Dukungan Kebijakan Pemerintah untuk Tingkatkan Iklim Usaha Kehutanan

Terobosan Luar Biasa

Menurutnya, keberadaan perizinan berusaha pemanfaatan hutan sesuai dengan UUCK merupakan terobosan yang luar biasa dan sudah lama ditunggu.

Dalam UUCK ini, terdapat pergeseran menjadi satu perizinan berusaha dengan multi kegiatan (multiusaha), dengan fokus tidak hanya kayu, tetapi disesuaikan dengan karakteristik dari masing-masing areal (timber management menjadi landscape management).

Sebelumnya, berdasarkan UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, basisnya satu izin usaha untuk satu kegiatan yang fokusnya kayu oriented.

“Jadi nanti hasil hutan yang dihasilkan dari perizinan berusaha tidak hanya kayu semata, tetapi dapat sekaligus dengan HHBK (hasil hutan bukan kayu), wisata alam, agroforestry, silvopastura, dan silvofishery.

“Pada akhirnya, tercipta optimalisasi pemanfaatan dan produktivitas hutan produksi (HP) akan meningkat, dan pada gilirannya akan meningkatkan PNBP (penerimaan negara bukan pajak) sektor kehutanan,” tutur Bambang.

Bambang juga menyampaikan bahwa APHI sebagai salah satu stakeholder kunci, memiliki peran penting dalam mengatasi keterpurukan ekonomi, dan penciptaan lapangan kerja, melalui investasi yang berdampak besar terhadap penyerapan tenaga kerja di sektor hulu kehutanan Indonesia.

“Pemerintah mengajak APHI untuk terus bergerak dan bekerja meningkatkan peran aktifnya guna pembangunan kehutanan secara lestari dalam era baru Pengelolaan Hutan 4.0 di Indonesia dalam upaya mewujudkan Indonesia Maju,” ungkapnya.