Ini Solusi Petani Sawit agar Harga TBS Kembali Naik

Ketua Aspekpir Setiyono, Ketua Umum POPSI Pahala Sibuea, Kepala Bidang organisasi dan Anggota SPKS Sabarudin, Ketua Apkasindo Perjuangan Alvian Rahman, dan Ketua Umum Jaringan Petani Sawit Nasional Suaduon Sitorus (dari kiri ke kanan) sampaikan solusi agar harga tandan buah segar sawit di level petani kembali naik. Foto: TROPIS.CO/Jos
Ketua Aspekpir Setiyono, Ketua Umum POPSI Pahala Sibuea, Kepala Bidang organisasi dan Anggota SPKS Sabarudin, Ketua Apkasindo Perjuangan Alvian Rahman, dan Ketua Umum Jaringan Petani Sawit Nasional Suaduon Sitorus (dari kiri ke kanan) sampaikan solusi agar harga tandan buah segar sawit di level petani kembali naik. Foto: TROPIS.CO/Jos

TROPIS.CO, JAKARTA – Guna meningkatkan harga tandan buah segar (TBS) Sawit ditingkat petani, pemerintah melalui Kementerian Keuangan telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 115/PMK.05/2022 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 103/PMK.05/2022 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit pada Kementerian Keuangan.

Dimana dalam revisi PMK tersebut, tarif pungutan ekspor yang dikumpulkan oleh Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS), untuk semua produk minyak sawit mentah (CPO) dan turunannya menjadi nol.

Kebijakan tersebut akan berlaku sementara, terhitung sejak diundangkan tanggal 15 Juli 2022 sampai dengan 31 Agustus 2022.

Sementara dimulai 1 September akan berlaku kembali tarif maksimal US$ 240 per ton untuk harga CPO di atas US$ 1500 per ton, dengan perubahan tarif advalorem yang progresif terhadap harga.

Baca juga: Stok Berlebih dan Ekspor Turun, Harga TBS Ambyar

Langkah yang diambil pemerintah tersebut memperoleh respon dari petani yang tergabung dalam Persatuan Organisasi Petani Sawit Indonesia (POPSI), terdiri dari Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia (Apkasindo) Perjuangan, Serikat Petani Kelapa Sawit (SPKS), Asosiasi Petani Kelapa Sawit Perkebunan Inti Rakyat (Aspekpir), Jaringan Petani Sawit Berkelanjutan Indonesia (Japsbi), serta Jaringan Petani Sawit Nasional.

Diungkapkan Ketua Umum POPSI Pahala Sibuea, adanya penghapusan sementara pungutan ekspor minyak sawit yang hanya berlaku sampai 31 Agustus 2022 perlu diwaspadai, lantaran pola kebijakan yang diambil semestinya dilakukan diskusi yang mendalam dengan mengikutsertakan petani yang menerima dampak langsung dari kebijakan tersebut.

“Jangan sampai dilaksanakan sebelum pengaturan Pungutan Ekspor (PE) dan Bea Keluar (BK) diperbaiki terlebih dahulu, dan kami bisa diajak diskusi bagaimana cara menerapkan PE dan BK itu supaya tidak memberatkan petani,” katanya dalam konferensi pers POPSI, Rabu (20/7/2022), di Jakarta.

Senada dikatakan Ketua Aspekpir Setiyono, kondisi sawit di tingkat petani sudah sangat memprihatinkan.

Baca juga: Atasi Anjoknya Harga TBS, Begini Saran Petani Sawit untuk Presiden Jokowi

Kendati begitu dia tidak menyalahkan pemerintah dengan menerapkan kebijakan yang diambil.

Sebelumnya kondisi serupa juga pernah terjadi pada 2008 silam, namun kondisinya saat ini sangat parah lantaran harga TBS sawit di level petani yang sebelumnya Rp4.000 per kilo kini menjadi hanya sekitar Rp400 per kilo.

“Kami tahu ini pernah terjadi di 2008, namun kondisi saat ini lebih berdampak parah, karena saat ini ditengarai ada perusahaan yang memanfaatkan dengan situasi seperti ini, utamanya perusahaan minyak goreng sawit,” kata Setiyono.