Dukungan Kebijakan Pemerintah untuk Tingkatkan Iklim Usaha Kehutanan

Sekretaris Jenderal Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Bambang Hendroyono mengatakan pemerintah optimistis usaha sektor kehutanan ke depan dapat terus meningkatkan kinerjanya. Foto: KLHK
Sekretaris Jenderal Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Bambang Hendroyono mengatakan pemerintah optimistis usaha sektor kehutanan ke depan dapat terus meningkatkan kinerjanya. Foto: KLHK

TROPIS.CO, JAKARTA – Pemerintah memberikan dukungan kebijakan untuk menjaga produktivitas dunia usaha kehutanan.

Kebijakan tersebut juga dikeluarkan dalam rangka mendukung pemulihan ekonomi masyarakat, serta mempertahankan penyerapan tenaga kerja di tengah pandemi Covid-19.

“Pemerintah, pemerintah daerah, dunia usaha, LSM, akademisi, dan masyarakat terus merapatkan barisan, untuk menjaga komitmen yang kuat terhadap pembangunan kehutanan di Indonesia, khususnya bidang pengelolaan hutan lestari.”

“Hal ini penting di tengah pandemi Covid-19 yang turut berdampak terhadap seluruh sektor usaha, termasuk usaha kehutanan,” kata Bambang Hendroyono, Sekretaris Jenderal Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) yang mewakili Menteri LHK Siti Nurbaya, saat membuka Rapat Kerja Asosiasi Pengusaha Hutan Indonesia (Raker APHI) secara virtual di Jakarta, Selasa (2/12/2020).

Bambang mengatakan pemerintah optimistis usaha sektor kehutanan ke depan dapat terus meningkatkan kinerjanya.

Optimistis tersebut dibarengi dengan pemberian insentif kebijakan fiskal untuk terus mendorong iklim usaha kehutanan.

Selain insentif fiskal, pemerintah juga telah memberikan kemudahan berusaha melalui UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Terbitnya UUCK ini memberikan kemudahan untuk melakukan redesain usaha kehutanan, dalam rangka optimalisasi sumber daya hutan, pertumbuhan ekonomi, dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.

“Selain memberikan kemudahan dan kepastian dalam mendapatkan perizinan berusaha, UUCK (Undang-Undang Cipta Kerja) juga menjamin penyederhanaan perizinan dari semula satu izin untuk satu kegiatan, menjadi satu perizinan berusaha untuk multiusaha.”

“Selanjutnya, UUCK memberikan kepastian kawasan, kepastian waktu usaha atas investasi baru sektor hulu kehutanan melalui peta arahan pemanfaatan hutan produksi dan hutan lindung,” tutur Bambang.