Apkasindo Tegaskan Komitmen Kemitraan Petani dan PKS

Ketua Umum Apkasindo Gulat ME Manurung (kiri) dan Ketua Umum Gapki Joko Supriyono tegaskan komitmen kemitraan antara petani dengan perusahaan kelapa sawit. Foto : Apkasindo
Ketua Umum Apkasindo Gulat ME Manurung (kiri) dan Ketua Umum Gapki Joko Supriyono tegaskan komitmen kemitraan antara petani dengan perusahaan kelapa sawit. Foto : Apkasindo

TROPIS.CO, JAKARTA – Banyak cara membantu petani untuk mempercepat mewujudkan ISPO di kalangan petani, salah satu wujud tersebut adalah memitrakan petani dengan perusahaan, jadi tidak hanya tugas pemerintah semata.

Pendapat itu disampaikan Ketua Umum Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia (Apkasindo) Gulat ME Manurung di Kantor Pusat Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit (Gapki), Jakarta, Selasa (3/9/2019).

“Minggu depan Apkasindo akan mengirim surat ke 22 DPW Apkasindo tingkat provinsi untuk selanjutnya diteruskan ke 116 DPD tingkat kabupaten/kota di seluruh Indonesia, untuk menginventarisasi perusahaan yang belum bermitra dengan masyarakat, untuk selanjutnya akan kami tabulasi secara nasional sehingga akan mempermudah kami mengingatkan perusahaan tersebut tentang kewajiban kemitraan sebagaimana amanah Inpres Nomor 8 Tahun 2018,” papar Gulat.

Kemitraan yang kami harapkan dapat dibagi dua kelompok, pertama yaitu kemitraan pasokan buah (rantai pasok) dari petani binaan Apkasindo, dan pola kemitraan yang kedua adalah kemitraan menyeluruh (Plasma Inti).

“Silahkan dipilih mana yang sesuai dengan kondisi di lapangan, tapi jika kemitraan perusahaan belum mencapai 20 persen dari total izin Hak Guna Usaha (HGU) yang dimiliki, maka saya menyarankan supaya kekurangan tersebut dicukupi dari pola kedua yang kami tawarkan ini,” ujar Gulat.

Dia menyatakan bahwa Inpres Nomor 8 Tahun 2018 tentang poin kemitraan 20 persen adalah berlaku umum menyeluruh kepada semua perusahaan perkebunan kelapa sawit, bukan hanya kepada anggota Gapki.

Terutama kepada pabrik kelapa sawit (PKS) yang tanpa kebun, supaya kembali membaca persyaratan pendirian PKS, dimana pada perubahan permentan yang terbaru yaitu pada Permentan Nomor 5 Tahun 2019 disebut untuk PKS tanpa kebun, pasokan bahan baku diusahakan sendiri minimum 20 persen dari total kebutuhan bahan baku sedangkan kekurangannya melalui pola kemitraan (perjanjian kemitraan).

Persyaratan tersebut jelas bahwa PKS harus didukung oleh kebun petani Sawit sebesar 80%, jangan setelah izinnya keluar petani mitranya dianaktirikan bahkan tidak sedikit PKS yang ingkar janji.

“Untuk hal ini kami Apkasindo tidak main-main untuk memastikan kemitraan antara PKS dengan petani mitra, jika ditemukan dokumen tentang kemitraan sebagai syarat mendirikan pabrik tapi kemudian perusahaan mengingkarinya maka Apkasindo akan mengambil alih persoalan ini sebagai organisasi petani sawit terbesar di Indonesia,” pungkas Gulat. (*)