Sumatera Barat Provinsi Pertama Yang Akan Punya Perda Perhutanan Sosial

Wakil Ketua DPRD Sumbar yang juga koordinator Pansus Ranperda Perhutanan Sosial, Irsyad Safar, Arkadius Datuak Intan Bano (ketua Pansus), Muzli M Nur (wakil ketua) dan anggota lainnya, saat studi banding ke Pemprov Jawa Barat, Selasa. (humas)

TROPIS.CO, PADANG-Pemerintah provinsi perlu memiliki payung hukum untuk mendukung program Perhutanan Sosial pemerintah.
Payung hukum itu untuk memberikan akses kepada masyarakat agar bisa mengelola hutan sebagai lahan perekonomian namun tetap memperhatikan kelestariannya.

Ketua Komisi II DPRD Provinsi Sumatera Barat Mochklasin mengatakan kemajuan dalam pembahasan Ranperda Perhutanan Sosial sudah mencapai 80 persen dan diharapkan bisa tuntas dalam waktu dekat sehingga bisa ditetapkan jadi Peraturan Daerah.

“Dalam pengelolaan hutan ini bukan sekedar memberikan akses kepada masyarakat, nantinya di dalam perda akan diatur mengenai pendampingan karena ini berkaitan dengan kelestarian hutan. Kemudian, pengelolaan juga termasuk soal permodalan, komoditi, pemasaran dan pengolahan hasil hutan serta penerapan teknologi dalam pemanfaatan hutan,” ujarnya dalam sebuah kesempatan.

Ketua Tim Pembahas Ranperda Perhutanan Sosial Arkadius Datuak Intan Bano menambahkan, salah satu muatan yang masuk dalam Ranperda adalah pengembangan SDM untuk pengelolaan hutan sosial di wilayah Sumbar.

“Selain pengembangan SDM, beberapa pasal yang mengatur tentang pendampingan petani pengelola hutan hingga pendanaan yang bersumber dari kementerian terkait untuk aktivitas perhutanan sosial, juga akan dimasukkan dalam ranperda,” kata Arkadius.

Lantas untuk mengoptimalkan pengelolaan perhutanan sosial di Sumbar, ranperda akan melibatkan peran relawan dan organisasi nirlaba atau non governmental organization (NGO). Pelibatan organisasi nirlaba ditujukan untuk membantu pengembangan berbagai macam budi daya maupun peracik kopi atau barista hingga ke tahap pemasaran.

“Ini untuk membuka lebih banyak lapangan kerja pada sektor perhutanan sosial,” sambungnya.
Tak hanya itu, pencegahan konflik kawasan hutan juga akan diatur dalam muatan ranperda sehingga pengelolaan perhutanan sosial di Sumbar memiliki payung hukum yang jelas termasuk masalah permodalan hingga pendampingan.
“Kami berharap melalui regulasi inin memberikan dampak kesejahteraan bagi masyarakat,” ucapnya.

Arkadius menegaskan bila penyusunan atau pembahasan ranperda tersebut berjalan lancar, maka Sumatera Barat merupakan provinsi pertama yang memiliki Peraturan Daerah (Perda) tentang Perhutanan Sosial. (gus)