Pemerintah Targetkan Pengelolaan Perhutanan Sosial Capai 7.380.000 Ha

Presiden Joko Widodo (Jokowi) membagikan surat keputusan (SK) Izin Pemanfaatan Hutan Perhutanan Sosial (IPHPS) serta SK Pengakuan dan Perlindungan Kemitraan Kehutanan (Kulin KK) sebanyak 2.890,65 hektare kepada 1.662 kepala keluarga (KK) di Desa Dungus, Kabupaten Madiun, Jawa Timur.

TROPIS.CO, JAKARTA- Pemerintah mentargetkan pengelolaan perhutanan sosial mencapai 7.380.000 hektare pada 2030. Target ini tertuang pada lampiran Perpres No 28/2023. Dan ini menambah luasan yang kini sudah ada sekitar 5,3 juta hektar, dengan demikian, pada tahun 2030 nanti, target akses kelola kawasan  hutan oleh masyarakat seluas 12,7 juta hektar dapat diwujudkan.

Untuk mencapai target itu, menurut Deputi II Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Abetnego Tarigan dibutuhkan sinergi dan sinkronisasi dari masing-masing kementerian/lembaga terkait.
“Sudah saatnya semua pihak memiliki semangat yang sama untuk memajukan Perhutanan Sosial demi kesejahteraan masyarakat, terutama masyarakat desa”, ujarnya
dalam keterangan tertulis, di Gedung Bina Graha Jakarta, belum lama berselang.

Seperti diketahui pemerintah mengeluarkanh Perpres No 28/2023 tentang Perencanaan Terpadu Percepatan Pengelolaan Perhutanan Sosial. Hadirnya Perpres ini diharapkan terwujud kolaborasi pola pemberdayaan yang nyata dari kementerian, lembaga, pemerintah daerah, dan pihak-pihak terkait. Kolaborasi ini dibutuhkan untuk meningkatkan kapasitas perhutanan sosial dalam menyejahterakan masyarakat.

”Perpres ini sebuah terobosan. Sebab, di dalamnya mengatur upaya-upaya percepatan pengelolaan perhutanan sosial yang belum secara spesifik diatur dalam regulasi sebelumnya, yakni peraturan pemerintah tentang penyelenggaraan hutan,” ujar Abetnego.

Disebutkan Deputi Bidang Pembangunan Manusia KSP ini, Perpres No 28/2023 menjadi acuan bagi kementerian/lembaga dan pemerintah daerah untuk melakukan koordinasi, harmonisasi, dan integrasi program dalam melakukan percepatan pengelolaan perhutanan sosial dengan melibatkan pihak terkait.
Termasuk di dalamnya soal Rehabilitasi Hutan Lahan (RHL) serta pembentukan dan pengembangan Integrated Area Development (IAD).

Beberapa terobosan mendasar yang diatur dalam Perpres, jelas Abetnego, diantaranya ditetapkannya Kelompok Kerja Percepatan Pengelolaan Perhutanan Sosial mulai dari tingkat nasional hingga kabupaten/kota.

Karenanya, untuk mengkonkritkan kerja bersama tersebut, juga ditetapkan Rencana Aksi lintas Kementerian dan Pemerintah Daerah dengan target capaian hingga 2030.

“Di dalamnya juga dicantumkan bagaimana strategi capaian untuk mempercepat pemberian akses legal perhutanan sosial, penanganan konflik tenurial pada kawasan hutan, hingga penguatan kelembagaan dan pemberdayaan masyarakat di sektor agroforestry, UMKM, wisata, kelautan, pertanian,” paparnya.

Dia meminta semua pihak, baik kementerian, lembaga, pemerintah daerah, maupun pemangku kepentingan, harus membangun kolaborasi untuk mempercepat pengelolaan perhutanan sosial.

Perhutanan sosial merupakan program prioritas Presiden. Tujuan dari program ini adalah meningkatkan kesejahteraan masyarakat yang mengelola hasil hutan melalui pola pemberdayaan dengan tetap berpedoman pada kelestarian lingkungan. (gus)

Presiden Joko Widodo (Jokowi) membagikan surat keputusan (SK) Izin Pemanfaatan Hutan Perhutanan Sosial (IPHPS) serta SK Pengakuan dan Perlindungan Kemitraan Kehutanan (Kulin KK) sebanyak 2.890,65 hektare kepada 1.662 kepala keluarga (KK) di Desa Dungus, Kabupaten Madiun, Jawa Timur.