TROPIS.CO, JAKARTA – Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan akan memberikan penghargaan kepada DPRD yang memiliki kepedulian sangat tinggi terhadap pengelolaan lingkungan di daerahnya.
Penghargaan ini diberikan seiring dengan program penghargaan Nirwasita Tantra yang selama ini hanya ditujukan kepada Kepala daerah terbaik di dalam pengelolaan administrasi dan kepemimpinan lingkungan.
Terhadap DPRD ini akan diundang untuk mendengarkan paparan mereka menyerap dan mengartikulasikan kepentingan masyarakat terhadap lingkungan hidup, dan juga, bagaimana mereka membangun relasi yang harmonis dengan eksekutif dalam menentukan stabilitas pemerintahan, hingga dapat memastikan, bagaimana fungsi lingkungan hidup dan kebutuhan publik lainnya, mendapat perhatian sebagaimana yang diharapkan.
“Ya nanti setelah tersaring sejumlah kepala daerah yang masuk nominasi peraih Nirwasita Tantra, mereka kita undang, mungkin melalui Ketua DPRD-nya atau Komisi bidang lingkungan,” kata Prof Suryo Adi Wibowo, anggota tim penilai independen, dalam keterangan pers di Jakarta, Selasa (22/5/2018).
Dalam memberikan penjelasan berkaitan dengan program Nirwasita Tantra 2018 itu, dia didampingi Sekjen Kementerian LHK Bambang Hendroyono, Kepala Pusat Data dan Informasi
Dikatakan fungsi utama DPRD, selain menyerap dan mengartikulasikan kepentingan masyarakat, DPRD berfungsi membuat PERDA dan pengawasan anggaran, serta menjalankan otoritas dan binding-nya.
Karenya dengan memperhatikan fungsi dan keterkaitan eratnya dengan eksekutif dalam penyelenggaraan pemerintahan di daerah, maka sudah selayaknya peran legislatif diapreasi dan diberikan penghargaan oleh pemerintah.
“Jadi, apabila kepala daerahnya mendapat penghargaan Nirwasita Tantra, maka tentu itupun tak lepas dari peran legeslatif,” tambah Bambang Hendroyono.
“Kini Kementerian LHK bersama Tim Independen Nirwasita Tantra sedang menyusun mekanisme pemberian penghargaan kepada Legeslatif tersebut. Kita harapkan pelaksanaannya bersamaan dengan pemberian penghargaan Nirwasita Tantra 2018,” lanjut Bambang.
Banyak perubahan
Program penghargaan Nirwasita Tantra merupakan penghargaan pemerintah yang diberikan kepada Kepala daerah; Gubernur, Walikota, dan Bupati yang mampu mengelola administrasi dan lingkungan hidup di daerahnya dengan baik, sehingga memberikan manfaat dalam peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Dasar pemberian penghargaan Nirwasita Tantra, dinilai dari Dokumen Laporan Kinerja Pengelolaan Lingkungan Hidup daerah (DIKPLHD) setiap tahun yang telah disusun oleh Dinas Lingkungan Hidup Daerah bersama tim yang dibentuk oleh kepala daerah, beranggotakan unsur organisasi perangkat daerah terkait, Perguruan Tinggi, Lembaga Masyarakat dan dikukuhkan dengan surat keputusan Kepala daerah.
DIKPLHD dinilai oleh Tim independen oleh Menteri LHK, melibatkan unsur akademisi, LSM, Media yang penilaiannya dilakukan 3 tahap, penapisan (administrasi), analisis isu prioritas daerah dan diskusi panel.
Pada tahap pertama, penapisan administrasi dilakukan penilaian terhadap kelengkapan dokumen IKPLHD.
Di tahun ini, penilaian kelengkapan tabelnya mengalami perubahan, yakni memperhitungkan tingkat kelengkapan kolom tabel.
Bila kolom tabel terisi di atas 75% maka mendapat nilai 4, terisi 50 –7, 5% nilainya 3, terisi 25-50% nilai 2 dan terisi kurang dari 25 mendapat nilai 1. Sedang tidak terisi alias kosong nilainya 0.
“Sebelumnya, penilaian tabel tidak berdasarkan kelengkapan tingkat keterisian kolom tabel, apabila tabel terisi nilainya 2 dan tidak terisi nilainya 0,” jelas Bambang Hendroyono.
Tahap berikutnya, peserta yang sudah masuk dari hasil pertama akan dianalisi isu prioritas daerahnya oleh tim. Baru kemudian tahap ketiga, diskusi panel, kepala daerah diundang ke pusat untuk mempresentasikan DIKPLHD dan dilakukan tanya jawab oleh Tim independen.
“Dari 3 tahapan inilah akan ditetapkan sebagai kepala daerah; Gubernur, Walikota dan Bupati pelapor administrasi dan kepemimpinan yang baik, hingga berhak mendapatkan anugrah penghargaan Nirwasita Tantra dari pemerintah,”kata Sekjen Kementerian LHK itu lagi.
Dan tentu tidak hanya berupa penghargaan berupa piagam, tambah Prof Suryo Adi Wibowo, pemerintah pusat juga akan menambah nilai DAK-nya yang orientasinya untuk mendukung program lingkungan hidup di daerahnya.
Pada tahun ini, ada sebanyak 217 daerah yang sudah mengirimkan DIKPLHD, terdiri dari 26 propinsi, 52 kota dan 139 kabupaten. Jumlah ini meningkat sekitar 24% ketimbang tahun sebelumnya yang hanya 174 daerah.
Pada tahun ini, kategori daerah juga mengalami perubahan, khususnya kota dan kabupaten, ada besar, sedang, dan kecil berdasarkan pada kepadatan penduduknya. Sehingga pada penapisan pertama akan terpilih 12 provinsi, 15 kotamadya dari 3 kategori dan 18 kabupaten dari 3 kategori.
Dalam penilaian, pendekatan isu prioritas dilakukan menggunakan pendekatan Pressure. State and Response (PSR). Isu prioritas minimal 3 dan maksimal 5 yang penyusunan dokumentasinya sudah dimulai sejak Januari dan selesai paling lambat pertengahan April.
“Nah, DIKPLHD kabupaten,kota dan Provinsi berikut rekomendasi penilaian disampaikan oleh masing masing daerah kepada Menteri LHK c.q Kapusdatin, paling lambat 5 Mei 2018,” kata Bambang lagi.
Dan selain mengirim dokumen, daerah juga wajib mengisi 53 tabel data melalui aplikasi SILH – Sistem Informasi Lingkungan Hidup. “Dokumen elektronik disampaikan melalui Akun SILH atau melalui surat ke alamat, Nirwaitantra@menlhk.go.id,” ujarnya. (*)