Bom Waktu Limbah Medis Covid-19

Fasilitas Pengolahan Limbah Medis

Yang perlu menjadi perhatian pemerintah saat ini adalah kesediaan dan penyebaran fasilitas pengolahan limbah medis.

Hingga sekarang, fasilitas berupa insinerator masih dianggap sebagai teknologi terbaik pemusnah limbah infeksius.

Sebagai gambaran, sebuah perusahaan pengolah limbah medis memiliki kapasitas insinerator sebesar 12 ton/hari.

Untuk mengolah limbah Covid-19 sebesar 322,64 ton/hari, maka diperlukan minimal 27 perusahaan berkapasitas sama besar.

Perusahaan-perusahaan tersebut perlu dipetakan lokasinya apakah bias menutupi kebutuhan seluruh daerah di Indonesia yang terjangkit korona.

Opsi kedua adalah insinerator milik rumah sakit atau milik pemerintah daerah dengan daya tampung lebih kecil, namun kapasitasnya jauh di bawah perusahaan, antara 0,6 – 1,5 ton/hari.

Artinya harus ada 215- 538 insinerator yang tersebar di rumah sakit dan daerah yang menghadapi pandemi.

Opsi ketiga adalah kombinasi fasilitas milik pemerintah, perusahaan, dan rumah sakit.

Perlu diingat bahwa insinerator perusahaan dan pemerintah daerah tidak hanya mengolah limbah medis, tetapi juga limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) dari sumber lain sehingga diperlukan kajian holistik.

Objek telaahan yang sama pentingnya adalah keberadaan lokasi insinerator-insinerator yang dimiliki baik negeri maupun swasta apakah tersebar merata untuk mengolah limbah medis dari rumah sakit-rumah sakit rujukan Covid-19, serta jasa prasarana pengelolaan limbah (termasuk jasa pengangkutan limbah).

Limbah Covid-19 menjadi akumulasi, artinya akan terus menumpuk hingga wabah mereda.