Dari LP Cipinang, NS Tersangka Pencemaran Diperiksa Melalui Konferensi Video

Penyidik melalui fasilitas video conference di Kantor Gakkum di Jakarta dan tersangka NS di Rutan Cipinang, Jakarta. Foto: KLHK
Penyidik melalui fasilitas video conference di Kantor Gakkum di Jakarta dan tersangka NS di Rutan Cipinang, Jakarta. Foto: KLHK

TROPIS.CO, JAKARTA – Di tengah wabah Covid-19, penyidik Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) tetap memeriksa tersangka NS (48), Direktur Utama PT NTS, melalui konferensi video guna mengikuti anjuran physical distancing.

Pemeriksaan melalui video conference ini terlaksana atas kerja sama antara penyidik Gakkum KLHK dengan pihak Rumah Tahanan (Rutan) Cipinang, tempat di mana NS ditahan.

“Penanganan kasus akan terus berjalan walaupun ada wabah Covid-19.”

“Pemeriksaan melalui video conference menjadi pilihan untuk mengikuti kebijakan pemerintah menjaga jarak,” kata Direktur Penegakan Hukum Pidana KLHK Yazid Nurhuda, Jumat (3/4/2020).

Baca juga: Himpuni Beri Bantuan Masker dan Hand Sanitizer untuk Cegah Penularan Covid-19

Pemeriksaan ini untuk meminta informasi tambahan atas petunjuk jaksa peneliti Kejaksaan Agung RI.

Penyidik melalui fasilitas video conference di Kantor Gakkum dan tersangka NS di Rutan Cipinang, Jakarta.

NS sudah ditahan di Rutan Cipinang sejak 21 Januari 2020.

NS disangkakan mencemari lingkungan hidup dengan membuang limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) berupa sludge minyak, minyak kotor, bottom ash, dan tanah terkontaminasi.

Limbah B3 itu menyebabkan tanah rusak dan tercemar logam berat antara lain arsen, barium, chromium, hexavalen, tembaga, timbal, merkuri, seng, nikel.

Tanah tercemar logam berat membahayakan kesehatan manusia dan lingkungan.

PT NTS juga mengelola limbah B3 berupa minyak pelumas bekas tanpa izin.

Nurhuda mengatakan kasus ini merupakan tindak lanjut hasil pengawasan oleh Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup KLHK yang menunjukkan ada indikasi tindak pidana.

Hasil pengumpulan bahan dan keterangan, penyidik mendapatkan bukti yang cukup untuk menetapkan NS telah melanggar peraturan pengelolaan limbah B3 yaitu memanfaatkan limbah B3 (minyak pelumas bekas) tanpa izin dari Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

Baca juga: Tingkatkan Suplai Air Irigasi di Ponorogo dan Madiun, Bendungan Bendo Siap Digenangi Akhir Tahun 2020

NS juga diduga membuang limbah B3 ke media lingkungan tanpa izin.

Hasil analisis sampel tanah dari lokasi pembuangan limbah B3 menunjukkan telah tercemar dan terkontaminasi logam berat antara lain hexavalen, chromium, merkuri, arsen, barium, tembaga, timbal, nikel dan seng.

NS telah melanggar Pasal 98 Ayat 1, Pasal 102 dan Pasal 104 Undang Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

NS dapat dikenakan pidana penjara maksimum 10 tahun dan denda paling banyak Rp10 milar. (*)