Memberi Peran Masyarakat Lokal dalam Rehabilitasi DAS

Wakil Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Alue Dohong memberikan apresiasi dan kagum atas kepedulian dan antusias masyarakat menyambut program pemulihan kawasan hutan melalui kegiatan rehabilitasi DAS yang dilaksanakan oleh perusahaan yang diantaranya adalah SKK Migas - Pertamina Hulu Mahakam, dan PT Indominco Mandiri di Provinsi Kalimantan Timur. Foto: KLHK
Wakil Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Alue Dohong memberikan apresiasi dan kagum atas kepedulian dan antusias masyarakat menyambut program pemulihan kawasan hutan melalui kegiatan rehabilitasi DAS yang dilaksanakan oleh perusahaan yang diantaranya adalah SKK Migas - Pertamina Hulu Mahakam, dan PT Indominco Mandiri di Provinsi Kalimantan Timur. Foto: KLHK

TROPIS.CO, JAKARTA – Peran masyarakat dalam pengelolaan hutan khususnya dalam rehabilitasi pada daerah aliran sungai (DAS) harus didorong agar lebih optimal.

Hal tersebut diutarakan Wakil Menteri (Wamen) Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK), Alue Dohong pada saat menyampaikan pidato kunci di acara Webinar Rehabilitasi DAS, Senin (14/9/2020).

Wamen Alue Dohong menerangkan, masyarakat tidak boleh hanya dijadikan sebagai obyek, namun harus menjadi subyek urun daya atau crowdsourcing bersama kekuatan lain, baik dari sektor pemerintah pusat maupun daerah, akademisi, peneliti, aktivis champion lingkungan, dan dunia usaha yang kemudian didorong oleh media agar dapat bersatu bergulir menjadi kekuatan yang besar.

“Maka dari itu, kita selalu bergandengan tangan, bersama-sama bahu-membahu untuk menyelamatkan lingkungan,” ujar Wamen Alue Dohong.

Pada Webinar ini, Wamen Alue Dohong juga berkesempatan berbincang dengan masyarakat di daerah melalui fasilitas video conference yang sedang melakukan aktifitas penanaman pohon dalam rangka rehabilitasi DAS.

Wamen Alue Dohong memberikan apresiasi dan kagum atas kepedulian dan antusias masyarakat menyambut program pemulihan kawasan hutan melalui kegiatan rehabilitasi DAS yang dilaksanakan oleh perusahaan yang diantaranya adalah SKK Migas – Pertamina Hulu Mahakam, dan PT Indominco Mandiri di Provinsi Kalimantan Timur.

Baca juga: ASN Balai Tanagupa Raih Ashton Award for Student Research 2020

Wamen Alue kemudian berpesan kepada pihak-pihak yang memiliki kewajiban untuk melakukan rehabilitasi lahan, agar memberikan peran dan kepercayaan yang lebih besar kepada masyarakat.

“Berikanlah peran lebih kepada masyarakat dalam pelaksanaan rehabilitasi DAS mulai dari penyiapan bibit, penyiapan lahan, penanaman, pemeliharaan, hingga pengamanan tanaman baik dari hama tanaman maupun bahaya kebakaran,” pinta Wamen Alue Dohong.

Dia mengungkapkan, sudah saatnya setiap pelaku usaha khususnya pemegang Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) mempunyai wawasan dan cara pandang yang lebih luas terhadap upaya perbaikan lingkungan.

Menurutnya, tidak hanya sekedar melihat lokasi usahanya saja, tetapi juga harus turut serta memperbaiki wilayah DAS tempat mereka berusaha, bahkan jika diperlukan harus lintas DAS.

Wamen Alue Dohong meminta agar setiap pelaku usaha tidak hanya berorientasi kepada keuntungan bisnis saja, tetapi juga berfikir akan lingkungan dan sosial.

“Paradigma harus kita ubah, kita perlu melakukan pergeseran nilai yang semula pengusaha hanya mengejar keuntungan sudah saatnya punya tanggung jawab moral terhadap perbaikan lingkungan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat disekitar beroperasinya perusahaan,” tutur Wamen Alue Dohong.