.

Dirjen Perhutanan  Sosial  Kemitraan Lingkungan  ini mengatakan, bahwa transformasi itu dilaksanakan  oleh tim teknis yang dibentuk oleh Dirjen  Perhutanan  Sosial.  Atas pertimbangan  Tim Teknis  itu, kemudian dirjen mentransformasikan IPHPS dan Kulin KK itu menjadi  Persetujuan  Pengelolaan  Perhutanan Sosial atas nama Menteri  Lingkungan  Hidup dan Kehutanan.

Program  transformasi ini sebagai tindak lanjut kebijakan  pemerintah, dalam  hal ini Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, menciutkan konsesi Perum Perhutani – yang sebelumnya  sekitar 2,4 juta hektar, kini  tinggal sekitar 1, 3 juta hektar. Dan sekitar 1,1 juta hektar diantaranya, diambil oleh pemerintah yang pengelolaannya dilakukan melalui pendekatan  Kawasan Hutan  Dengan Pengelolaan Khusus.

Secara  prinsif kebijakan transportasi  yang dituangkan dalam  Permen No 4 Tahun 2023 ini,  memang sedikit beda dengan pola IPHPS dan Kulin KK.  IPHPS dan Kulin KK ini  skema pengelolaan  hutan dengan bekerjasama antara masyarakat di sekitar kawasan  hutan dengan  Perhutani. Dan ini  tak terbatas pada  hutan produksi tapi juga di kawasan  hutan lindung.

Pada awalnya  banyak masyarakat di sekitar kawasan  hutan menggarap areal perhutani seacra illegal. Supaya  memberikan manfaat lebih besar, hingga kemudian ada akses legal, maka  Perhutani membuka peluang untuk mengajukan kerjasama, sehingga aktivitas itu menjadi legal. Namun pengajuan kerjasama bukan atas nama perorangan, melainkan  melalui Lembaga Masyarakat Desa Hutan ( LMDH) atau kelompok  tani hutan.

Kendati bekerjasamanya  dengan Perhutani,  tapi ijin Kulin KK  diterbitkan  oleh Menteri Lingkungan  Hidup dan Kehutanan, setelah  LMDH dan Perhutani  menyepakati naskah kesepakatan kerjasama. Kini,  dengan  wilayah KHDPK,  pemegang persetujuan pengelolaan Perhutanan  Sosial, berdiri sendiri mengelola potensi  kawasan  hutan yang ada di sekitar pemukimannya.

Hingga pertengahan 2022, realisasi Kulin KK seluas 220.566 hektare untuk 458 kelompok dan 35.008 hektare IPHPS untuk 95 kelompok tani.