Transisi Energi untuk Udara Bersih Jakarta Harus Jadi Prioritas

Jika kondisinya terus memburuk, maka 11 juta penduduk Jakarta bisa kehilangan angka harapan hidup selama 5,5 tahun. Foto: Minews ID
Jika kondisinya terus memburuk, maka 11 juta penduduk Jakarta bisa kehilangan angka harapan hidup selama 5,5 tahun. Foto: Minews ID

TROPIS.CO, JAKARTA – Peringatan Hari Lingkungan Hidup Sedunia pada tahun ini harus menjadi momentum refleksi bagi warga Ibu Kota Jakarta di tengah penantian atas putusan gugatan polusi udara yang diajukan Koalisi Ibukota kepada pemerintah yang menurut rencana dibacakan pada 10 Juni mendatang.

Sudah dua tahun, Koalisi Ibukota (Koalisi Inisiatif Bersihkan Udara Koalisi Semesta) berjuang agar pemerintah bertindak tegas sesuai kewenangannya untuk memenuhi hak udara bersih bagi warga.

Poin-poin gugatannya antara lain adalah agar Presiden mengubah revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 41 Tahun 1999 tentang Pengendalian Pencemaran Udara.

Kedua,  Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan melakukan supervisi terhadap Gubernur.

Ketiga, Menteri Dalam Negeri untuk mengawasi dan mengevaluasi kinerja Gubernur.

Keempat, Menteri Kesehatan untuk memantau penurunan dampak kesehatan akibat pencemaran udara.

Kelima, Gubernur DKI Jakarta untuk mengawasi ketaatan warga terhadap ketentuan pengendalian pencemaran udar.

Keenam,  para Gubernur harus  menyusun serta mengimplementasikan Strategi dan Rencana Aksi Pengendalian Pencemaran Udara.

Baca juga: Hari Lingkungan Hidup 2021, Restorasi Ekosistem dan Berdamai dengan Alam