Pemerintah Bangun Fasilitas Pengolahan Emas Bebas Merkuri

Dirjen PSLB3 merkuri PESK pengolahan emas kerudsakan lingkungan bahasa kesehatan cacat tubuh bupati kotawatringin barat Lombok Barat Kabupaten Luwu
Dirjen Pengolahan Sampah Limbah dan B3, Rosa Vivie Ratnasari ( bertopi merah )memngujungi lokasi PESK dan melihat dari dekat fasilitas pengolahan emas bebas merkuri di Kabupaten Lebak. dan pemerintah eberencana membangun 3 unit fasilitas serupa di tiga desa di Katowaringin Barat, Lombok Barat dan Kabupaten Luwu. Setiap unit diperkirakan bisa memfasilitasi 600 penambang.

TROPIS.CO,JAKARTA – Pemerintah bekerjasama membangun fasilitas pengolahan emas bebas merkuri ditiga desa tersebar di tiga kabupaten yakni, Kotawaringin Barat, Lombok Barat, dan Kabupaten Luwu.

Rencana pembangunan fasilitas yang dikemas dalam kesepakatan bersama tentang Pengelolaan Sampah Limbah dan Bahan Berbahaya dan Beracun itu ditandatangani bersama antara Dirjen Pengelolaan Sampah Limbah dan Bahan Beracun Berbahaya (PSLB3), Rosa Vivien Ratnawati, dengan Bupati Kotawaringin Barat, Hj Nurhidayah, Bupati Lombok Barat H Fauzan Khalid, dan Bupati Luwu Ir HA Mudzakar, di Jakarta Senin (21/5/2018).

Fasilitas itu dibangun masing masing di Desa Pelangan – Kecamatan Sekotong, Kabupaten Lombok Barat; Desa Sambi – Kecamatan Arut Utara, Kabupaten Kotawaringin Barat; Desa Kadundung – Kecamatan Latimojong, Kabupaten Luwu.

Dipilihnya tiga desa ini dengan alasan, besarnya potensi dampak pencemaran lingkungan yang disebabkan oleh merkuri, dan lokasi tersebut berada di lokasi Wilayah Pertambangan Rakyat.

“Ini merupakan salah satu persyaratan, karena pembangunan fasilitas pengolahan emas bebas merkuri ini, selain harus memenuhi persyaratan teknis, berada di wilayah pertambangan rakyat (WPR), juga memiliki ijin pertambangan rakyat (IPR).”

“Bantuan ini diharapkan dapat mengurangi dan mengendalikan dampak merkuri yang masuk ke perairan yang pada akhirnya akan sampai ke tubuh kita. Jangan sampai kita menggadaikan hak-hak generasi mendatang akibat dampak penggunaan merkuri,” ungkap Vivien dalam sambutannya.

Kerjasama ini direspon positif dari pemerintah daerah,dan sebagai bentuk tingginya respon itu, Bupati Luwu, menghadirkan sejumlah pejabat teras, termasuk Ketua DPRD dan juga Kepala Desa Kadundung, Parambung, agar ikut menyaksikan penandatangan kesepakatan ini.

“Kita mengharapkan, nantinya, dengan adanya fasilitas pengolahan pertambangan emas bebas merkuri sekala kecil, akan menjadi contoh bagi masyarakat yang lain, mengingat di Desa Kadundung, tak jauh dari lokasi Pertambangan Emas Skala Kecil (PESK), terdapat sungai yang dipergunakan sebagai bahan baku air minum warga,” kata Bupati Luwu.

Dan tidak sebatas itu harapan kami, lanjut HA Muzadkar, dengan adanya fasilitas pengolahan ini, Desa Kadundung terbebas dari merkuri, sehingga kehidupan masyarakat bisa lebih aman terhindari dari cacat akibat dari limbah merkuri.

Penggunaan merkuri pada berbagai sektor industri termasuk Pertambangan Emas Skala Kecil (PESK) berpotensi menimbulkan dampak berupa pencemaran dan kerusakan lingkungan dan mengancam kesehatan manusia baik secara langsung maupun tidak langsung. Tidak sedikit anak anak balita yang terdampak kemudian mengalami cacat tubuh dan cacat mental.

PESK merupakan kegiatan penambangan yang sudah terindikasi jelas sebagai sumber dari merkuri.

Proses pencucian emas menggunakan merkuri yang kemudian limbahnya dibuang sembarang tempat, termasuk ke kali dan sungai – yang sebagian besar kali dan sungai itu, sebagai sumber air minum dan mencuci keperluan masyarakat sehari hari.

Sebelumnya Dirjen Pengolahan sampah, Limbah dan B3 Rosa Vivien telah mengunjungi lokasi PESK di Desa Lebaksitu, Kabupaten Lebak Banten.

Di sini telah dibangun fasilitas pengolahan emas bebas merkuri, pada areal seluas 1200 m2, sebagai buah kesepakatan Ditjen PSLB3 dengan Pemerintah Kabpaten Lebak yang ditandatangani 27 April tahun kemarin.

Dikatakan Vivien di daerah daerah yang berkembang menjadi PESK, Ditjen PSLB3, juga akan melakukan kegiatan studi kelayakan untuk memulihkan lahan lahan yang terkontaminasi merkuri.

Setidaknya ada tujuh lokasi yang kini sedang dilakukan pengakajian, di Kecamatan Cibeber, Lebak Gedong, Bayah, Cipanas, Panggarangan, Muncang, dan Kecamatan Cilograng.

“Dari hasil studi kelayakan ini, daearh ini kita pulihkan, tentu kami berharap masyarakat di sekitar lokasi pemulihan menerima,” kata Rosa Vivien Ratnasari.

Dari hasil kajian Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT), bahwa proses pengolahan emas bebas merkuri di Kabupaten Lebak, menggunakan sianida dengan kapasitas bahan baku sebanyak 1,5 ton. Dengan kapasitas sebesar itu, dapat mereduksi penggunaan merkuri sebanyak 200 kg per bulan atau 2,4 ton pertahun.

Pemerintah Indonesia telah meratifikasi Konvensi Minamata pada tanggal 20 September 2017 melalui Undang – Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2017 tentang Pengesahan Konvensi Minamata tentang Merkuri.

Konvensi ini mendorong Indonesia untuk melakukan pengurangan maupun pemusnahan (phase out) merkuri dan turunannya yang digunakan, emisi, dan lepasannya ke lingkungan pada Pertambangan Emas Skala Kecil (PESK)sebagaimana dimaksud pada Pasal 7 Konvensi Minamata. (*)