Bom Waktu Limbah Medis Covid-19

Kendalikan Pencemaran Lingkungan

Kesiapan di hilir sangat diperlukan untuk mengendalikan pencemaran lingkungan dan bencana penyakit lanjutan.

Angka-angka hasil perhitungan tersebut hanya berlaku jika limbah terkelola dengan baik.

Potensi ancaman penularan penyakit masih memiliki celah, yakni limbah yang dihasilkan para pasien dengan skema isolasi mandiri di rumah.

Pada umumnya, limbah pasien isolasi mandiri (antara lain masker, tisu, kapas, dan sarung tangan bekas) dibuang bercampur dengan sampah rumah tangga lainnya melalui proses pengangkutan sampah domestik.

Bahaya penularan berpotensi terjadi melalui para petugas kebersihan yang kerap tidak melengkapi diri dengan pakaian dinas layak, serta para pemulung di tempat pembuangan sampah.

Apalagi jika limbah Covid-19 dibuang ilegal seperti kasus jarum suntik Karawang dan Karanganyar yang disinggung pada awal tulisan.

Kelompok rentan tertular menjadi lebih luas, jika alur ini tidak terkendali, limbah medis berpotensi menjadi bom waktu penyebaran virus SARS-COV2.

Rantai penularan akan terus berulang, meskipun di sisi lain gugus tugas penanganan Covid-19 pusat dan daerah berusaha keras mengatasi wabah yang terus merajalela.

Mekanisme pembatasan sosial berskala besar (PSBB) atau pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) harus diimbangi dengan pengawasan ketat terhadap pengelolaan limbah pasien terkonfirmasi virus korona.

Pengelolaan limbah medis pasien Covid-19 perlu mendapatkan perhatian khusus.

Tidak hanya kuantitas limbah yang terkumpul di rumah sakit, tetapi juga kesediaan insinerator dan prasarananya untuk memusnahkan limbah berbahaya tersebut.

Tak kalah pentingnya adalah skema penanganan limbah yang bersumber dari rumah pasien isolasi mandiri.

Keduanya krusial untuk mendukung pengendalian pandemi Covid-19 di Indonesia secara menyeluruh.

Penulis

Tim Pusat Litbang Kualitas dan Laboratorium Lingkungan (P3KLL) KLHK dan
Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN)