Ada Peluang Tambak Udang di Perhutanan Sosial.

Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya didampingi Sekjen Bambang Hendroyono, dan Dirjen Bambang Supriyanto, saat berlokasi tambak udang di kawasan Jawa Barat yang dikembangkan dalam kawasan perhutanan sosial.

TROPIS.CO – JAKARTA,   Menteri Siti Nurbaya dalam kebijakannya yang dituangkan di dalam Permen No 4 Tahun 2023,  belum lama ini telah , memberikan peluang  bagi kelompok perhutanan sosial untuk memanfaatkan 30 persen  kawasan hutan yang telah mendapatkan persetujuan Perhutanan Sosial, untuk dikembangkan sebagai kawasan budidaya perikanan, termasuk tambak udang.

Bukan hanya itu dalam Permen terkait  Pengelolaan Perhutanan Sosial Pada Kawasan Hutan Dengan Pengelolaan Khusus yang lebih diorientasikan pada pengelolaan dan pemanfaatan kawasan hutan di Jawa Timur, Jawa Tengah, Jawa Barat dan Banten,  disebut juga  bahwa kawasan perhutanan sosial, dapat dikembangkan untuk  wana tani atau agroforestry dan Wana ternak atau Silvoforestry yang pemanfaatan untuk pakan ternaknya tidak melebih 20 persen dari luasan persetujuan perhutanan sosial.

Namun  demikian, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, tetap menutup peluang  pemanfaatan kawasan hutan yang telah mendapat persetujuan  pengelolaan  perhutanan sosial untuk perkebunan kelapa sawit.  Kendati itu di kawasan  hutan produksi, seperti halnya jenis tanaman lain yang berakar serabut.

Pada kawasan hutan produksi, pemanfaatan  potensi kawasan  hutan, diharuskan  untuk pengembangan  budidaya  tanaman pokok hutan, minimal  50 persen dari luas areal  persetujuan pengelolaan  perhutanan  social pada  KHDPK. Budi daya tanaman multi guna atau Multi Purpose Trees Species (MPTS) seluas 30 persen.  Dan  20 persen lainnya, budidaya tanaman semusim.

Sementara pemanfaatan  pada kawasan hutan lindung,  tanaman multi guna atau multi Purpose Trees Species (MPTS) seluas 80 persen. Dan  20 persen lainnya,  berupa tanaman kayu non fast growing species untuk perlindungan tanah dan air, dari luasan areal Persetujuan Pengelolaan Perhutanan Sosial pada KHDPK;

Permen LHK No 4  Tahun 2023 yang dilangsir  Februari  tahun ini, dirancang  untuk mengatur Persetujuan Pengelolaan Perhutanan Sosial pada Kawasan Hutan Dengan Pengelolaan Khusus atau KHDPK, Kegiatan Pengelolaan, Pendampingan,  pemanfaatan aset badan usaha milik negara bidang Kehutanan  dan  pembinaan, pengawasan dan pengendalian; dan serta pendanaan pada pengelolaan perhutanan social di KHDPK.