Rehabilitasi DAS Vital untuk Pemulihan Lingkungan dan Peningkatan Ekonomi Masyarakat

Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya menyatakan bahwa seluruh kebijakan yang diterapkan oleh pemerintah, khususnya melalui Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) sepenuhnya diorientasikan pada pemenuhan kebutuhan rakyat dengan tetap mengedepankan pada perlindungan dan perbaikan lingkungan. Foto: KLHK
Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya menyatakan bahwa seluruh kebijakan yang diterapkan oleh pemerintah, khususnya melalui Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) sepenuhnya diorientasikan pada pemenuhan kebutuhan rakyat dengan tetap mengedepankan pada perlindungan dan perbaikan lingkungan. Foto: KLHK

TROPIS.CO, JAKARTA – Rehabilitasi daerah aliran sungai (DAS) yang merupakan upaya pemulihan lingkungan dan menjadi agenda pembangunan Presiden Joko Widodo dan Wapres KH Ma’ruf Amin ini bertujuan untuk memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi pemulihan kawasan hutan dan mensejahterakan masyarakat di sekitarnya.

Mencapai kualitas lingkungan hidup yang baik merupakan amanat Pasal 28H UUD 1945 yang menyebutkan bahwa warga negara Indonesia berhak untuk mendapatkan lingkungan hidup yang baik.

Kewajiban Rehabilitasi DAS bagi pemegang Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) menjadi sangat penting karena perbaikan lingkungan tidak mungkin dibebankan hanya kepada pemerintah pusat maupun pemerintah daerah semata, namun harus dilakukan oleh semua unsur secara bersama-sama atau urun daya (crowdsourcing), yaitu bahwa setiap orang wajib ikut berpartisipasi melakukan perbaikan lingkungan sesuai dengan kemampuan dan kedudukannya.

Apalagi di masa pandemi Covid-19, selain bermanfaat bagi lingkungan, rehabilitasi DAS juga dapat memberikan manfaat langsung kepada masyarakat berupa upah kerja harian sebagai prestasi pada saat pengerjaan kegiatan yang akan menjadi salah satu bentuk jaring pengaman sosial bagi masyarakat yang memerlukan lapangan pekerjaan.

Baca juga: Dewan Minyak Sawit Malaysia Kecam Laporan Bias oleh Ahli Biologi Eropa

“Seluruh kebijakan yang diterapkan oleh pemerintah, khususnya melalui Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) sepenuhnya diorientasikan pada pemenuhan kebutuhan rakyat dengan tetap mengedepankan pada perlindungan dan perbaikan lingkungan,” tegas Menteri LHK Siti Nurbaya pada acara Serial Webinar tentang Rehabilitasi DAS, Senin (7/9/2020).

“Wajib hukumnya bagi pemegang izin untuk melaksanakan reklamasi dan revegetasi pasca kegiatan penambangan.”

Selain itu, setiap pemegang IPPKH juga diwajibkan untuk melakukan rehabilitasi DAS di luar areal izinnya agar daya dukung dan daya tampung lingkungan pada wilayah DAS tersebut tidak mengalami penurunan,” jelas Menteri Siti.